Pemkot Badar Lampung Sapu Habis Parkir Liar di Depan Candra Tanjung Karang

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com— Tanjung Karang, parkir liar yang beroperasi puluhan tahun tepat di depan Mall Chandra, Jalan Pemuda, Tanjung Karang Timur. Akhirnya berhasil dilakukan penertiban oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung pada Kamis (12/2/2026).

Berdasarkan pantauan media ini dilokasi, menunjukkan puluhan kendaraan bermotor yang setiap harinya parkir di atas trotoar dan bahu jalan tersebut, saat ini telah terpasang sepanduk yang bertuliskan dilarang parkir di atas trotoar dan bahu jalan.

Salah satu pedagang yang berjualan di sekitar lokasi mengatakan penertiban parkir liar tersebut dilakukan oleh Pemkot yang tergabung dari Dinas perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Kota Bandar Lampung.

“Parkir itu di tutup udah dua hari yang lalu bang, ramai kemarin yang datang kesitu, ada dari Dishub, Pol PP, dan Polisi, kata, tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga sekitar dan pengguna jalan kembali mengeluhkan aktivitas parkir liar yang memanfaatkan trotoar hingga bahu jalan Hayam wuruk, Kelurahan Kebon Jeruk tepatnya di depan Mall Chandra. Yang lebih memprihatinkan, pelanggaran tersebut telah berlangsung puluhan tahun tanpa ada tindak tegas dari Pemkot Bandar Lampung atau dinas terkait.

Pasalnya, Aktivitas parkir liar tersebut yang kerap membuat terjadinya kemacetan hampir setiap harinya, terutama di jam-jam sibuk. Yang mana telah lama menjadi keluhan masyarakat yang melintas di jalan tersebut. Padahal telah berkali-kali diberitakan berbagai media lokal, namun hingga saat ini aktivitas parkir liar tersebut terus berlanjut, tanpa ada tindak tegas oleh Pemkot atau dinas terkait.

Baca Juga :  96 SHM Ilegal Diduga Terbit di HL Reg 24 Bukit Punggur, GERMASI Laporkan ke Kejari Way Kanan

Salah satu pedagang sekaligus warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa, dirinya juga mempertanyakan mengapa aktivitas parkir liar tersebut yang sudah berjalan puluhan tahun itu hingga saat ini terus berlanjut.

“Gak tau mas kenapa?, saya aja bingung. Padahal sudah melanggar, parkirnya kan di atas trotoar terus sampai makan jalan. Tapi liat aja sampai sekarang masih aman-aman aja kok, padahal kata mas udah banyak wartawan yang beritain,” ujarnya, saat di wawancarai media hariankandidat.co.id, Rabu (4/2/2026).

Ia juga mengatakan bahwa kemacetan semakin parah terjadi dikarenakan, di jalan tersebut juga adanya perlintasan kereta api yang setiap harinya melintas.

“Macetnya itu nambah parah,kalau kereta api itu mau lewat mas, tiap harikan pasti lewat tuh, di tambah lagi parkir motor itu, liat aja sampai kejalan tukang parkir itu nyusunnya,” kata dia sambil tertawa.

Keluhan terkait kemacetan tersebut bukan hanya dari warga sekitar saja, namun salah satu pengguna jalan yaitu, Sandi driver Ojek online (Ojol) yang kerap melintas di jalan tersebut. Mengelukan hal yang sama.

“Udh biasa disini bang macet, bukan karena parkir itu aja yang bikin macet. Tapi Babaranjang (kreta api) itu juga yang bikin nambah parah lagi macetnya,” keluh Sandi.

Sandi juga membenarkan terkait parkir liar tersebut yang sudah lama beraktivitas namun hingga saat ini masih trus berjalan.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

“Ya setahu saya juga mah, udah lama bang parkir di depan mall Chadra ini udah bertahun-tahun, gak tau kenapa masih aja, namanya aja yang punya mall kan orang kaya bang. Ya jadi aman-aman aja lah pasti,” kata Sandi.

Perlu diketahui, Secara hukum, aktivitas parkir di bahu jalan tersebut melanggar Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang dengan tegas melarang parkir di bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Selain itu, parkir yang mengganggu kelancaran lalu lintas termasuk di atas trotoar juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, yang menjatuhkan pidana kurungan atau denda bagi pelanggar aturan parkir.

Ketiadaan penindakan ini dinilai telah menciptakan budaya ” boleh parkir sembarangan” di kawasan strategis tersebut. Akibatnya, ruas jalan yang seharusnya dapat menampung volume kendaraan dengan lancar justru menjadi titik kemacetan harian dan meningkatkan risiko kecelakaan, sementara pejalan kaki kehilangan haknya untuk menggunakan trotoar dengan aman.

Masyarakat berharap agar Walikota Bandar Lampung dan jajarannya, terutama Kepolisian (khususnya Satuan Lalu Lintas/PoLantas) sebagai pihak yang paling berwenang melakukan penindakan hukum, bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera turun tangan untuk menindak tegas parkir liar yang berada di wilayah kota Bandar Lampung, yang kerap mebuat resah masyarakat.

(Edi)

Berita Terkait

Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 Mendarat Mulus di Tol Trans Sumatera
Biro Kesra Lampung Buka Suara Soal Isu Kenaikan Biaya Umrah: Semua Sesuai Aturan Demi Kenyamanan Jamaah
Pengabdian Tanpa Batas, Selamat Jalan Praka Marinir Ari Kurniawan
Biro Kesra Lampung Bantah Mark Up Umrah: Harga Rp38,35 Juta Klaim Sesuai Spesifikasi, Publik Tetap Pertanyakan Mekanisme
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Gandeng PKBM Nusa Indah Gelar Kejar Paket A, B, dan C bagi WBP
Upaya Konfirmasi Terhambat, Kasus Dugaan Korupsi Honorer Metro–Tuba Masih Tertutup
Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus, dan Kajari Pringsewu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:40 WIB

Pemkot Badar Lampung Sapu Habis Parkir Liar di Depan Candra Tanjung Karang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:50 WIB

Biro Kesra Lampung Buka Suara Soal Isu Kenaikan Biaya Umrah: Semua Sesuai Aturan Demi Kenyamanan Jamaah

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:19 WIB

Pengabdian Tanpa Batas, Selamat Jalan Praka Marinir Ari Kurniawan

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:06 WIB

Biro Kesra Lampung Bantah Mark Up Umrah: Harga Rp38,35 Juta Klaim Sesuai Spesifikasi, Publik Tetap Pertanyakan Mekanisme

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:04 WIB

Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Pastikan Tak Ada Paksaan ke Malaysia

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:15 WIB