Dorong Produktivitas ASN, Pemprov Lampung Sosialisasikan Aturan Jam Kerja

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. Acara tersebut dibuka oleh Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Sulpakar, di Gedung Pusiban, Senin (2/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Melalui aturan terbaru ini, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya standarisasi waktu kerja guna mendorong produktivitas serta memberikan kepastian hukum dalam fleksibilitas kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

​Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa hari kerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung kini resmi ditetapkan sebanyak lima hari dalam seminggu, yakni Senin hingga Jumat. Adapun total jam kerja efektif yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai adalah minimal 37 jam 30 menit per minggu.

​Secara teknis, pada hari reguler, ASN akan memulai pekerjaan pada pukul 07.30 – 16.00 WIB dan Jumat 07.30 – 16.30 WIB. Sementara itu, terdapat kekhususan pada bulan suci Ramadan, dimana jam kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit seminggu dengan waktu masuk pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Jumat 08.00 – 15.30 WIB.

Baca Juga :  Tunda Bayar Rp200 Miliar Pemprov Lampung Tuntas Lebih Cepat

​Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan atensi khusus bagi perangkat daerah yang menjalankan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat atau dukungan operasional 24 jam, seperti rumah sakit daerah, satuan pendidikan, dan kantor pengelolaan pendapatan daerah (Samsat). Unit-unit tersebut diperkenankan mengatur jadwal kerja melalui sistem shift atau jadwal piket kantor guna menjamin ketersediaan petugas dalam menangani situasi darurat maupun kebutuhan mendesak masyarakat.

​Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Gubernur Lampung menekankan bahwa regulasi terbaru ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan efisien. Aturan ini menetapkan lima hari kerja bagi ASN, yakni dari Senin hingga Jumat.

Baca Juga :  Penunjukan Saipul Sebagai Plt Kadis PMDT Lampung Diduga Langgar Aturan

​”Pergub ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur hari dan jam kerja ASN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, serta memberikan ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Gubernur.

​Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjadi stimulus bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan disiplin dan inovasi dalam pelayanan publik. Gubernur berpesan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengimplementasikan aturan ini dengan baik tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

​”Mari kita jadikan momentum ini untuk membuktikan bahwa ASN Lampung adalah aparatur yang profesional, adaptif, dan selalu berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

​Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para Staf Ahli Gubernur, Kepala OPD, Direktur Rumah Sakit, serta Kepala Bagian Organisasi dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang hadir baik secara luring maupun daring. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

sumber : suara lampung

Berita Terkait

Dari Kalianda ke Kotabumi Intji Indriati Menutup Satu Bab, Membuka Babak Baru di Lampung Utara
Pemprov Lampung Dorong BRT ITERA Jadi Proyek Percontohan Transportasi Publik Modern
Sekdaprov Marindo Lepas Wartawan PWI Ikuti HPN 2026 di Banten
Dukung Instruksi Presiden, Pemprov Lampung Laksanakan KORVE di Teluk Betung Timur
Hilirisasi Ayam Terintegrasi Dimulai, Lampung Targetkan Nilai Tambah Peternakan
Sinergi Lintas Sektor, Pemprov Lampung Jaga Pasokan dan Harga Bahan Pangan Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 H
Wulan Mirza Sambut Kepulangan Camelia, Anak Pringsewu yang Terlantar di Negeri Jiran
Pemprov Lampung Perkuat Akuntabilitas lewat Tindak Lanjut LHP BPK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:58 WIB

Dari Kalianda ke Kotabumi Intji Indriati Menutup Satu Bab, Membuka Babak Baru di Lampung Utara

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:44 WIB

Pemprov Lampung Dorong BRT ITERA Jadi Proyek Percontohan Transportasi Publik Modern

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:39 WIB

Sekdaprov Marindo Lepas Wartawan PWI Ikuti HPN 2026 di Banten

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:42 WIB

Dukung Instruksi Presiden, Pemprov Lampung Laksanakan KORVE di Teluk Betung Timur

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:29 WIB

Hilirisasi Ayam Terintegrasi Dimulai, Lampung Targetkan Nilai Tambah Peternakan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sekdaprov Marindo Lepas Wartawan PWI Ikuti HPN 2026 di Banten

Sabtu, 28 Feb 2026 - 20:39 WIB