Ketua DPRD Tubaba Murka, Tuding Kepala BNN Lamtim Serobot Aset Daerah Tanpa Dasar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Tubaba Murka, Tuding Kepala BNN Lamtim Serobot Aset Daerah Tanpa Dasar

Ketua DPRD Tubaba Murka, Tuding Kepala BNN Lamtim Serobot Aset Daerah Tanpa Dasar

Kompastuntas.com— Tulang Bawang Barat, Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Busroni, S.H., mengecam keras tindakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Maman Permana, yang mencoba menarik sejumlah aset dari kantor BNN Tubaba tanpa dasar hukum dan koordinasi yang jelas.

Dalam pernyataannya, Busroni menyebut aksi penarikan aset oleh BNN Lamtim sebagai tindakan sepihak dan semena-mena. Ia meminta BNN Provinsi hingga BNN Pusat segera mengevaluasi posisi Maman Permana yang dinilainya telah melampaui kewenangan.

“Ini bukan tindakan kelembagaan yang sah, ini penyerobotan. Aset yang mereka coba ambil itu hasil hibah Pemkab Tubaba senilai sekitar Rp250 juta dari tahun 2021–2022. Bahkan gedung pun hanya kami pinjamkan. Jadi tidak bisa ditarik sembarangan,” tegas Busroni kepada media, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  Peringati HKN ke-61, Wagub Jihan Dorong Insan Kesehatan Lampung Perkuat Transformasi Layanan

Insiden ini mencuat setelah sekelompok orang berseragam sipil dan satu unit mobil berlogo BNN Lamtim bersama truk kosong terlihat hendak mengangkut aset dari kantor BNN Tubaba pada Rabu (7/5). Mereka mengaku mendapat Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala BNN Lamtim, Maman Permana.

Namun rencana tersebut kandas setelah mereka gagal menunjukkan bukti koordinasi resmi dengan pihak Tubaba. Sekretaris Kesbangpol Tubaba langsung menolak dan menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan ataupun permintaan resmi sebelumnya. Truk pun pulang tanpa membawa apa-apa.

Maman Permana berdalih telah ada koordinasi antara BNN dan Kepala Kesbangpol Tubaba, Alma Rostow Guna. Namun, bantahan keras justru datang dari Alma.

Baca Juga :  Pemprov Lampung dan Tim Terpadu Nasional Bahas Pengawasan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi

“Saya tegaskan, tidak ada koordinasi apa pun. Tidak lisan, tidak juga tertulis. Ini jelas mencederai hubungan kelembagaan,” ujar Alma saat dihubungi.

Busroni menilai tindakan ini tidak hanya mencoreng institusi, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia menyebut aksi ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan atau percobaan pengambilalihan aset tanpa hak.

“Kalau BNN Lamtim butuh fasilitas, silakan ajukan ke APBD mereka sendiri. Bukan ambil dari daerah lain seenaknya. Ini bukan milik pribadi, ini aset negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tandas Busroni.

Editor : Hengki Padang Ratu

Berita Terkait

Pemprov Pastikan Tak Ada Paksaan ke Malaysia
Sekdaprov Marindo Lantik 15 Pejabat Administrator Pemprov Lampung, Ini Daftar Namanya
Lagi, Pemprov Lampung Dapat Penghargaan
Belajar dari Lapangan: Agribisnis Unila Ajak Warga Pasuruan Memetakan Masa Depan Desa
Pemprov Lampung Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik Ombudsman RI
Lampung, di Tengah Tekanan MBG Surplus Unggas, Hilirisasi Jadi Taruhan
AJP, Minta Bupati Lampung Barat Copot dan Tindak Tegas Pj.Peratin Gunung Terang, Air Hitam
Biro Kesra Lampung Diduga Langgar KMA, Harga Umrah Naik dari Rp23 Juta jadi Rp38,8 Juta: Ada Apa?
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:15 WIB

Pemprov Pastikan Tak Ada Paksaan ke Malaysia

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:14 WIB

Lagi, Pemprov Lampung Dapat Penghargaan

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:50 WIB

Belajar dari Lapangan: Agribisnis Unila Ajak Warga Pasuruan Memetakan Masa Depan Desa

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:47 WIB

Pemprov Lampung Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik Ombudsman RI

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:07 WIB

Lampung, di Tengah Tekanan MBG Surplus Unggas, Hilirisasi Jadi Taruhan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Pastikan Tak Ada Paksaan ke Malaysia

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:15 WIB