Ketua DPRD Tubaba Murka, Tuding Kepala BNN Lamtim Serobot Aset Daerah Tanpa Dasar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Tubaba Murka, Tuding Kepala BNN Lamtim Serobot Aset Daerah Tanpa Dasar

Ketua DPRD Tubaba Murka, Tuding Kepala BNN Lamtim Serobot Aset Daerah Tanpa Dasar

Kompastuntas.com— Tulang Bawang Barat, Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Busroni, S.H., mengecam keras tindakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Maman Permana, yang mencoba menarik sejumlah aset dari kantor BNN Tubaba tanpa dasar hukum dan koordinasi yang jelas.

Dalam pernyataannya, Busroni menyebut aksi penarikan aset oleh BNN Lamtim sebagai tindakan sepihak dan semena-mena. Ia meminta BNN Provinsi hingga BNN Pusat segera mengevaluasi posisi Maman Permana yang dinilainya telah melampaui kewenangan.

“Ini bukan tindakan kelembagaan yang sah, ini penyerobotan. Aset yang mereka coba ambil itu hasil hibah Pemkab Tubaba senilai sekitar Rp250 juta dari tahun 2021–2022. Bahkan gedung pun hanya kami pinjamkan. Jadi tidak bisa ditarik sembarangan,” tegas Busroni kepada media, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  Pengerjaan Fisik TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat Capai 50 Persen

Insiden ini mencuat setelah sekelompok orang berseragam sipil dan satu unit mobil berlogo BNN Lamtim bersama truk kosong terlihat hendak mengangkut aset dari kantor BNN Tubaba pada Rabu (7/5). Mereka mengaku mendapat Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala BNN Lamtim, Maman Permana.

Namun rencana tersebut kandas setelah mereka gagal menunjukkan bukti koordinasi resmi dengan pihak Tubaba. Sekretaris Kesbangpol Tubaba langsung menolak dan menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan ataupun permintaan resmi sebelumnya. Truk pun pulang tanpa membawa apa-apa.

Maman Permana berdalih telah ada koordinasi antara BNN dan Kepala Kesbangpol Tubaba, Alma Rostow Guna. Namun, bantahan keras justru datang dari Alma.

Baca Juga :  Kasus Anang dan Saipul Diangkat Plt Eselon II Masuk Babak Baru, Kemendagri Ikut Turun Tangan

“Saya tegaskan, tidak ada koordinasi apa pun. Tidak lisan, tidak juga tertulis. Ini jelas mencederai hubungan kelembagaan,” ujar Alma saat dihubungi.

Busroni menilai tindakan ini tidak hanya mencoreng institusi, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia menyebut aksi ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan atau percobaan pengambilalihan aset tanpa hak.

“Kalau BNN Lamtim butuh fasilitas, silakan ajukan ke APBD mereka sendiri. Bukan ambil dari daerah lain seenaknya. Ini bukan milik pribadi, ini aset negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tandas Busroni.

Editor : Hengki Padang Ratu

Berita Terkait

Selamat, Wahrul Silalahi Terpilih Pimpin Karang Taruna Lampung
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran
Komisi IV DPRD Evaluasi Kinerja Dinkes Bandar Lampung, Serapan Anggaran 2026 Capai 50 Persen
Rycko Menoza dan Akademisi Soroti Batas Usia JPT Pratama, Sistem Merit Dinilai Harus Jadi Acuan Utama
Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Selamat, Wahrul Silalahi Terpilih Pimpin Karang Taruna Lampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:03 WIB

DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran

Senin, 27 Juli 2026 - 19:39 WIB

Komisi IV DPRD Evaluasi Kinerja Dinkes Bandar Lampung, Serapan Anggaran 2026 Capai 50 Persen

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:19 WIB

Rycko Menoza dan Akademisi Soroti Batas Usia JPT Pratama, Sistem Merit Dinilai Harus Jadi Acuan Utama

Berita Terbaru

Pendidikan

Ikhtiar Lampung Timur Memanusiakan Siswa Lewat Sekolah Rakyat

Kamis, 13 Agu 2026 - 22:08 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com