Home / Law

Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji

 

Kompatuntas.com— Jakarta, praperadilan kembali diajukan, padahal objek yang dipersoalkan disebut sudah diuji hakim. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai langkah tersebut menyisakan persoalan hukum dan menyebut permohonan itu kabur serta prematur.

Ia menegaskan, penetapan delapan tersangka korupsi oleh penyidik Tipikor Polda Lampung memiliki dasar hukum yang patut dipertahankan.

Azmi menyoroti dua permohonan, yakni Perkara Praperadilan Nomor 1/Prapid/PN Kotabumi dan Nomor 2/Prapid/PN Kotabumi. Menurut dia, objek yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut pada prinsipnya telah diperiksa melalui Praperadilan Nomor 17/PN Tanjung Karang dan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Tjk.

Dalam putusan sebelumnya, kata Azmi, hakim telah mempertimbangkan tindakan penyidik, termasuk kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka.

“Putusan praperadilan tersebut telah menguji secara faktual dan yudisial, selain itu sifat putusan praperadilan yang mengikat,” ujar Azmi.

Bagi Azmi, persoalan ini bukan semata-mata tentang kecukupan alat bukti. Kewenangan pengadilan untuk memeriksa permohonan juga perlu diperhatikan.

Baca Juga :  Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie

Ia merujuk asas actor sequitur forum rei, yang berkaitan dengan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan tempat tinggal pihak yang digugat. Menurut dia, permohonan yang diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang secara relatif semestinya dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

Azmi juga menyoroti proses penyitaan, penyerahan, dan penerimaan barang bukti oleh aparat penegak hukum. Seluruh rangkaian tersebut, menurut dia, perlu dilihat secara utuh, terutama jika telah menjadi bagian dari pemeriksaan praperadilan sebelumnya.

Baca Juga :  Lsm Kaki Lampung: Apresiasi Kinerja Polda Lampung atas Penetapan Tersangka Sekda Lamteng.

Ia menilai, putusan terdahulu harus dihormati apabila persoalan yang sama telah diperiksa dan diputus. Pengajuan kembali dengan objek yang pada prinsipnya sama, menurut dia, berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Hal ini menunjukkan bahwa arah permohonan pemohon kabur dan prematur,” kata Azmi.

Pandangan tersebut menjadi pembelaan terhadap langkah penyidik Tipikor Polda Lampung dalam menetapkan delapan tersangka. Namun, penilaian mengenai keabsahan penetapan tersangka dan kewenangan pengadilan tetap harus merujuk pada isi putusan, objek permohonan, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya menguji langkah penyidik, melainkan juga batas pengajuan praperadilan ketika objek yang dipersoalkan disebut telah diperiksa sebelumnya.(***)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Irjen Helfi Assegaf Digeser, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
KPK Respon Laporan G-PAK Atas Dugaan Korupsi KADIS PKPCK Lampung
Dosen FH Saburai Perkuat Literatur Hukum Acara Perdata lewat Book Chapter
Mahasiswa FP Unila Diduga Dikeroyok Usai Kericuhan Parade, Keluarga Desak Polisi Usut Pelaku
Kuasa Hukum Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Ini Murni Urusan Pribadi
Lsm Kaki Lampung: Apresiasi Kinerja Polda Lampung atas Penetapan Tersangka Sekda Lamteng.
LBH Rakyat Merdeka Luruskan Opini Publik Terkait Isu Viral Kliennya di Lampung Tengah
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Irjen Helfi Assegaf Digeser, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Dosen FH Saburai Perkuat Literatur Hukum Acara Perdata lewat Book Chapter

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Mahasiswa FP Unila Diduga Dikeroyok Usai Kericuhan Parade, Keluarga Desak Polisi Usut Pelaku

Sabtu, 19 September 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Ini Murni Urusan Pribadi

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com