Pemerintah Provinsi Lampung dibantu oleh peran Relawan membersihkan rumah Daerah Swatantra Tingkat I (DASWATI)

Avatar photo

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Izin Share rilis Rumah DASWATI ya, menghilangkan stigma bahwa Pemprov seolah2 lepas tangan dengan Rumah DASWATI, DUM

Kompastuntas.com, Bandar Lampung, – Pemerintah Provinsi Lampung dengan beberapa instrumentnya serta dibantu oleh peran Relawan membersihkan rumah Daerah Swatantra Tingkat I (DASWATI) yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sejak tahun 2018.

Bedasarkan keprihatinan dan bentuk kepedulian secara langsung tanpa omon-omon apalagi hanya bermodalkan komentar jelek, relawan ini memilih jalan sepi dengan berupaya keras membersihkan rumah yang menjadi cikal bakal provinsi Lampung itu.

“Ya, dasar hukum kita UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budayadan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang register nasional pelestarian cagar budaya, jadi warga masyarakat dengan niat baik untuk pelestarian boleh berpartisipasi dengan cara merawat dan menjaganya,” kata Firman Ketua RMD Care, Senin (19/01/2026).

Firman menyebut rumah DASWATI kini kondisinya memprihatinkan, pohon-pohon tinggi menutupi, atap genteng sudah ambruk tembok juga demikian.

“Sehingga dengan niat baik atas arahan Gubernur Lampung kita berupaya setidaknya terlihat rapi dan bersih,” ujarnya.

Ia menyebut sejauh ini kegiatan pembersihan yang dilakukan relawan berjalan dengan baik berkat suport pemprov melalui biro umum.

Baca Juga :  Cabor Apresiasi Plt Ketum KONI Lampung Sat-set, Tanggap Kepentingan Olahraga Lampung

“Kita bersama para relawan sudah melakukan pembersihan, khususnya area luar atau halaman, ini berjalan berkat suport biro umum Provinsi Lampung yang menyediakan peralatan lori dan sebagainya untuk mendukung pekerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firman berharap semoga akan ada keberlanjutan dari Pemprov Lampung untuk hal ini.

“Karena ini jadi harapan masyarakat Lampung, dari beberapa Gubernur belum terealisasi, semoga di kepemimpinan bapak Rahmat Mirzani Djausal ini diambil alih dan bibeli oleh pemprov pada individu yang memiliki saat ini,” harapnya.

Sekelumit soal rumah DASWATI banyak pihak berkomentar miring tapi hanya mampu berkomentar tanpa solusi tanpa saran apalagi gerakan, soal rumah ini bukan lagi rahasia umum bahwa kini posisinya berada ditangan pribadi sehingga menyulitkan pemerintah Provinsi merawat aset.

“Cerita dari jaman dulu ini sudah mau diambil alih Pemprov, tapi harga yang luar biasa jadi halangan karena tidak sesuai, objek cagar budaya tak boleh dirubah jadi individu ini hanya menguasai tanah, seharusnya ada kelapangan hati utuk negeri bukan hanya berpikir bisnis,” lajutnya.

Baca Juga :  Gelaran Kriya Jemari 2025, Dekranasda Lampung Tegaskan Wastra Tapis sebagai Perpaduan Tradisi dan Inovasi

Ia juga Optimis bahwa dibawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela minpi lama masyarakat Lampung bisa terealisasi, bahwa rumah daswati harus kembali menjadi aset Pemprov Lampung.

“Gubernur kita sangat visioner kami yakin beliau bisa menuntaskan dan mewujudkan harapan masyarakat Lampung, ini bisa jadi museum, tempatnya strategis, ada nilai historis dan ekonomis, bagi masyarakat nantinya” demikian Firman.

Diketahui, DASWATI adalah singkatan dari “Daerah Swatantra Tingkat I”, sebutan wilayah administratif sebelum menjadi provinsi mandiri.

Rumah ini menjadi saksi perumusan dan penetapan Lampung sebagai provinsi pada 18 Maret 1964, saat serah terima dari Sumatera Selatan.

Rumah Daswati adalah bangunan bersejarah di Bandar Lampung yang menjadi saksi kelahiran Provinsi Lampung, tempat serah terima pemerintahan tahun 1964.

Saat ini runah Daswatu berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang kondisinya memprihatinkan, terletak di Jalan Tulang Bawang No. 11, dan butuh perhatian untuk pelestarian sebagai cagar budaya.

Red

Berita Terkait

PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional
Sertifikat Warga vs Aset Negara, BPN Dalami Konflik Agraria Gedong Meneng
Provinsi Lampung sediakan Sapi Banmas Presiden sebanyak 16 ekor dengan Bobot Lebih dari 1 Ton pada Tahun 2026
Wujudkan Kepedulian Kemanusiaan, DKD Lampung Gelar Bakti Sosial Donor Darah Bersama Plt. Ketua UDD PMI Provinsi Lampung
Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Hak Pesangon
Unila Rekomendasikan dr. Yulita Tricia Pimpin RSPTN 2026
Anggota Koperasi IJP Akan Dicover Asuransi Jiwa, Klaim Hingga Rp50 Juta
400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:04 WIB

PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sertifikat Warga vs Aset Negara, BPN Dalami Konflik Agraria Gedong Meneng

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:08 WIB

Provinsi Lampung sediakan Sapi Banmas Presiden sebanyak 16 ekor dengan Bobot Lebih dari 1 Ton pada Tahun 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:19 WIB

Wujudkan Kepedulian Kemanusiaan, DKD Lampung Gelar Bakti Sosial Donor Darah Bersama Plt. Ketua UDD PMI Provinsi Lampung

Senin, 4 Mei 2026 - 19:41 WIB

Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Hak Pesangon

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com