Komisi II DPR RI Setujui Pengukuran Ulang HGU PT SGC, Usulan Aliansi Tiga LSM Lampung Diterima
Kompastuntas.com— Jakarta, Komisi II DPR RI mengambil sikap tegas dalam menyikapi konflik agraria yang melibatkan PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Senin (15/7/2025), Komisi II secara resmi meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pengukuran ulang atas seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT SGC.
Langkah tersebut diambil menyusul desakan dari masyarakat sipil yang diwakili oleh Aliansi Tiga LSM Lampung—yang terdiri dari Komando Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KRAMAT). Ketiga lembaga tersebut menyoroti tumpang tindih data kepemilikan lahan, ketimpangan penguasaan tanah, hingga dampak sosial-ekonomi akibat konflik agraria yang berkepanjangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terjadi disparitas signifikan terkait luas lahan HGU yang dikelola PT SGC. Data BPN tahun 2019 mencatat 75.600 hektare, sedangkan laporan ATR/BPN Tulang Bawang menyebutkan 86.000 hektare. Di sisi lain, situs resmi DPR RI mencantumkan angka 116.000 hektare, sementara data BPS 2013 menyebut hingga 141.000 hektare.
“Komisi II DPR RI sepakat agar dilakukan pengukuran ulang seluruh lahan HGU milik PT SGC, untuk mencegah konflik yang terus berulang dan memastikan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, dalam rapat tersebut.
Perdebatan Panas dan Penolakan Dirjen BPN
Rapat sempat diwarnai perdebatan sengit antara anggota Komisi II dan jajaran Dirjen di Kementerian ATR/BPN. Pihak kementerian sempat mengemukakan keberatan dengan alasan teknis dan biaya tinggi jika dilakukan pengukuran ulang langsung di lapangan. Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh Komisi II dan perwakilan LSM, yang menegaskan bahwa pengukuran lapangan adalah satu-satunya jalan untuk mengurai persoalan lahan yang selama ini kabur dan tak kunjung selesai.
Indra Musta’in, Ketua AKAR Lampung, menyampaikan bahwa persoalan PT SGC bukan sekadar urusan legalitas lahan, melainkan menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat.
“Konflik ini sudah menimbulkan korban jiwa dan mengakibatkan masyarakat lokal kehilangan hak atas tanah. Negara tak boleh tinggal diam. Ini bukan hanya soal lahan, tapi juga soal keadilan,” tegas Indra.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Korporasi
Pernyataan senada juga disampaikan Suadi Romli, Ketua PEMATANK. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir membela kepentingan rakyat, bukan tunduk pada kekuatan korporasi.
“PT SGC harus transparan terkait status HGU mereka. Pemerintah berkewajiban menjamin hak masyarakat, termasuk masyarakat adat dan petani kecil,” kata Suadi.
Sementara itu, Ketua KRAMAT, Sudirman, menilai akar dari ketimpangan sosial dan kemiskinan struktural di Lampung bermula dari konflik agraria yang tak kunjung tuntas.
“Konflik tanah ini tidak hanya memiskinkan rakyat, tapi juga memperlebar jurang ketidakadilan. Kami dukung penuh langkah DPR RI untuk membongkar persoalan ini hingga ke akar,” ujarnya.
Manajemen PT SGC Akan Dipanggil
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI juga sepakat akan memanggil langsung pihak manajemen PT Sugar Group Companies dan Kementerian ATR/BPN guna mengungkap data dan fakta atas penggunaan dan status hukum lahan HGU yang selama ini dipertanyakan.
Rapat ini turut dihadiri sejumlah pejabat dari Kanwil BPN Provinsi Lampung dan Banten, Kantah Tulang Bawang, Lampung Utara, dan Kabupaten Tangerang.
Turut hadir pula perwakilan masyarakat korban penggusuran dari wilayah Panunggangan Barat (KPLW-PANBAR) yang menyampaikan langsung kesaksian atas dampak penguasaan lahan oleh PT SGC.
Langkah Komisi II DPR RI ini dinilai sebagai babak baru dalam perjuangan masyarakat Lampung untuk mendapatkan kembali hak-hak agraria yang telah lama diabaikan.
Editor : Hengki Utama









