Ketua DPRD Tubaba Murka, Tuding Kepala BNN Lamtim Serobot Aset Daerah Tanpa Dasar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Tubaba Murka, Tuding Kepala BNN Lamtim Serobot Aset Daerah Tanpa Dasar

Ketua DPRD Tubaba Murka, Tuding Kepala BNN Lamtim Serobot Aset Daerah Tanpa Dasar

Kompastuntas.com— Tulang Bawang Barat, Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Busroni, S.H., mengecam keras tindakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Maman Permana, yang mencoba menarik sejumlah aset dari kantor BNN Tubaba tanpa dasar hukum dan koordinasi yang jelas.

Dalam pernyataannya, Busroni menyebut aksi penarikan aset oleh BNN Lamtim sebagai tindakan sepihak dan semena-mena. Ia meminta BNN Provinsi hingga BNN Pusat segera mengevaluasi posisi Maman Permana yang dinilainya telah melampaui kewenangan.

“Ini bukan tindakan kelembagaan yang sah, ini penyerobotan. Aset yang mereka coba ambil itu hasil hibah Pemkab Tubaba senilai sekitar Rp250 juta dari tahun 2021–2022. Bahkan gedung pun hanya kami pinjamkan. Jadi tidak bisa ditarik sembarangan,” tegas Busroni kepada media, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  Gubernur Mirza Seharian di Way Kanan: Ngurusi Perbaikan Jalan Senilai Rp125 Miliar

Insiden ini mencuat setelah sekelompok orang berseragam sipil dan satu unit mobil berlogo BNN Lamtim bersama truk kosong terlihat hendak mengangkut aset dari kantor BNN Tubaba pada Rabu (7/5). Mereka mengaku mendapat Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala BNN Lamtim, Maman Permana.

Namun rencana tersebut kandas setelah mereka gagal menunjukkan bukti koordinasi resmi dengan pihak Tubaba. Sekretaris Kesbangpol Tubaba langsung menolak dan menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan ataupun permintaan resmi sebelumnya. Truk pun pulang tanpa membawa apa-apa.

Maman Permana berdalih telah ada koordinasi antara BNN dan Kepala Kesbangpol Tubaba, Alma Rostow Guna. Namun, bantahan keras justru datang dari Alma.

Baca Juga :  WFH Mulai Besok, Pemprov Lampung Jamin Pelayanan Publik Tetap Berjalan

“Saya tegaskan, tidak ada koordinasi apa pun. Tidak lisan, tidak juga tertulis. Ini jelas mencederai hubungan kelembagaan,” ujar Alma saat dihubungi.

Busroni menilai tindakan ini tidak hanya mencoreng institusi, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia menyebut aksi ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan atau percobaan pengambilalihan aset tanpa hak.

“Kalau BNN Lamtim butuh fasilitas, silakan ajukan ke APBD mereka sendiri. Bukan ambil dari daerah lain seenaknya. Ini bukan milik pribadi, ini aset negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tandas Busroni.

Editor : Hengki Padang Ratu

Berita Terkait

Noverisman Subing Sayangkan Polemik Dina dan Aza, Persoalan Dinilai Cukup Diselesaikan di Kominfo
Lukman Pura Pimpin RSUDAM, Gadriyanto Abung Jadi Kasatpol PP Lampung
Wartawan Garuda TV Mengaku Dilarang Liput Agenda Gubernur, Sehari Kemudian Dipecat
Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen
Welly Diborgol, Keluar dari Ruang Ditreskrimsus Polda Lampung
Jelang Porprov, DPRD Bandar Lampung Desak Polemik Biliar Segera Tuntas
Prabowo Ganti Purbaya, Suahasil Nazara Kembali ke Kursi Menteri Keuangan
Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Noverisman Subing Sayangkan Polemik Dina dan Aza, Persoalan Dinilai Cukup Diselesaikan di Kominfo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Lukman Pura Pimpin RSUDAM, Gadriyanto Abung Jadi Kasatpol PP Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Wartawan Garuda TV Mengaku Dilarang Liput Agenda Gubernur, Sehari Kemudian Dipecat

Sabtu, 19 September 2026 - 08:19 WIB

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Welly Diborgol, Keluar dari Ruang Ditreskrimsus Polda Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com