Kompastuntas.com— Jakarta, sepandai–pandainya membungkus kejahatan, baunya akan tercium juga. Pepatah itu tepat menggambarkan akhir riwayat persembunyian Ajun Komisaris Polisi Pardiman. Pria yang menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan itu kini tak lagi menyemat emblem penyidik, melainkan duduk di kursi pemeriksaan sebagai tersangka.
Senin, 27 Juli 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar keterlibatan AKP Pardiman dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Penggerebekan yang dipimpin tim gabungan Subdit IV Bareskrim dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) tersebut tak hanya menjaring sang Kasat. Tujuh anak buahnya ikut diseret ke meja hijau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan beruntun tersebut. “Kami menangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam anggotanya dan satu anggota Polda Aceh.
Mereka diduga terlibat peredaran gelap, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum,” ujar Eko.
Daftar polisi “nakal” di lingkungan Resnarkoba Polres Tangsel itu membaca bagaikan struktur organisasi satuan kerja. Selain AKP Pardiman, lima perwira pertama turut terciduk:
1. Ipda Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1)
2. Ipda Ndaru Wahyu Prayogo (Panit Timsus)
3. Ipda Oki Wira Pranata (Kanit 1)
4. Ipda Rudy (Panit Bintara Pengawas)
5. Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto (Ketua Timsus)
Dua personel lainnya satu anggota Polres Tangsel dan satu anggota Polda Aceh masih dirahasiakan identitasnya oleh penyidik.
Sanksi Etik dan Bayang-bayang Pidana
Skandal ini langsung ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Sejak Sabtu, 25 Juli 2026, enam perwira Tangsel yang teridentifikasi telah dilimpahkan ke Pengamanan Internal (Paminal).
Namun, hukum tak berhenti di sanksi administrasi. Dari delapan personel yang diamankan, dua di antaranya dipastikan bakal diseret ke peradilan umum. “Enam orang sementara didalami sanksi kode etiknya. Dua orang lainnya resmi diproses pidana, yang otomatis juga menjerat etik mereka,” tegas Eko tanpa merinci siapa dua figur yang dibidik pasal pidana tersebut.
Langkah tegas ini diklaim Mabes Polri sebagai bukti bahwa institusi baju cokelat tidak tebang pilih. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Jhonny Edison Isir, menjamin tidak ada karpet merah atau perlindungan hukum bagi perwira yang terlibat bisnis haram.
“Pimpinan Polri sudah tegas: tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” kata Isir.
Desakan Pecat dan Pidana dari Senayan
Ulah oknum korps bhayangkara ini memantik amarah publik dan parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengecam keras keterlibatan aparatur yang seharusnya berada di garis terdepan perang melawan narkoba.
Menurut Abdullah, sanksi pemecatan tidak boleh dijadikan ujung dari proses hukum. “Jika terbukti, bukan cuma dipecat dari kepolisian, tapi wajib dipidana! Tidak ada ruang toleransi bagi aparat yang justru bermain-main dengan peredaran narkoba,” tegasnya.
Abdullah menilai skandal Polres Tangsel ini harus menjadi momentum pembersihan total di tubuh Polri. Pemberantasan barang haram di masyarakat, kata dia, akan menjadi utopia belaka jika benteng utamanya sendiri sudah keropos digerogoti jaringan narkotika.









