Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Manuver Kuno Mengincar Oegroseno”

Kompastuntas.com, Jakarta— Laporan hasil pemeriksaan Keuangan Negara dari BPK belum lagi diterbitkan, namun langkah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri sudah kepalang jauh melangkah. Mereka mulai mengurai kembali jejak pengadaan lahan untuk Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan—sebuah transaksi hibah tanah yang sejatinya telah lewat 15 tahun lalu.
Di pusaran perkara ini, giliran Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang dipanggil. Mantan Wakil Kepala Polri itu diundang untuk menyampaikan klarifikasi. Langkah penyidik yang terkesan bergerak surut ke belakang ini tak ayal menuai tanya, sekaligus kegelisahan dari perwira tinggi purnawirawan tersebut.

Oegroseno terang-terangan meragukan dasar hukum pemanggilannya. Ia menilai penyelidikan atas kebijakan masa lalu yang minim kejelasan indikasi kerugian negara itu beraroma kriminalisasi.
“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” ujar Oegroseno.

Baca Juga :  AJP Cium Bau “Anggaran Siluman” di Dinkes Lampung Barat Perjalanan Dinas dan Beasiswa Jadi Ladang Basah?

Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, proses penyelidikan kasus ini resmi dimulai pada 2 Juli 2026. Hanya dalam selang dua pekan—tepatnya 16 Juli 2026—surat permohonan kehadiran untuk klarifikasi sudah dilayangkan kepada Oegroseno. Kecepatan penanganan perkara tua ini membuat Oegroseno mempertanyakan apakah langkah Kortastipikor telah berpijak pada hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Merespons polemik tersebut, pihak Kortastipikor bergeming. Kepala Bagian Operasional Kortastipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa proses yang tengah berjalan murni pemenuhan prosedur hukum acara pidana.

“Saat ini masih penyelidikan. Sesuai KUHAP, penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Sabar saja, nanti akan kami rilis apabila memang ditemukan tindak pidana,” kata Yusuf di markasnya, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2026.
Yusuf menepis tudingan bahwa pemanggilan jenderal bintang tiga purnawirawan itu bernuansa politis atau bentuk kriminalisasi. Ia menjamin institusinya bekerja terukur dan berpatokan pada koridor hukum. “Tidak ada sama sekali (kriminalisasi). Kami jamin penegakan hukum atau penindakan yang dilakukan Kortastipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan?

Kendati demikian, dalam penanganan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang telah mengendap belasan tahun, transparansi mengenai mens rea (niat jahat) dan besaran kerugian negara senantiasa menjadi titik krusial. Publik kini menanti, apakah perburuan jejak pengadaan lahan Sepolwan ini murni upaya penegakan hukum yang tertunda, atau sekadar manuver penegakan hukum yang prematur.
Siber: SindoNews

Berita Terkait

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Wirahadikusumah: Digitalisasi manjamah, Wartawan tak Lagi Pegang Audien
Feri Kurniawan, S.H.
Wakil Bendahara Umum PB HMI dan Praktisi Hukum
Tarif Tol Naik, Akademisi Unila Soroti Ancaman bagi Mobilitas dan Daya Beli Masyarakat
Dilema Amplop Suhardiman dan “Kesadaran” yang Terlambat
Belajar dari Tanjung Verde
Utang Jalan dan Kejujuran Fiskal Lampung
Menatap Lampung dari Menara KAHMI
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:12 WIB

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:42 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:50 WIB

Wirahadikusumah: Digitalisasi manjamah, Wartawan tak Lagi Pegang Audien

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:00 WIB

Feri Kurniawan, S.H.
Wakil Bendahara Umum PB HMI dan Praktisi Hukum

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:46 WIB

Tarif Tol Naik, Akademisi Unila Soroti Ancaman bagi Mobilitas dan Daya Beli Masyarakat

Berita Terbaru

Opini

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:12 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com