Anas Urbaningrum Sodorkan Enam Gagasan untuk UU Politik 2029
Kompastuntas.com— penyusunan aturan main Pemilu 2029 sebaiknya tidak sekadar menjadi ajang tambal sulam regulasi. Sistem pemilu perlu dibenahi secara menyeluruh agar kontestasi politik berlangsung lebih adil, terukur, dan mendapat kepercayaan publik.
Pandangan itu disampaikan Anas Urbaningrum melalui sejumlah gagasan yang ia sebut sebagai “saran ringan” untuk pembentukan Undang-Undang Politik menghadapi Pemilu 2029.
Menurut Anas, pembenahan aturan pemilu penting dilakukan karena demokrasi Indonesia belum selesai. Pengalaman dari sejumlah pemilu sebelumnya, kata dia, semestinya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki aturan main.
Salah satu usulan yang diajukan adalah memisahkan penyelenggaraan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Pemisahan waktu dinilai dapat membuat penyelenggaraan kedua pemilu lebih fokus dan berkualitas, seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004.
Anas juga menyoroti mekanisme pencalonan presiden. Ia mengusulkan agar hasil Pemilu Legislatif 2029 digunakan sebagai dasar atau “tiket” untuk menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan mekanisme itu, partai politik yang memperoleh dukungan elektoral dalam Pileg 2029 menjadi pihak yang memiliki dasar untuk mengusung calon dalam Pilpres.
“Jika para pimpinan partai mau menyiapkan diri untuk nyapres, itu hal biasa. Justru ganjil jika tidak menyiapkan diri untuk itu.”
Menurut Anas, pencalonan presiden tidak semestinya dibatasi hanya kepada pimpinan partai. Siapa pun dapat mencalonkan diri sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh dukungan politik sesuai aturan.
Jangan Sekadar Bagi Kursi
Selain persoalan pencalonan presiden, Anas mendorong pembenahan terhadap sistem pemilu, termasuk alokasi kursi setiap daerah pemilihan, parliamentary threshold, serta berbagai aspek teknis penyelenggaraan pemilu.
Persoalan tersebut penting karena desain sistem pemilu pada akhirnya menentukan bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi kekuasaan politik.
Karena itu, pembahasan UU Politik 2029 tidak semestinya hanya menjadi urusan pemerintah dan partai politik.
Masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok kepentingan lain perlu diberi ruang untuk ikut menentukan arah perubahan.
“Ini sekadar satu contoh saja. Banyak isu lain yang mesti dibahas secara serius antarpartai dan dengan melibatkan publik,” kata Anas.
Ia menilai perundingan politik antarpartai dalam pembentukan UU merupakan sesuatu yang wajar. Namun, proses tersebut tidak boleh berlangsung tertutup dan hanya mempertimbangkan kepentingan elite politik.
Publik Jangan Hanya Jadi Penonton
Bagi Anas, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memenangkan pemilu. Demokrasi juga ditentukan oleh seberapa baik aturan permainan dibuat dan seberapa besar masyarakat dilibatkan dalam pembentukannya.
Karena itu, ia mendorong agar pembahasan UU Politik 2029 membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas.
“Pemilu yang dipercaya publik adalah kunci. Termasuk bagaimana aturan mainnya dirumuskan dan ditetapkan,” ujarnya.
Menurut dia, kewenangan legislasi memang berada pada lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional. Namun, pelibatan masyarakat akan membuat proses legislasi lebih demokratis sekaligus meningkatkan legitimasi aturan yang dihasilkan.
Enam gagasan Anas itu pada akhirnya bermuara pada satu persoalan: bagaimana membuat aturan pemilu yang tidak hanya menguntungkan mereka yang sedang berkuasa, tetapi juga menjamin kompetisi politik yang adil.
Sebab, jika aturan main terus disusun berdasarkan kepentingan jangka pendek para pemainnya, demokrasi berisiko berubah menjadi sekadar permainan elite.
Pemilu yang baik bukan hanya soal siapa yang menang. Yang lebih penting, apakah rakyat percaya bahwa pertandingan berlangsung dengan aturan yang adil.(***)
Editor : Hengki Utama









