Eks Kajari Jaksel Akui Eksekusi Silfester Tertunda: “Sempat Hilang, Lalu Keburu Pandemi”

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kajari Jaksel Akui Eksekusi Silfester Tertunda: “Sempat Hilang, Lalu Keburu Pandemi”

 

Kompastuntas.com—Jakarta, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, buka suara ihwal molornya eksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Menurut Anang, vonis kasasi terhadap Silfester sejatinya sudah siap dijalankan sejak 2019, namun terhambat karena yang bersangkutan tak terlacak.

“Kita sudah keluarkan perintah eksekusi setelah inkrah. Tapi saat itu tidak sempat dilakukan karena yang bersangkutan sempat hilang,” ujar Anang, yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar, Kamis, 14 Agustus.

Setelah pencarian tak membuahkan hasil, eksekusi makin terhambat oleh pandemi Covid-19. Aktivitas lembaga hukum kala itu terbatas, bahkan narapidana di dalam penjara banyak yang justru dipulangkan untuk mengurangi kepadatan lapas. “Keburu Covid-19. Jangankan memasukkan orang baru, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang.

Ia membantah anggapan bahwa Silfester tak ditahan karena tekanan politik. “Tidak ada. Murni faktor teknis dan pandemi,” ujarnya.

Keterlambatan eksekusi Silfester memantik sorotan publik. Komisi Kejaksaan hingga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan sikap Kejaksaan. Menurut Mahfud, vonis pengadilan terhadap Silfester belum kedaluwarsa, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda.

“Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: mengapa eksekusi tak berjalan, dan apa langkah yang ditempuh sekarang. Rakyat berhak tahu. Menakutkan jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” ujar Mahfud.

Kasus Silfester bermula pada 2017, ketika ia dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, atas tuduhan pencemaran nama baik. Dalam orasinya, Silfester menuding Jusuf Kalla memainkan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

Baca Juga :  Moeldoko Geram Pabrik BYD Diusik Ormas: Habisin Aja!

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Juli 2018. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding, lalu diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan di tingkat kasasi. Namun, enam tahun berselang, eksekusi vonis tersebut tak kunjung terlaksana.

Baca Juga :  PK Silfester Matutina: Mahfud MD Bongkar Kekeliruan, Said Didu Sindir Kuasa Hukum

Kini, alih-alih mendekam di penjara, Silfester justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau, Ada Apa KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemprov Lampung Rabu Ini?
Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul
Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung
BPN Digugat Terkait Sertifikat Ganda, Ahli Waris Tuntut Pembatalan SHM di PTUN Bandar Lampung
Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata
3 Tersangka Tipikor PT Lampung Energi Berjaya Ditahan, Selanjutnya Siapa Lagi?
Klarifikasi Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:20 WIB

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau, Ada Apa KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemprov Lampung Rabu Ini?

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:03 WIB

BPN Digugat Terkait Sertifikat Ganda, Ahli Waris Tuntut Pembatalan SHM di PTUN Bandar Lampung

Jumat, 26 September 2025 - 06:38 WIB

Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata

Berita Terbaru

Uncategorized

Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Selasa, 4 Nov 2025 - 16:52 WIB