Penunjukan Saipul Sebagai Plt Kadis PMDT Lampung Diduga Langgar Aturan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penunjukan Saipul Sebagai Plt Kadis PMDT Lampung Diduga Langgar Aturan

 

Kompastuntas.com— BANDAR LAMPUNG, penunjukan Saipul, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Waykanan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Provinsi Lampung menuai sorotan publik.

Penunjukan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) pada Jabatan Pimpinan Tinggi.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 21 Juni 2022 itu, ditegaskan bahwa Plt hanya boleh dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang memiliki jabatan setara atau lebih tinggi. Sedangkan Saipul, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Waykanan, belum tercatat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Jika tidak melalui proses mutasi atau pengangkatan resmi di provinsi dan langsung menjabat sebagai Plt Kepala Dinas, maka ini jelas berpotensi melanggar surat edaran Menpan-RB. Hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif,” ungkap seorang pakar tata kelola pemerintahan yang enggan disebutkan namanya kepada media group Trans Sarana Berita, Rabu (17/7/2025).

Menurut dia, Penunjukan lintas instansi dari kabupaten ke provinsi juga harus melalui prosedur yang jelas, termasuk persetujuan gubernur, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tanpa proses tersebut, status jabatan yang diemban berpotensi cacat hukum dan maladministrasi.

Surat Edaran Menpan-RB tersebut juga menekankan bahwa masa jabatan Plt hanya boleh maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali, serta harus berdasarkan kebutuhan organisasi dan pertimbangan profesional, bukan karena kedekatan pribadi atau kepentingan politik.

Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait prosedur penunjukan Saipul sebagai Plt Kadis PMDT. Sementara itu, berbagai pihak mendesak agar Gubernur Lampung meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.

“Penunjukan jabatan strategis harus berbasis pada aturan yang berlaku, bukan atas dasar kedekatan atau lobi politik. Bila tidak sesuai prosedur, maka semua kebijakan yang ditandatangani Plt tersebut bisa dianggap tidak sah,” ujar sumber tersebut.

Jika Saipul, mantan Sekda Kabupaten Waykanan, belum secara sah dimutasi atau diangkat sebagai pejabat eselon II di Provinsi Lampung, maka penunjukannya sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Provinsi berpotensi melanggar:

Baca Juga :  Ketua Harian Ikaperta Dukung Pemerintah HPP Sebesar Rp 6.500, Petani Bisa Jadi Pengusaha

• SE Menpan-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022
• UU ASN No. 5 Tahun 2014
• PP 11/2017 jo. PP 17/2020
• SE BKN No. 1/SE/I/2021
• Sistem merit dan prinsip KASN

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Noverisman Subing Sayangkan Polemik Dina dan Aza, Persoalan Dinilai Cukup Diselesaikan di Kominfo
Lukman Pura Pimpin RSUDAM, Gadriyanto Abung Jadi Kasatpol PP Lampung
Wartawan Garuda TV Mengaku Dilarang Liput Agenda Gubernur, Sehari Kemudian Dipecat
Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen
Jelang Porprov, DPRD Bandar Lampung Desak Polemik Biliar Segera Tuntas
Prabowo Ganti Purbaya, Suahasil Nazara Kembali ke Kursi Menteri Keuangan
Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran
“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Noverisman Subing Sayangkan Polemik Dina dan Aza, Persoalan Dinilai Cukup Diselesaikan di Kominfo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Lukman Pura Pimpin RSUDAM, Gadriyanto Abung Jadi Kasatpol PP Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Wartawan Garuda TV Mengaku Dilarang Liput Agenda Gubernur, Sehari Kemudian Dipecat

Sabtu, 19 September 2026 - 08:19 WIB

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Selasa, 15 September 2026 - 18:14 WIB

Jelang Porprov, DPRD Bandar Lampung Desak Polemik Biliar Segera Tuntas

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com