Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi
Kompastuntas.com— Kota Baru, delapan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara gagal menggugurkan penetapan tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Hakim menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO).
Namun, perkara belum berhenti. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedelapan tersangka kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara. Mereka kembali mempersoalkan proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Polda Lampung.
Langkah hukum tersebut memunculkan persoalan baru: sejauh mana permohonan di Kotabumi memiliki objek dan dasar hukum yang sama dengan perkara yang sebelumnya diperiksa di Tanjungkarang?
Dua permohonan praperadilan di PN Tanjungkarang diajukan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Lampung cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Tanjungkarang diajukan oleh B.B.U., I.K., dan A.C. Adapun C.A., A., P., A.T.U., dan H.D. tercatat sebagai pemohon dalam perkara Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Tanjungkarang.
Keduanya berkaitan dengan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara tahun 2019. Salah satu pekerjaan yang dipersoalkan ialah peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tata Karya.
Dalam permohonan mereka, para tersangka mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penggunaan alat bukti lama, dimulainya kembali penyidikan, tindakan penyitaan, hingga dasar penghitungan kerugian keuangan negara.
Salah satu isu utamanya ialah apakah penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti baru yang sah dan berbeda dari alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka sebelumnya.
Penyidikan Dibuka Kembali
Bagi B.B.U., I.K., dan A.C., penetapan tersangka bukan persoalan baru. Ketiganya pernah memenangkan praperadilan di PN Tanjungkarang pada 4 Maret 2025.
Melalui putusan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Tjk, pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap mereka tidak sah. Polda Lampung kemudian menerbitkan pencabutan status tersangka sekaligus penghentian penyidikan pada 12 Juni 2025.
Namun, setahun kemudian, penyidik kembali menangani perkara tersebut melalui rangkaian penyidikan baru.
Pada 4 Juni 2026, Polda Lampung menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan baru. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan ahli sebelum menggelar perkara pada 9 Juli 2026.
Lima hari kemudian, tepatnya 14 Juli 2026, B.B.U., I.K., dan A.C. kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ulang inilah yang kemudian diuji kembali melalui praperadilan. Para pemohon mempertanyakan apakah penyidikan baru tersebut benar-benar menghasilkan alat bukti baru atau sekadar menggunakan kembali bukti yang pernah dipersoalkan di pengadilan.
Dua Pandangan tentang Alat Bukti
Dalam persidangan, perdebatan mengenai alat bukti menjadi salah satu pokok persoalan.
Ahli yang diajukan pemohon, Gunawan Jatmiko, menerangkan bahwa alat bukti baru harus benar-benar berbeda dan belum pernah diperiksa atau digunakan sebelumnya. Pemeriksaan ulang terhadap saksi lama, termasuk perubahan atau penambahan keterangan, menurut dia, tidak otomatis menjadikan keterangan tersebut sebagai alat bukti baru.
Ia juga menyinggung legalitas penyitaan serta penggunaan kembali barang bukti dari perkara sebelumnya.
Pandangan berbeda disampaikan ahli yang diajukan pihak kepolisian, Dr. Azmi Syahputra. Menurut dia, alat bukti lama dapat digunakan sebagai bukti pendukung dalam penyidikan baru, sepanjang penyidik lebih dahulu memiliki sedikitnya dua alat bukti baru yang sah dan relevan.
Pihak kepolisian juga menunjukkan dokumen pemeriksaan saksi pada Juni 2026, pemeriksaan sejumlah ahli, hasil gelar perkara tertanggal 9 Juli 2026, serta keputusan penetapan tersangka pada 14 Juli 2026.
Dari rangkaian dokumen tersebut, hakim menilai terdapat tindakan penyidikan baru pada 2026. Proses itu dinilai bukan sekadar menghidupkan kembali status tersangka yang sebelumnya telah dicabut.
Putusan Lama Tak Membuat Kebal Hukum
Hakim mempertimbangkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Ketentuan ini membuka kemungkinan seseorang kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah penetapan sebelumnya dinyatakan tidak sah, sepanjang terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti baru yang sah dan berbeda dari alat bukti sebelumnya serta berkaitan dengan perkara.
Artinya, kemenangan dalam praperadilan tidak serta-merta menutup kemungkinan penyidikan kembali. Namun, penyidik juga tidak bisa begitu saja mengulang penetapan tersangka dengan menggunakan alat bukti yang sama.
Dalam perkara ini, hakim menilai dokumen yang diajukan menunjukkan adanya dasar objektif untuk menyatakan penyidikan baru telah dilakukan.
Meski demikian, praperadilan tidak menentukan apakah para tersangka benar-benar melakukan korupsi. Pengujian tersebut terbatas pada legalitas tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka.
Persoalan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, dan terpenuhi atau tidaknya unsur korupsi tetap harus dibuktikan dalam proses pemeriksaan pokok perkara.
Keberatan Dikabulkan, Permohonan Berakhir NO
Selain memperdebatkan alat bukti, pihak kepolisian mengajukan keberatan mengenai objek permohonan. Mereka mempersoalkan sejumlah hal yang dinilai berada di luar ruang lingkup praperadilan, termasuk laporan polisi dan penghitungan kerugian keuangan negara.
Hakim menerima keberatan mengenai error in object terhadap sebagian objek yang diajukan pemohon. Adapun keberatan terkait kewenangan relatif tidak menghalangi PN Tanjungkarang untuk memeriksa permohonan tersebut.
Pada akhirnya, kedua permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Hakim menilai terdapat dasar penyidikan baru dan penetapan tersangka yang memenuhi persyaratan sebagaimana dipertimbangkan berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2016.
Putusan NO perlu dibedakan dari putusan yang menolak permohonan setelah seluruh pokok tuntutan diperiksa. Karena itu, amar tersebut tidak tepat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan para tersangka terbukti melakukan korupsi.
Kembali ke PN Kotabumi
Kandas di Tanjungkarang, kedelapan tersangka kini disebut kembali menempuh praperadilan di PN Kotabumi. Materi yang diajukan disebut berkaitan erat dengan persoalan penyidikan dan penetapan tersangka yang sebelumnya diperiksa di Tanjungkarang.
Kesamaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai objek permohonan, dasar hukum, serta kaitannya dengan putusan terdahulu. Namun, kesamaan pokok persoalan saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa permohonan di Kotabumi pasti tidak dapat diterima.
Hakim PN Kotabumi tetap harus menilai isi permohonan, objek yang diuji, dan ketentuan hukum yang relevan sebelum mengambil keputusan.
Persidangan di Kotabumi akan menjadi ujian berikutnya bagi upaya hukum para tersangka sekaligus proses penyidikan yang dilakukan Polda Lampung.
Di tengah sengketa prosedural tersebut, pokok perkara dugaan korupsi proyek jalan Lampung Utara masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kedelapan tersangka tetap berhak membela diri dan memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)
Editor : Hengki Utama









