Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka, dugaan tindak pidana ekonomi, penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, menjelaskan, kasus tersebut berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat kemudian hasil penyidik, Subdit I indaksi ditkrimsus Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan terhadap adanya penyaluran, pendistribusian, penerimaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukan,” ujar Dery, Rabu (07/01/2026).

Dery menegaskan, setalah mendapatkan informasi, Ditreskrimsus Polda Lampung, melakukan tindakan cepat, dalam hal ini dilakukan penindakan penangkapan, dan setelah dilakukan pemeriksaan berhasil diamankan tiga orang tersangka.

Baca Juga :  Cipayung Plus Kota Bandar Lampung : Peredaran Narkotika di Lampung Semakin Terstruktur dan Mengkhawatirkan

“Kami telah mengamankan tiga orang tersangka, RDH selalu pemilik kios, SP selalu pelantara, S selaku pengumpul. Untuk ketiga orang tersangka tersebut dikenakan wajib lapor, dan akan melanjutkan proses ke tahap II.,” katanya.

Dery mengungkapkan modus para tersangka tersebut, dengan cara menipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), ketika stok masih melimpah, kerena kebutuhan petani tidak sebanyak yang dicantumkan dalam RDKK, setelah itu para tersangka memanfaatkan pupuk bersubsidi yang tersisa untuk didistribusikan kedaerah lain.

Dery menambahkan, setelah dilakukan pengecekan dan hasil penangkapan para tersebut berhasil memperjualbelikan pupuk bersubsidi sekitar 1800 karung, dengan estimasi kerugian 250 sampai 500 juta rupiah.

Baca Juga :  Jejak Suap Inhutani V: Anak Usaha Sungai Budi Group di Pusaran Skandal

“Kemudian setelah dilakukan pengecekan Febuari 2025, sampai dengan penangkapan yang bersangkutan setidaknya telah menjual 1800 karung dengan Estimasi kerugian 250-500 juta,”

Ia juga mengatakan, kegiatan penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama.

“Kegiatan tersebut telah berlangsung beberapa lama, dan sudah 3-5 kali dilakukan, saat ini kita masih melakukan pendalaman. Dan dalam waktu yang tidak lama lagi kami akan menimpakan ke kejaksaan. tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1 sub 3 huruf e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Berita Terkait

Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total
LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur
Anggaran “Bina Mental Spiritual” Kesra Lampung Barat Dipertanyakan, Kepala Bagian Menghilang
Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati Lampung
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa
Ketua PFI Lampung Sesalkan Intimidasi Ajudan Kalbadi Saat Liputan di Kejati
Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi
Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:36 WIB

Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:20 WIB

LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:31 WIB

Anggaran “Bina Mental Spiritual” Kesra Lampung Barat Dipertanyakan, Kepala Bagian Menghilang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati Lampung

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:39 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa

Berita Terbaru

Daerah

WLC Lampung Berbagi Sembako Dibulan Penuh Berkah

Minggu, 1 Mar 2026 - 21:01 WIB

Pemerintahan

Sekdaprov Marindo Lepas Wartawan PWI Ikuti HPN 2026 di Banten

Sabtu, 28 Feb 2026 - 20:39 WIB