Home / Law

Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negri Bandar Lampung

Avatar photo

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negri Bandar Lampung

Kompastuntas.com— Tanjung Karang, PT BPR Eka Bumi Arta (Bank Eka) Cabang Bandar Lampung menggugat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial ADP atas dugaan wanprestasi terkait fasilitas kredit senilai Rp333 juta. Gugatan diajukan setelah angsuran pinjaman tersebut dilaporkan macet sejak pertengahan 2022.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 25/Pdt.G.S/2026/PN Tjk sejak 3 Juli 2026 itu kini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Kepala Bank Eka Cabang Bandar Lampung, Purwoto, menjelaskan bahwa akad kredit antara bank dan ADP ditandatangani pada November 2020. Dalam perjanjian tersebut, ADP memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp333 juta dengan sumber pembayaran angsuran yang berasal dari gaji bulanannya sebagai ASN.

“Pembayaran angsuran pada awalnya berjalan lancar sejak November 2020 hingga Mei 2022. Namun sejak Juni 2022 mulai terjadi tunggakan yang hingga kini belum diselesaikan,” kata Purwoto, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :  Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli

Upaya Persuasif Belum Membuahkan Hasil

Sebelum menempuh jalur hukum, Bank Eka mengaku telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara persuasif. Langkah tersebut meliputi komunikasi langsung, penyampaian surat peringatan, hingga pengiriman somasi kepada debitur. Tembusan surat juga sempat disampaikan kepada instansi tempat ADP bekerja.

Menurut Purwoto, seluruh upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.

“Gugatan ke pengadilan merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Di tengah proses hukum, kami juga sempat menawarkan skema keringanan terhadap nilai kewajiban, tetapi belum tercapai kesepakatan,” ujarnya.

Bank Klaim Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Terkait pemberian kredit, Purwoto menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip kehati-hatian (*prudential banking*) dalam proses analisis kredit pada 2020.

Ia menjelaskan, nilai fasilitas kredit mencapai Rp333 juta karena debitur mengajukan pinjaman dengan skema top up . Saat proses pengajuan, ADP menyatakan bahwa gajinya tidak sedang menjadi jaminan atau sumber pembayaran kewajiban pada lembaga keuangan lain.

Selain itu, hasil pemeriksaan mutasi rekening gaji yang dilakukan bank saat proses analisis kredit juga tidak menunjukkan adanya potongan untuk pembayaran kredit pada lembaga keuangan lain.

Baca Juga :  KPK Tegaskan, Pentingnya Pengamanan Aset Daerah

“Atas dasar informasi dan hasil verifikasi tersebut, permohonan kredit debitur disetujui sesuai prosedur yang berlaku,” kata Purwoto.

Karena itu, gugatan diajukan secara pribadi terhadap ADP tanpa melibatkan instansi tempatnya bekerja maupun pihak ketiga lainnya.

Kasus Pertama yang Melibatkan ASN

Purwoto menyebut perkara ini menjadi kasus pertama di Bank Eka Cabang Bandar Lampung yang melibatkan debitur berlatar belakang ASN hingga berujung pada proses persidangan.

Ia menambahkan, pihak bank juga tengah mempertimbangkan langkah hukum serupa terhadap debitur bermasalah lainnya apabila upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak mencapai hasil.

Purwoto mengimbau seluruh nasabah, termasuk kalangan ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk memenuhi kewajiban kredit sesuai perjanjian yang telah disepakati guna menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Setiap perjanjian kredit mengandung hak dan kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Kami berharap seluruh debitur tetap menjaga komitmen terhadap kewajiban yang telah disepakati,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Ini Murni Urusan Pribadi
Lsm Kaki Lampung: Apresiasi Kinerja Polda Lampung atas Penetapan Tersangka Sekda Lamteng.
LBH Rakyat Merdeka Luruskan Opini Publik Terkait Isu Viral Kliennya di Lampung Tengah
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara
Bantah Tuduhan, Pemprov Lampung Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu
Pagar Makan Tanaman di Markas Narkoba Tangsel
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Ini Murni Urusan Pribadi

Sabtu, 19 September 2026 - 08:17 WIB

Lsm Kaki Lampung: Apresiasi Kinerja Polda Lampung atas Penetapan Tersangka Sekda Lamteng.

Rabu, 16 September 2026 - 11:46 WIB

LBH Rakyat Merdeka Luruskan Opini Publik Terkait Isu Viral Kliennya di Lampung Tengah

Selasa, 1 September 2026 - 16:56 WIB

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara

Berita Terbaru

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Sabtu, 19 Sep 2026 - 08:19 WIB

Uncategorized

Welly Diborgol, Keluar dari Ruang Ditreskrimsus Polda Lampung

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:54 WIB

Nasional

36 Tahun Berpencar, Aktivis HUMANIKA Kembali Bertemu

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:51 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com