Hukum Harus Tajam ke Atas: Akademisi Unila Dukung Tuntutan Mati untuk Oknum TNI Pembunuh Polisi

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum Harus Tajam ke Atas: Akademisi Unila Dukung Tuntutan Mati untuk Oknum TNI Pembunuh Polisi

 

Kompastuntas.com— BANDAR LAMPUNG, tidak ada alasan untuk lunak. Tiga anggota polisi tewas ditembak. Pelakunya bukan penjahat jalanan, tapi prajurit aktif TNI AD. Ironis sekaligus tragis.

Kini, ketika oditur militer menuntut hukuman mati, masyarakat menahan napas: akankah keadilan berdiri tegak, atau kembali tumpul ke dalam?

Akademisi Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiono, MH, menyebut tuntutan itu sebagai langkah tegas dan bermartabat.

“Sudah tidak bisa ditawar. Pembunuhan berencana terhadap aparat negara lain, oleh anggota TNI aktif, adalah pelanggaran paling memalukan dalam sejarah profesi militer. Tuntutan mati bukan hanya layak, tapi wajib,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Budiono menilai, fakta-fakta di persidangan memperlihatkan dengan gamblang bahwa terdakwa telah merancang aksinya secara sadar. Tiga nyawa anggota Polri melayang bukan karena salah tembak, tetapi karena kehendak yang dipersiapkan.

“Ini bukan konflik biasa. Ini pengkhianatan terhadap sumpah prajurit, dan penistaan terhadap hukum itu sendiri,” katanya tegas.

Baca Juga :  Korban Alami Luka Serius, Pengacara Minta Suami Ditahan atas Dugaan KDRT

Institusi Harus Berani Membersihkan Diri

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, turut mendesak agar vonis nantinya benar-benar mencerminkan keadilan publik.

“Kasus ini memiliki dimensi psikologis yang besar. Tidak hanya bagi keluarga korban, tapi juga bagi kepercayaan masyarakat pada institusi negara. Ketika aparat saling bunuh, dan pelaku tak dihukum setimpal, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tapi juga legitimasi negara,” ujar Edwin saat dihubungi terpisah.

Menurutnya, keluarga korban berhak atas keadilan maksimal, sekaligus kepastian bahwa tindakan seperti ini tak akan berulang.

“Kami berharap majelis hakim militer benar-benar objektif dan tak tunduk pada tekanan internal,” tegasnya.

Wajah Militer Dipertaruhkan

Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Keamanan Hukum (IDKH), Fadli Rasyid, melihat kasus ini sebagai peluang terakhir bagi militer untuk membuktikan keterbukaan institusinya.

“Sudah terlalu lama publik menganggap peradilan militer sebagai ruang tertutup yang penuh kompromi. Jika vonis ringan dijatuhkan, maka kecurigaan itu akan terbukti,” katanya.

Fadli menambahkan, jika institusi TNI serius menjaga citranya sebagai alat pertahanan negara, maka mereka juga harus berani menghukum tegas pelanggar dari dalam.

“Kalau militer bisa menindak keras pelanggaran sipil, maka saat anggota mereka membunuh aparat negara lain, sanksinya harus jauh lebih tegas. Kalau tidak, ini bukan negara hukum, tapi negara sandiwara,” sindirnya tajam.

Arah Ujian Peradilan Militer

Budiono menegaskan kembali, vonis dalam kasus ini akan menjadi penentu arah reformasi hukum militer ke depan.

“Jika hakim memutus sesuai tuntutan, maka publik percaya bahwa hukum militer sudah mulai setara. Jika tidak, maka itu akan jadi preseden buruk, bahwa nyawa tiga polisi hanya dihargai basa-basi birokrasi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, publik sudah cukup lama bersabar melihat ketimpangan hukum di negeri ini. Kini saatnya hukum membuktikan bahwa tajam ke bawah saja tidak cukup. Ia harus juga tajam ke atas ke dalam, dan ke segala arah.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau, Ada Apa KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemprov Lampung Rabu Ini?
Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul
Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung
BPN Digugat Terkait Sertifikat Ganda, Ahli Waris Tuntut Pembatalan SHM di PTUN Bandar Lampung
Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata
3 Tersangka Tipikor PT Lampung Energi Berjaya Ditahan, Selanjutnya Siapa Lagi?
Klarifikasi Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:20 WIB

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau, Ada Apa KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemprov Lampung Rabu Ini?

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:03 WIB

BPN Digugat Terkait Sertifikat Ganda, Ahli Waris Tuntut Pembatalan SHM di PTUN Bandar Lampung

Jumat, 26 September 2025 - 06:38 WIB

Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata

Berita Terbaru

Uncategorized

Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Selasa, 4 Nov 2025 - 16:52 WIB