Pencopotan Putra Try Sutrisno Dikaitkan dengan Purnawirawan TNI yang Giring Pemakzulan Gibran, Pengamat Sentil Keras Jokowi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com— Jakarta, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan), I Letjen Kunto Arief Wibowo dicopot dari jabatannya. Hal itu menuai spekulasi.

Kunto Arief diketahui anak dari Mantan Panglima TNI, Try Sutrisno. Sutrisno sendiri kini bagian dari Forum Purnawirawan TNI-POLRI yang mendesak Gibran Rakabuming mundur sebagai Wakil Presiden (Wapres).

Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto menyebut nama Jokowi dalam hal itu.

“Jokowi tak mau menunggu lama untuk membalas mantan Wapres dan panglima ABRI Try Sutrisno yang menyerukan pelengseran Wapres Gibran,” kata Gigin dikutip dari unggahannya di X, Kamis (1/5/2025).

Menurut Gigin, Jokowi ada hubungannya dengan pencopotan Kunto Arief dari jabatannya.

“Maka, putranya, Letjen Kunto Arif, diturunkan dari panglima Kogabwilhan 1 menjadi staf khusus KSAD. Ini menegaskan dia masih pegang kendali TNI,” ujarnya.

Kunto Arief sendiri diketahui baru menduduki jabatan itu selama empat bulan. Terhitung Januari 2025.

Baca Juga :  Gempuran Pemprov Lampung ke Tambang Ilegal: Bukan Sekadar Segel, Ini Tanda Perang Terbuka

Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, yang mengatur penghentian dari dan penempatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Sebelumnya, usulan pemakzulan Gibran itu datang dari Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Organisasi pensiunan TNI itu memberi delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya mengenai pemakzulan Gibran.

Usulan itu disampaikan dalam acara silaturahmi dengan tokoh masyarakat pada 17 April 2025.

Eks komandan pasukan khusus, Sunarko, membacakan sikap yang juga ditandatangani oleh 332 pensiunan perwira menengah dan perwira tinggi TNI.

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Penunjukan Saipul Sebagai Plt Kadis PMDT Lampung Diduga Langgar Aturan

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

 

Penulis : Arya/Fajar

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Nusron Wahid Tanggapi Polemik Tanah SGC di Lampung: “Tidak Ada Data SGC di Kementerian”
Pernyataan Saipul Soal Jabatan Plt PMDT Lampung Dinilai Blunder, Jadi Bumerang Sendiri
Penunjukan Saipul Sebagai Plt Kadis PMDT Lampung Diduga Langgar Aturan
Gubernur Lampung Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Kantor Desa Banjar Agung Sepi Bak Kuburan Pelayanan Publik yang Absen, Warga Terabaikan
Tongkat Komando di Tangan Ela, Pejabat Sipil Dengan Gaya Militeristik yang Keliru dan Salah
Bongkar Pasang di Kejati Lampung Gerbong Mutasi Kejagung Goyang Jabatan Strategis
Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan, Bukan Sekadar Tempat Ibadah
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:21 WIB

Nusron Wahid Tanggapi Polemik Tanah SGC di Lampung: “Tidak Ada Data SGC di Kementerian”

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:49 WIB

Pernyataan Saipul Soal Jabatan Plt PMDT Lampung Dinilai Blunder, Jadi Bumerang Sendiri

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:16 WIB

Penunjukan Saipul Sebagai Plt Kadis PMDT Lampung Diduga Langgar Aturan

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:49 WIB

Gubernur Lampung Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:12 WIB

Kantor Desa Banjar Agung Sepi Bak Kuburan Pelayanan Publik yang Absen, Warga Terabaikan

Berita Terbaru

Sport

Janji Tunai, Gubernur Mirza Punya Target Ambisius Lagi

Rabu, 30 Jul 2025 - 22:14 WIB