Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK

Kompastuntas.com— Jakarta, sengketa antara klien dan advokat kembali menyeret isu lama: lemahnya pengawasan profesi hukum. Seorang karyawan swasta, Sandi Silvia, menggugat norma pengawasan advokat ke Mahkamah Konstitusi, setelah mengaku dirugikan oleh kuasa hukumnya sendiri.

Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 136/PUU-XXIV/2026, Kamis (23/4/2026), kuasa hukum pemohon, Faisal Al Haq Harahap, memaparkan bahwa kliennya telah menunjuk seorang advokat bernama Syamsul Jahidin untuk menangani perkara hukum. Seluruh kewajiban, mulai dari penyerahan dokumen hingga pembayaran honorarium, disebut telah dipenuhi.

Masalah muncul ketika komunikasi terputus. Pemohon mengaku tidak lagi mendapat respons, bahkan diblokir dari seluruh saluran komunikasi. Upaya menghubungi nama lain yang tercantum dalam surat kuasa tak membuahkan hasil. Advokat yang bersangkutan, menurut pengakuan rekan tersebut, justru menyatakan tidak mengenal pemohon.

Baca Juga :  Gubernur Perintahkan Stop! Truk Bermuatan Gabah Tujuan Luar Lampung Dihentikan di Bakauheni

“Seluruh bukti komunikasi dan transfer ada, tetapi tidak ada tanggapan,” ujar Faisal di hadapan majelis.

Kasus ini tak berhenti pada sengketa personal. Pemohon juga mengaku telah melapor ke organisasi advokat terkait, namun tidak memperoleh respons. Di titik inilah gugatan konstitusional diajukan: pemohon menilai negara abai memastikan mekanisme pengawasan profesi advokat berjalan efektif.

Fokus permohonan terletak pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Norma yang menyebut “pengawasan dilakukan oleh organisasi advokat” dinilai kabur. Tidak ada kejelasan organisasi mana yang berwenang, bagaimana mekanisme pengaduan berjalan, hingga standar penindakan terhadap pelanggaran etik.

Akibatnya, menurut pemohon, advokat yang bermasalah berpotensi lolos dari sanksi. Mereka dapat berpindah organisasi, bahkan membentuk wadah baru, tanpa mekanisme kontrol yang seragam.

Di ruang sidang, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan agar permohonan difokuskan pada pertentangan norma dengan konstitusi, bukan semata kasus konkret. “Peristiwa yang dialami pemohon hanya untuk menguatkan kedudukan hukum, belum tentu berkorelasi langsung dengan norma yang diuji,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenag Lampung Tanggapi Dugaan Penyimpangan Pembangunan Ruang Kelas di MIN 1 Tanggamus

Majelis memberi waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan. Tenggat ditetapkan hingga 6 Mei 2026.

Di luar perkara ini, polemik pengawasan advokat bukan isu baru. Fragmentasi organisasi advokat kerap disorot sebagai sumber lemahnya penegakan kode etik. Dalam praktiknya, mekanisme disiplin profesi berjalan tidak seragam, sementara akses pengaduan bagi masyarakat masih terbatas.

Gugatan ini, jika dikabulkan, berpotensi memaksa negara merumuskan ulang sistem pengawasan advokat—dari sekadar norma umum menjadi mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika ditolak, problem klasik itu tampaknya akan terus berulang: klien yang dirugikan, dan saluran pengaduan yang buntu.
(Humas Mahkamah Konstitusi)

Berita Terkait

Keseruan Color Run HUT Bandar Lampung, Rayakan Keberagaman Lewat Lari 5 Kilometer
Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan?
Tertidur, Ironi Kursi Empuk di Hari Jadi Bandar Lampung
Gelar Aksi Demo, Aliansi Mahasiswa Lampung Gaungkan 8 Tuntutan Rakyat
Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91
Lampung Raih Opini WTP 12 Kali Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:48 WIB

Keseruan Color Run HUT Bandar Lampung, Rayakan Keberagaman Lewat Lari 5 Kilometer

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:34 WIB

Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan?

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:27 WIB

Tertidur, Ironi Kursi Empuk di Hari Jadi Bandar Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 18:28 WIB

Gelar Aksi Demo, Aliansi Mahasiswa Lampung Gaungkan 8 Tuntutan Rakyat

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:15 WIB

Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com