Dalam Meningkatkan PAD, Bapenda Lampung Minta OPD Segera Ajukan Objek Retribusi Baru 2026

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Meningkatkan PAD, Bapenda Lampung Minta OPD Segera Ajukan Objek Retribusi Baru 2026

Kompastuntas.com—Bandarlampung- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mulai menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk menambah objek retribusi tahun 2026. Seluruh OPD diminta segera mengajukan usulan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung.

Bapenda Provinsi Lampung terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembaruan regulasi retribusi daerah. Saat ini Bapenda sedang menunggu usulan objek retribusi baru dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dimasukkan dalam revisi Perda tahun 2026.

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, mengatakan bahwa proses penyusunan revisi perda membutuhkan masukan langsung dari OPD. Masukan tersebut berupa identifikasi potensi layanan atau aktivitas yang layak dijadikan objek retribusi baru.

Baca Juga :  Gudang di Lampung Selatan Terbakar, Damkar Kerahkan Bantuan dari Bandar Lampung

“Kami masih menunggu usulan dari OPD. Surat sudah kami sampaikan kepada 33 kepala satuan kerja di lingkungan Pemprov Lampung untuk mengajukan objek retribusi daerah baru. Usulan ini menjadi bahan awal kajian revisi perda,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Menurut Slamet Riadi, batas waktu pengajuan usulan objek retribusi baru ditetapkan hingga 13 April 2026. OPD diminta segera mengirimkan usulan agar proses kajian dapat berjalan cepat dan terstruktur.

 

“Batas waktunya jelas. Semakin cepat OPD menyampaikan usulan, semakin cepat proses pembahasan dan penetapan revisi perda dapat dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal Yang Baik

Bapenda Lampung menilai penambahan objek retribusi baru sangat penting untuk memperkuat PAD daerah, terutama menghadapi tantangan fiskal dan kebutuhan layanan publik yang terus meningkat. Beberapa sektor yang berpotensi dijadikan objek retribusi meliputi layanan pemerintah, pemanfaatan aset daerah, hingga retribusi perizinan tertentu.

Selanjutnya, Bapenda akan melakukan kajian komprehensif terhadap seluruh usulan OPD sebelum dibahas bersama DPRD Lampung dalam proses finalisasi revisi perda.

Dengan langkah ini, pemerintah provinsi berharap PAD Lampung dapat meningkat secara signifikan pada tahun anggaran 2026. (*)

Berita Terkait

Antisipasi Terjadi Kerusuhan Gegana Lakukan Acara Dialogis
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Ancaman PHK PPPK: Daerah Wajib Naikkan PAD dan Pangkas Anggaran Boros
GENDANG PERSADAAN GINTING MERGANA SUKSES DIGELAR, PERKUAT PERSATUAN DAN PELESTARIAN BUDAYA KARO DI LAMPUNG
Mulus di Kota, Amblas di Kabupaten Arah Pembangunan yang Tersesat
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni
RESMI JADI JENDERAL BINTANG SATU, DANREM 043/GATAM KINI BRIGJEN TNI SUMARLIN MARZUKI
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda: Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Rakyat Butuh Aspal, Bukan Ekspresi Untuk Menambal Jalan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:40 WIB

Antisipasi Terjadi Kerusuhan Gegana Lakukan Acara Dialogis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:15 WIB

Dalam Meningkatkan PAD, Bapenda Lampung Minta OPD Segera Ajukan Objek Retribusi Baru 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:42 WIB

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Ancaman PHK PPPK: Daerah Wajib Naikkan PAD dan Pangkas Anggaran Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 16:54 WIB

GENDANG PERSADAAN GINTING MERGANA SUKSES DIGELAR, PERKUAT PERSATUAN DAN PELESTARIAN BUDAYA KARO DI LAMPUNG

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:44 WIB

Mulus di Kota, Amblas di Kabupaten Arah Pembangunan yang Tersesat

Berita Terbaru

Daerah

Antisipasi Terjadi Kerusuhan Gegana Lakukan Acara Dialogis

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:40 WIB

Pemerintahan

Sekdaprov Lampung Rotasi Lima Pejabat Eselon II

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:36 WIB