Home / Law

Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negri Bandar Lampung

Avatar photo

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negri Bandar Lampung

Kompastuntas.com— Tanjung Karang, PT BPR Eka Bumi Arta (Bank Eka) Cabang Bandar Lampung menggugat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial ADP atas dugaan wanprestasi terkait fasilitas kredit senilai Rp333 juta. Gugatan diajukan setelah angsuran pinjaman tersebut dilaporkan macet sejak pertengahan 2022.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 25/Pdt.G.S/2026/PN Tjk sejak 3 Juli 2026 itu kini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Kepala Bank Eka Cabang Bandar Lampung, Purwoto, menjelaskan bahwa akad kredit antara bank dan ADP ditandatangani pada November 2020. Dalam perjanjian tersebut, ADP memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp333 juta dengan sumber pembayaran angsuran yang berasal dari gaji bulanannya sebagai ASN.

“Pembayaran angsuran pada awalnya berjalan lancar sejak November 2020 hingga Mei 2022. Namun sejak Juni 2022 mulai terjadi tunggakan yang hingga kini belum diselesaikan,” kata Purwoto, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :  Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Upaya Persuasif Belum Membuahkan Hasil

Sebelum menempuh jalur hukum, Bank Eka mengaku telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara persuasif. Langkah tersebut meliputi komunikasi langsung, penyampaian surat peringatan, hingga pengiriman somasi kepada debitur. Tembusan surat juga sempat disampaikan kepada instansi tempat ADP bekerja.

Menurut Purwoto, seluruh upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.

“Gugatan ke pengadilan merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Di tengah proses hukum, kami juga sempat menawarkan skema keringanan terhadap nilai kewajiban, tetapi belum tercapai kesepakatan,” ujarnya.

Bank Klaim Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Terkait pemberian kredit, Purwoto menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip kehati-hatian (*prudential banking*) dalam proses analisis kredit pada 2020.

Ia menjelaskan, nilai fasilitas kredit mencapai Rp333 juta karena debitur mengajukan pinjaman dengan skema top up . Saat proses pengajuan, ADP menyatakan bahwa gajinya tidak sedang menjadi jaminan atau sumber pembayaran kewajiban pada lembaga keuangan lain.

Selain itu, hasil pemeriksaan mutasi rekening gaji yang dilakukan bank saat proses analisis kredit juga tidak menunjukkan adanya potongan untuk pembayaran kredit pada lembaga keuangan lain.

Baca Juga :  Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

“Atas dasar informasi dan hasil verifikasi tersebut, permohonan kredit debitur disetujui sesuai prosedur yang berlaku,” kata Purwoto.

Karena itu, gugatan diajukan secara pribadi terhadap ADP tanpa melibatkan instansi tempatnya bekerja maupun pihak ketiga lainnya.

Kasus Pertama yang Melibatkan ASN

Purwoto menyebut perkara ini menjadi kasus pertama di Bank Eka Cabang Bandar Lampung yang melibatkan debitur berlatar belakang ASN hingga berujung pada proses persidangan.

Ia menambahkan, pihak bank juga tengah mempertimbangkan langkah hukum serupa terhadap debitur bermasalah lainnya apabila upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak mencapai hasil.

Purwoto mengimbau seluruh nasabah, termasuk kalangan ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk memenuhi kewajiban kredit sesuai perjanjian yang telah disepakati guna menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Setiap perjanjian kredit mengandung hak dan kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Kami berharap seluruh debitur tetap menjaga komitmen terhadap kewajiban yang telah disepakati,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pagar Makan Tanaman di Markas Narkoba Tangsel
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie
MY Law Office Dampingi Doni Rio Saputra Hadapi Pemeriksaan Kasus Dugaan Penganiayaan
KPK Tegaskan, Pentingnya Pengamanan Aset Daerah
Demo di Kejati Lampung, Mahasiswa Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negri Bandar Lampung

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:13 WIB

Pagar Makan Tanaman di Markas Narkoba Tangsel

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:14 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:52 WIB

Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:19 WIB

MY Law Office Dampingi Doni Rio Saputra Hadapi Pemeriksaan Kasus Dugaan Penganiayaan

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com