Eks Kajari Jaksel Akui Eksekusi Silfester Tertunda: “Sempat Hilang, Lalu Keburu Pandemi”

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kajari Jaksel Akui Eksekusi Silfester Tertunda: “Sempat Hilang, Lalu Keburu Pandemi”

 

Kompastuntas.com—Jakarta, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, buka suara ihwal molornya eksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Menurut Anang, vonis kasasi terhadap Silfester sejatinya sudah siap dijalankan sejak 2019, namun terhambat karena yang bersangkutan tak terlacak.

“Kita sudah keluarkan perintah eksekusi setelah inkrah. Tapi saat itu tidak sempat dilakukan karena yang bersangkutan sempat hilang,” ujar Anang, yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar, Kamis, 14 Agustus.

Setelah pencarian tak membuahkan hasil, eksekusi makin terhambat oleh pandemi Covid-19. Aktivitas lembaga hukum kala itu terbatas, bahkan narapidana di dalam penjara banyak yang justru dipulangkan untuk mengurangi kepadatan lapas. “Keburu Covid-19. Jangankan memasukkan orang baru, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang.

Ia membantah anggapan bahwa Silfester tak ditahan karena tekanan politik. “Tidak ada. Murni faktor teknis dan pandemi,” ujarnya.

Keterlambatan eksekusi Silfester memantik sorotan publik. Komisi Kejaksaan hingga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan sikap Kejaksaan. Menurut Mahfud, vonis pengadilan terhadap Silfester belum kedaluwarsa, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda.

“Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: mengapa eksekusi tak berjalan, dan apa langkah yang ditempuh sekarang. Rakyat berhak tahu. Menakutkan jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” ujar Mahfud.

Kasus Silfester bermula pada 2017, ketika ia dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, atas tuduhan pencemaran nama baik. Dalam orasinya, Silfester menuding Jusuf Kalla memainkan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

Baca Juga :  Ridho Juansyah: Kami Apresiasi Penyidik Polres Lampura yang Naikkan Kasus KDRT

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Juli 2018. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding, lalu diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan di tingkat kasasi. Namun, enam tahun berselang, eksekusi vonis tersebut tak kunjung terlaksana.

Baca Juga :  PK Silfester Matutina: Mahfud MD Bongkar Kekeliruan, Said Didu Sindir Kuasa Hukum

Kini, alih-alih mendekam di penjara, Silfester justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total
LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur
Anggaran “Bina Mental Spiritual” Kesra Lampung Barat Dipertanyakan, Kepala Bagian Menghilang
Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati Lampung
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa
Ketua PFI Lampung Sesalkan Intimidasi Ajudan Kalbadi Saat Liputan di Kejati
Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka
Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:36 WIB

Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:20 WIB

LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:31 WIB

Anggaran “Bina Mental Spiritual” Kesra Lampung Barat Dipertanyakan, Kepala Bagian Menghilang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati Lampung

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:39 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa

Berita Terbaru

Daerah

WLC Lampung Berbagi Sembako Dibulan Penuh Berkah

Minggu, 1 Mar 2026 - 21:01 WIB

Pemerintahan

Sekdaprov Marindo Lepas Wartawan PWI Ikuti HPN 2026 di Banten

Sabtu, 28 Feb 2026 - 20:39 WIB