Peserta SPMB SMAN 2 Bandar Lampung Mendadak TMS, Ini Penjelasan Sekolah

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta SPMB SMAN 2 Bandar Lampung Mendadak TMS, Ini Penjelasan Sekolah

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Sejumlah peserta Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 2 Bandar Lampung yang sebelumnya telah lolos verifikasi dan mengantongi kartu ujian, belakangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kepala SMAN 2 Bandar Lampung, Sevensari menjelaskan, perubahan status tersebut terjadi setelah dilakukan verifikasi lanjutan terhadap data dan dokumen peserta. Hasil pemeriksaan menemukan adanya dokumen yang tidak memenuhi ketentuan sehingga status pendaftaran peserta harus disesuaikan.

Menurut pihak sekolah, salah satu kasus yang ditemukan berkaitan dengan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan peserta. Setelah dilakukan pengecekan dan sinkronisasi data dengan instansi terkait, dokumen tersebut tidak dapat diverifikasi sehingga peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Baca Juga :  Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat

“Penetapan status TMS bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala SMAN 2 Bandar Lampung.

Pihaknya pun menambahkan bahwa secara umum kasus kegagalan pendaftaran maupun gugurnya peserta SPMB terjadi karena adanya persyaratan yang tidak terpenuhi.

“Secara umum di semua kasus, kegagalan pendaftaran atau gugurnya siswa pendaftar terjadi karena ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi. Salah satu contohnya di SMAN 2 Bandar Lampung, KK yang bersangkutan setelah di terima oleh pihak sekolah dan diverifikasi oleh dinas dukcapil KK tersebut tidak memenuhi syarat, ” Terangnya.

Baca Juga :  Kadis Perpusip Ajak Anak Muda Mencintai Sastra

Ia menambahkan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses SPMB berjalan sesuai aturan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.

Ditegaskannya pula bahwa sesuai aturan Kemendikdasmen tentang juklak dan juknis
Aturan verifikasi Kartu Keluarga (KK), mensyaratkan KK diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran. Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa wajib terverifikasi oleh Dukcapil, dan nama orang tua/wali di KK harus sama persis dengan yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya. (Red)

Berita Terkait

PWI Lampung Rampungkan Seleksi Tenis Meja, Bidik Tujuh Emas Porwanas
Senat Unila Tetapkan Muhammad Akib Jadi Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031
Resepsi Putri Aprozi Alam Dihadiri Banyak Pejabat
Langkah Bersejarah: Kampus Unggul IIB Darmajaya Hadirkan Program Doktor Informatika
Guru SDN 1 Gunung Terang Febriyani, S.Pd.,Gr Resmi Jabat Plt Kepala Sekolah
Persiapkan Suksesi Kepemimpinan, Senat Unila Gelar Rapat Penetapan Aturan dan Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031
Aroma Penggusuran dan Sengketa Lahan di Talang Padang: Saat Pedagang Lawan Satpol PP
Dosen STAI Ibnu Rusyd Kotabumi: Kolaborasi Orang Tua Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak Usia Dini
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:49 WIB

PWI Lampung Rampungkan Seleksi Tenis Meja, Bidik Tujuh Emas Porwanas

Senin, 27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Senat Unila Tetapkan Muhammad Akib Jadi Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:33 WIB

Resepsi Putri Aprozi Alam Dihadiri Banyak Pejabat

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:43 WIB

Langkah Bersejarah: Kampus Unggul IIB Darmajaya Hadirkan Program Doktor Informatika

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Guru SDN 1 Gunung Terang Febriyani, S.Pd.,Gr Resmi Jabat Plt Kepala Sekolah

Berita Terbaru

Daerah

Resepsi Putri Aprozi Alam Dihadiri Banyak Pejabat

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:33 WIB

Opini

Menyuarakan Keadilan di Tengah Praktik “Under Voicing”

Minggu, 26 Jul 2026 - 21:38 WIB

Kesehatan

Bullying Digital Ancam Kesehatan Mental

Minggu, 26 Jul 2026 - 09:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com