Ketua Komisi III Desak Kejagung Bongkar Keterlibatan Sugar Group di Kasus Suap Zarof Ricar, Pengaruh Politik Kuat di Lampung Disorot
Kompastuntas.com– Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan kepastian hukum terhadap status hukum dua petinggi Sugar Group Companies dalam pusaran kasus suap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Desakan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (20/5/2025).
Nama-nama besar kembali mencuat. Purwanti Lee alias Ny. Lee, Vice President PT Sweet Indolampung, dan Gunawan Yusuf, Direktur Utama PT Sweet Indolampung, telah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada 23 dan 24 April 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam pengurusan perkara yang menjerat Zarof Ricar, terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Apakah Gulaku ini tidak diperiksa? Sudah dua kali dipanggil, kita sedang dalami apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” tegas Jampidsus Febrie, merespons pertanyaan legislator Sarifuddin Sudding dalam rapat.
Habiburokhman pun menyinggung soal pengaruh politik kuat Sugar Group di Lampung. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada kasus Lisa Rachmat atau vonis Ronald Tannur, tetapi harus menyeluruh hingga ke akar praktik mafia peradilan dalam perkara perdata sengketa gula.
“Kami ingin tahu konteks perkara perdata gula ini. Apakah ini bisa dikembangkan sebagai upaya penyelamatan kekayaan negara di sektor sumber daya alam?” tegas Habiburokhman.
Febrie tak menampik bahwa perkara Zarof Ricar menjadi salah satu prioritas Kejagung. Ia menyebut penyidik telah menyita aset senilai Rp1 triliun dari mantan pejabat MA itu. Uang miliaran rupiah itu disebut diterima Zarof sebagai “fee” atas bantuannya dalam pengurusan sengketa hukum Sugar Group.
“Ketika kita masuk, kita ketemu duit Rp 1 triliun. TPPU-nya sedang kita kejar. Ada 8 rumah mewah, 7 bidang tanah yang telah disita,” papar Febrie.
Zarof sendiri, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, secara terang-terangan mengaku menerima Rp50 miliar saat membantu pengurusan perkara Sugar Group pada tahap kasasi. Uang tambahan Rp20 miliar kembali mengalir ke kantongnya pada proses Peninjauan Kembali (PK).
Pernyataan ini mengundang perhatian publik. Apalagi, nama “Nyonya Lee” disebut sebagai pemberi uang dalam pengurusan sengketa perdata tersebut. Namun, hingga kini Kejagung belum menetapkan status hukum jelas terhadap pihak-pihak di Sugar Group Companies.
Legislator menilai, kasus ini bukan sekadar suap individual, tapi bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaring mafia peradilan yang melibatkan korporasi besar dan berpengaruh.
“Kami minta kejelasan. Jangan ada perlakuan khusus. Kita ingin tahu siapa yang bermain di balik layar,” desak Sarifuddin Sudding.
Febrie pun membuka peluang agar status hukum Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf diumumkan secara terbuka, meski saat ini masih dalam pendalaman intensif.
“Kalau dibutuhkan, kita siap ungkapkan dalam forum tertutup atau terbuka. Kita juga punya kepentingan untuk memberantas ini,” tandasnya.
Kasus Zarof Ricar kini menjadi sorotan utama publik. Aroma tajam praktik makelar kasus, suap berjilid-jilid, dan pengaruh politik korporasi besar di ranah hukum menambah kompleksitas perkara. Komisi III DPR pun tampaknya tak akan melepas perhatian mereka dalam waktu dekat, sembari publik menanti: apakah hukum benar-benar tajam ke atas?
Editor : Hengki Utama
Sumber Berita: BE 1 Lampung