Pemred Club Protes Pencabutan Akses Jurnalis CNN di Istana

Avatar photo

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemred Club Protes Pencabutan Akses Jurnalis CNN di Istana

Kompastuntas.com— LAMPUNG,  Pemred Club mengecam pencabutan akses peliputan seorang jurnalis CNN Indonesia di Istana Kepresidenan usai bertanya soal kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Organisasi yang beranggotakan para pemimpin redaksi itu menilai tindakan Istana sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

“Kami minta akses liputan rekan CNN Indonesia segera dipulihkan agar yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugasnya di Istana,” ujar Koordinator Pemred Club, Herman Batin Mangku, Minggu, 28 September 2025.

Herman menilai pencabutan kartu identitas reporter Istana atas nama Diana Valencia tidak memiliki dasar yang jelas. Menurut dia, pertanyaan Diana soal keracunan MBG yang menimpa sejumlah pelajar justru relevan dengan kepentingan publik dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Baca Juga :  Hari ke-3 TMMD ke-124, Pembangunan MCK di Masjid Nurul Iman Terus Berjalan

“Istana sudah menggunakan cara-cara yang mengingatkan pada Orde Baru. Ini tanda pembungkaman pers dan ancaman bagi demokrasi,” kata Herman.

Kasus bermula ketika Diana bertanya kepada Presiden Prabowo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 27 September 2025. Tak lama setelah itu, kartu pers yang menjadi akses liputan Diana di lingkungan Istana dicabut.

Baca Juga :  HA IPB Lampung Rajut Kebersamaan Lintas Generasi, Dorong Kontribusi Nyata untuk Lampung Maju

Pemred Club mengingatkan, tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika akses wartawan dibatasi hanya karena pertanyaan kritis, itu sama saja membungkam publik,” ujar Herman.

Pemred Club mendesak agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka menekankan, kerja-kerja jurnalistik harus dilindungi, bukan justru dipersempit oleh kekuasaan.

Penulis : HBM

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG
Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan
Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional
Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000
KAHMI, FORHATI, dan HMI Cabang Bandar Lampung Siap Laksanakan Qurban 3 Ekor Sapi pada Idul Adha 1447 H
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komisi Kejaksaan
Krisis Kemanusiaan Afghanistan Kian Parah, Orang Tua Jual Anak demi Hidup
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:46 WIB

Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:16 WIB

Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:45 WIB

Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional

Senin, 1 Juni 2026 - 21:28 WIB

Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com