Aroma Penggusuran dan Sengketa Lahan di Talang Padang: Saat Pedagang Lawan Satpol PP

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Kompastuntas.com— Tanggamus, langkah ribuan kaki aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan TNI tertahan di tepi Jalan Lintas Barat Pekon Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Selasa pagi, 21 Juli 2026.

Di balik spanduk penolakan yang dibentangkan rapat-rapat, puluhan pedagang pasar pagi yang mayoritas perempuan berdiri mengadang.

Eksekusi relokasi 350 pedagang tradisional yang dijadwalkan berlangsung pukul 06.00 WIB itu pun berlangsung sengit sebelum akhirnya berujung penundaan.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus sedianya hendak mengosongkan lapak-lapak pedagang di tepi jalan tersebut dan memindahkan mereka ke pasar baru yang dibangun PT Lingga di atas lahan milik pemerintah. Alasan utamanya: penataan kawasan agar tidak memicu kemacetan lalu lintas. Pemkab bahkan mengiming-imingi bebas sewa lapak selama enam bulan pertama.

“Pedagang silakan pindah ke pasar baru dengan kebijakan bebas sewa,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Tanggamus, Andi Dermawan, di lokasi.

Namun, tawaran itu mentah. Para pedagang bergeming karena mengantongi kontrak sewa sah dengan pemilik lahan pribadi yang masih berlaku hingga beberapa tahun ke depan. Selain itu, mereka menilai argumen kemacetan yang dituduhkan Pemkab tidak berdasar.

Aktivitas pasar pagi berlangsung pada dini hari mulai pukul 01.00 hingga 06.00 WIB saat lalu lintas jalan lintas relatif lengang.

“Sampai kapan pun kami menolak. Kami menempati lahan sewa secara sah sesuai hukum, jadi Pemda tidak berhak menertibkan usaha kami,” kata Koordinator Pedagang Pasar Pagi, Karnilawati.

Baca Juga :  Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Ia menambahkan, relokasi paksa bakal memutus urat nadi perekonomian pedagang kecil, terutama ekosistem dengan “pedagang obrok” pedagang sayur keliling bermotor yang mengandalkan fleksibilitas pembayaran dan sistem prapembayaran di pasar tersebut.

Celah Regulasi dan Perlawanan Hukum

Kebuntuan di lapangan perlahan melunak setelah tim kuasa hukum pedagang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adila Nawa Yoga dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandar Lampung mengambil alih ruang negosiasi.

Tim Penasihat Hukum dari LBH Adila Nawa Yoga, Sulaiman Suhaimi, menegaskan bahwa surat pemberitahuan penertiban yang dikeluarkan pihak kecamatan tidak memiliki pijakan regulasi yang kuat maupun urgensi hukum.

Pasar pagi tersebut tercatat telah beroperasi selama 14 tahun di atas tanah milik perseorangan, bukan aset pemerintah.

“Penertiban oleh kecamatan tidak ada regulasi hukum dan urgensinya. Karena itu kami resmi bersurat menolak tindakan tersebut,” tegas Sulaiman.

Tim LBH yang menerjunkan sembilan advokatnya di antaranya Eviana Ronauli Manalu dan Muhammad Rizki Kurniawan mengawal langsung proses pendampingan di lapangan guna memastikan tak ada tindakan kesewenang-wenangan.

Ketua PBH PERADI Bandar Lampung, Ali Akbar, mendesak Satpol PP dan tim gabungan menahan diri dari upaya penertiban represif. “Jika ada masalah, mari kita bicarakan kepala dingin. Kita cari jalan keluarnya lewat musyawarah,” ujar Ali di hadapan massa pedagang dan petugas.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Bersinergi, Dukung Pembangunan Terintegrasi Untuk Pelaksanaan Program Pembangunan Nasional

Mengalihkan Sasaran ke Aset Daerah

Sadar negosiasi relokasi pasar pagi membentur dinding hukum, Tim Gabungan Pemkab Tanggamus mengubah haluan.

Pihak dinas dan Satpol PP mengalihkan fokus ke bangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kosgoro yang berada di belakang Masjid Baiturohman.

Gedung milik pemerintah daerah yang sempat mangkrak itu selama ini dimanfaatkan secara ilegal oleh sejumlah warga untuk lapak dagang, area parkir, hingga hunian sementara.
Setelah perdebatan sengit mengenai status aset negara, para penghuni GSG Kosgoro akhirnya sepakat melakukan pembongkaran lapak secara mandiri dengan dibantu personel Satpol PP.

Pemkab berencana meredistribusi para pedagang dari lahan pemerintah tersebut ke area pasar pagi yang sah melalui mekanisme pendataan ulang.

“Kami akan menggelar pertemuan dengan perwakilan pedagang, mendata ulang, dan menawarkan win-win solution,” kata Ali Akbar menandaskan akhir mediasi.

Hingga Selasa siang, rencana penggusuran Pasar Pagi Talang Padang resmi batal digelar. Pemkab Tanggamus memilih mundur dari area pasar tradisional warga dan hanya menyelesaikan penataan pada lapak-lapak yang berdiri di atas lahan aset milik daerah.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Atlet Pakour Junior Asal Metro Sabet Medali Emas di Indonesia Open Parkour 2026
Matangkan Persiapan Porwanas 2027, Putri Nilam Suri Djausal Siap Nahkodai Tim E-Sport PWI Lampung Gandeng ESI
PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke untuk Porwanas 2027
HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Massa Aliansi TRIGA Akan Kepung Kementerian PUPR dan INA, Desak Pembatalan Kenaikan Tarif Tol Bakter
PBTI Series 2026 Digelar di Lampung, 1.605 Atlet dari 12 Provinsi Ambil Bagian
RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar
Sunyi di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, Setelah Jatuhnya Qori Meninggal Dunia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:35 WIB

Aroma Penggusuran dan Sengketa Lahan di Talang Padang: Saat Pedagang Lawan Satpol PP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:33 WIB

Atlet Pakour Junior Asal Metro Sabet Medali Emas di Indonesia Open Parkour 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:03 WIB

Matangkan Persiapan Porwanas 2027, Putri Nilam Suri Djausal Siap Nahkodai Tim E-Sport PWI Lampung Gandeng ESI

Senin, 13 Juli 2026 - 20:37 WIB

PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke untuk Porwanas 2027

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Opini

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:12 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com