Dosen FH Universitas Saburai Raih Juara Tiga Call for Paper Hukum Acara Perdata di Bali

Avatar photo

- Penulis

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen FH Universitas Saburai Raih Juara Tiga Call for Paper Hukum Acara Perdata di Bali

Kompastuntas.com— Denpasar, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai), Lampung, Masayu Robianti, meraih juara tiga dalam ajang Call for Paper pada Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata di Universitas Udayana, Bali, 07–09 Oktober 2026.

Masayu meraih penghargaan melalui karya ilmiah berjudul “Tanggung Jawab Keperdataan Orang Tua terhadap Anak Terlantar Akibat Perceraian.” Penelitian tersebut mengangkat persoalan tanggung jawab orang tua terhadap anak yang terlantar setelah perceraian, sebuah isu yang bersinggungan langsung dengan perlindungan hak anak dalam hukum keluarga.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) dan diikuti lebih dari 100 anggota dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Konferensi tersebut tidak hanya menjadi forum akademisi untuk bertukar gagasan mengenai perkembangan hukum acara perdata, tetapi juga menjadi ajang penyampaian hasil penelitian melalui Call for Paper. Para dosen dari berbagai perguruan tinggi berpartisipasi dengan mengajukan karya ilmiah sesuai bidang kajian hukum.

Baca Juga :  Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo Polisi Kehutanan Diminta Tak Hanya Selfie di Lokas

Di antara karya yang dipresentasikan, penelitian Masayu berhasil menempati posisi ketiga.

Penghargaan ini menjadi capaian bagi Fakultas Hukum Universitas Saburai dalam partisipasinya di forum akademik tingkat nasional. Keikutsertaan dosen dalam konferensi semacam ini juga membuka ruang bagi perguruan tinggi untuk memperluas pertukaran gagasan dan memperkuat kontribusi penelitian hukum terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat.

Selain agenda ilmiah, konferensi ADHAPER juga menggelar pemilihan ketua organisasi. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat jejaring akademisi hukum acara perdata dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Prestasi Masayu sekaligus membawa perhatian pada persoalan perlindungan anak pascaperceraian. Sebab, berakhirnya perkawinan tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Persoalan pemenuhan hak, pengasuhan, dan tanggung jawab keperdataan tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan hukum keluarga.

Baca Juga :  Wulan Mirza Sambut Kepulangan Camelia, Anak Pringsewu yang Terlantar di Negeri Jiran

Melalui karya ilmiahnya, Masayu mengangkat isu yang tidak hanya relevan dalam kajian akademik, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan anak dan tanggung jawab hukum orang tua dalam kehidupan sehari-hari.(***)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Membongkar Tabu: Menengok Kembali Riwayat Masjid Inklusif Pertama di Paris
Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000
Deputi Kemenko PMK Tegaskan Peran Strategis Ulama dalam Perdamaian Dunia
Wulan Mirza Sambut Kepulangan Camelia, Anak Pringsewu yang Terlantar di Negeri Jiran
Pemprov Lampung Jadikan Program Kerja ke Jepang Strategi Penguatan SDM
Tiga Harimau Sumatera Mati, Aktivis Sebut Ada Upaya Tutupi Fakta dan Gagal Lindungi Satwa Langka
Aqsa Working Group (AWG) Kirim 3 Relawan ke Thailand untuk Aksi Global Sumud Flotilla
UE Kutuk Israel atas Tewasnya Lima Jurnalis Al Jazeera di Gaza
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Dosen FH Universitas Saburai Raih Juara Tiga Call for Paper Hukum Acara Perdata di Bali

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:46 WIB

Membongkar Tabu: Menengok Kembali Riwayat Masjid Inklusif Pertama di Paris

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 25 April 2026 - 13:39 WIB

Deputi Kemenko PMK Tegaskan Peran Strategis Ulama dalam Perdamaian Dunia

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:34 WIB

Wulan Mirza Sambut Kepulangan Camelia, Anak Pringsewu yang Terlantar di Negeri Jiran

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com