Sekolah Tanpa Batas: Memberi Kesempatan Kedua bagi Anak Putus Sekolah Melalui PJJ

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekolah Tanpa Batas: Memberi Kesempatan Kedua bagi Anak Putus Sekolah Melalui PJJ

*Oleh: Dr. Akbar Tanjung, M.Pd*
(Akademisi & Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung)

Kompastuntas.com, Lampung—Pendidikan adalah hak fundamental setiap warga negara. Namun, bagi sebagian anak di Provinsi Lampung, melangkah ke pintu sekolah reguler setiap pagi masih menjadi sebuah kemewahan. Berdasarkan data terbaru dari Disdikbud Prov. Lampung, angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Lampung masih mencapai 20.534 anak terdiri dari 5.081 anak usia SD, 10.531 anak usia SMP, serta 4.742 anak usia SMA/SMK/SLB. Angka ini adalah pekerjaan rumah besar yang menuntut hadirnya solusi konkret, adaptif, dan tidak biasa.
Faktor penyebabnya bukan tunggal. Di lapangan, kita menemukan anak-anak yang terpaksa menanggalkan seragam sekolah karena harus bekerja membantu perekonomian keluarga, terbentang jarak geografis yang ekstrem di wilayah pelosok, hingga himpitan sosial ekonomi lainnya. Angka ATS yang membengkak pada usia remaja (jenjang SMP dan SMA) menegaskan bahwa ketika realitas hidup menuntut mereka untuk bertahan, sekolah formal dengan jam belajar yang kaku sering kali menjadi pilihan yang terpaksa dikorbankan.
Pertanyaannya, apakah mimpi 20 ribu lebih anak Lampung ini untuk mengenyam pendidikan harus berhenti di sana? Jawabannya: tidak boleh.

Selama ini, masyarakat kita cenderung memandang Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sekadar sebagai sistem darurat yang hadir sewaktu krisis kesehatan global. Padahal, jika dikelola secara strategis dan berkelanjutan, PJJ adalah infrastruktur inklusi yang amat ampuh. PJJ memiliki potensi besar untuk menjadi jembatan bagi anak-anak yang tereliminasi oleh sistem sekolah konvensional.
Inisiatif terobosan seperti pembukaan jalur SPMB PJJ SMA yang dipusatkan di sekolah rujukan negeri adalah angin segar bagi dunia pendidikan di Lampung. Pendekatan ini membuktikan bahwa negara hadir dan fleksibel: jika anak-anak tidak bisa datang ke sekolah karena keterbatasan ruang dan waktu, maka sekolah yang harus menjangkau mereka.
Melalui PJJ yang dirancang secara adaptif, anak-anak yang bekerja di sektor informal, pertanian, maupun nelayan tetap bisa belajar melalui modul mandiri dan platform digital tanpa harus kehilangan mata pencaharian mereka. Ini adalah bentuk kesempatan kedua yang nyata memberi mereka ijazah, ilmu, dan martabat yang setara.
Tiga Pilar Penguat di Lapangan
Agar PJJ tidak sekadar menjadi jargon kebijakan atau pembagian ijazah formalitas, Akbar memandang ada tiga pilar utama yang wajib diperkuat:

Baca Juga :  PIP 2026 Mulai Disalurkan, Orang Tua Diminta Cek Status Penerima Secara Mandiri

1. Aksesibilitas Tanpa Diskriminasi Digital: PJJ tidak boleh melanggengkan kesenjangan baru. Bagi anak-anak di wilayah blank spot atau keluarga yang tidak memiliki gawai, materi PJJ harus tetap dijangkau melalui modul offline, bahan ajar cetak, dan optimalisasi titik belajar di komunitas lokal.

Baca Juga :  Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline 'GASPOL'

2. Jaminan Kualitas dan Kesetaraan Mutu: Lulusan PJJ tidak boleh dianaktirikan. Standar kompetensi, kualitas pendampingan guru, hingga fleksibilitas tutor harus dipastikan setara. Ijazah PJJ harus memiliki bobot dan legitimasi hukum yang sama kuatnya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi maupun memasuki dunia kerja.

3. Pendataan Presisi dan Kolaborasi Multi-Pihak: Penanganan ATS butuh data by name, by address yang akurat. Sinergi antara Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dewan Pendidikan, hingga perangkat desa harus diperkuat agar anak-anak yang putus sekolah terdata dan diajak kembali masuk ke dalam sistem PJJ.

Kita tidak bisa membiarkan satu pun anak Lampung tertinggal hanya karena kondisi sosial ekonomi yang tidak memihak mereka. Target menekan angka putus sekolah hingga nol di seluruh jenjang pendidikan hanya bisa dicapai jika kita berani membongkar sekat-sekat cara belajar konvensional. Pendidikan sejatinya bukan tentang gedung bertingkat atau seragam yang sama, melainkan tentang terbukanya akses pembelajaran dan kesempatan untuk bertumbuh.

Menjadikan PJJ sebagai solusi permanen penuntasan ATS adalah langkah berani untuk mendobrak tembok-tembok pembatas tersebut. Saatnya kita bersama-sama mewujudkan Sekolah Tanpa Batas sebuah ekosistem pendidikan yang merangkul semua, meretas ketimpangan, dan memberi kesempatan kedua bagi masa depan anak-anak Lampung.

Berita Terkait

Tulang Bawang Ukir Sejarah, Hibahkan Lahan 19,17 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi
Mbah Suminem Potret Kemiskinan Ekstrim di Lampung Utara
Abdul Wachid: Aturan Batas Usia Promosi Jabatan ASN Perlu Fleksibel dan Selaras dengan Sistem Merit
Senat Unila Tetapkan Muhammad Akib Jadi Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031
Menyuarakan Keadilan di Tengah Praktik “Under Voicing”
Opini Jamal, Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia
Langkah Bersejarah: Kampus Unggul IIB Darmajaya Hadirkan Program Doktor Informatika
Guru SDN 1 Gunung Terang Febriyani, S.Pd.,Gr Resmi Jabat Plt Kepala Sekolah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:03 WIB

Sekolah Tanpa Batas: Memberi Kesempatan Kedua bagi Anak Putus Sekolah Melalui PJJ

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:49 WIB

Tulang Bawang Ukir Sejarah, Hibahkan Lahan 19,17 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:55 WIB

Mbah Suminem Potret Kemiskinan Ekstrim di Lampung Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:10 WIB

Abdul Wachid: Aturan Batas Usia Promosi Jabatan ASN Perlu Fleksibel dan Selaras dengan Sistem Merit

Senin, 27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Senat Unila Tetapkan Muhammad Akib Jadi Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031

Berita Terbaru

Law

Pagar Makan Tanaman di Markas Narkoba Tangsel

Jumat, 31 Jul 2026 - 11:13 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com