Ironi di Kursi Empuk Gedung Dewan: Saat Wakil Rakyat “Merem”, Rakyat Melek Cari Makan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ironi di Kursi Empuk Gedung Dewan: Saat Wakil Rakyat “Merem”, Rakyat Melek Cari Makan

Kompastuntas.com– Teluk Betung, ada yang menggelikan, sekaligus memilukan, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi ke-344 Kota Bandar Lampung baru-baru ini. Di saat Penjabat Gubernur Lampung tengah berbusa-busa menyampaikan sambutan di podium, di sudut lain ruangan, seorang anggota terhormat kedapatan sedang khusyuk berkelana di alam mimpi.

Respons Badan Kehormatan (BK) DPRD? Setali tiga uang: sekadar teguran lisan. Sebuah “jeweran” halus yang rasanya tak akan mempan menembus tebalnya kulit muka politisi yang abai pada etika.
Gunawan Handoko, pengamat kebijakan publik dari Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Provinsi Lampung, menilai sanksi “bisikan” itu jauh dari rasa keadilan. Baginya, tidur di tengah forum resmi terlebih saat kepala daerah berpidato bukan sekadar masalah biologis mengantuk, melainkan sebuah penghinaan nyata terhadap marwah lembaga perwakilan rakyat.

“Sangat ironis. Di luar gedung dewan, rakyat Bandar Lampung harus melek belasan jam bergulat di jalanan demi sekadar menyambung hidup. Sementara di dalam ruang sidang yang sejuk, wakil mereka justru merem menikmati fasilitas negara,” ujar Gunawan tajam.

Gunawan mahfum, berharap BK menjatuhkan sanksi berat seperti skorsing apalagi pemecatan berdasarkan UU MD3 tatkala kadernya terlelap, bagai pungguk merindukan bulan. “Seperti berharap macan makan rumput. Tidak realistis,” selorohnya. Karena teguran lisan tak berefek jera toh, gaji dan tunjangan pelesiran mereka tetap utuh Gunawan menyodorkan sebuah proposal radikal yang ia sebut “Sanksi Hijau”.
Restorasi Etika Lewat “Sanksi Hijau”
Ketimbang terjebak dalam formalitas hukum yang mandul, BK DPRD didesak segera mengevaluasi Kode Etik dengan menyuntikkan sanksi administratif berupa pemotongan tunjangan bagi legislator yang kedapatan tidur atau asyik bermain gawai saat sidang.

Baca Juga :  Antara Pengedar, Pelaku dan Korban Narkoba

Namun, Gunawan mengusulkan alokasi yang tidak biasa: uang denda tersebut dilarang keras masuk ke kas daerah.
Mekanisme Denda: Tunjangan anggota dewan yang melanggar dipotong langsung misalnya Rp10 juta.
Konversi Lingkungan: Uang tersebut seketika dialihkan untuk membeli bibit pohon tanaman keras.
Eksekusi Lapangan: Pohon-pohon itu wajib ditanam di titik-titik gersang kota yang membutuhkan penghijauan.

“Satu sanksi, dua manfaat. Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota bertambah, dan nama baik partai politik yang menaunginya bisa sedikit terdongkrak,” kata Gunawan. Ini adalah model hukuman yang mengawinkan efek jera dengan prinsip keadilan restoratif bagi lingkungan kota.
Investasi Citra di Bawah Rindang Pohon
Bagi Gunawan, publik sebenarnya tidak menuntut para anggota dewan menjadi manusia suci tanpa cela. Publik hanya menuntut tanggung jawab dan rasa tahu diri. Jika memang khilaf ketiduran, silakan bayar “ganti rugi” kepada kota yang mereka wakili.
“Itu namanya tidur yang tetap membangun,” tambahnya retoris.

Baca Juga :  Menanti Jokowi Baru, Menagih Janji Prabowo di Bumi Lampung

Secara regulasi, BK memiliki otoritas penuh untuk mengeksekusi sanksi administratif ini tanpa perlu berbelit-belit menggelar rapat paripurna. Bahkan, Gunawan mengusulkan visualisasi sanksi yang jenaka sekaligus menohok: memasang plang di samping pohon yang ditanam.

“Pohon ini ditanam dari dana sanksi anggota DPRD Partai X yang ketiduran saat sidang.”

Lewat cara ini, rasa malu politik sang legislator akan tertutup oleh rimbunnya daun, dan masyarakat yang melintas setidaknya bisa tersenyum getir sambil bergumam, “Ya sudahlah, lumayan kotanya dapat pohon gratis.”
Kini bola panas ada di tangan Ketua BK DPRD Bandar Lampung. Formula “Sanksi Hijau” ini bukan lagi sekadar hukuman, melainkan investasi citra di tengah merosotnya kepercayaan publik. Opsinya sederhana: mau terus memelihara tradisi maklum yang merugikan, atau mulai memanen pohon dari mereka yang gemar memanen kantuk?

Penulis : Gunawan Handoko (Pengamat kebijakan publik PUSKAP)

Berita Terkait

Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan?
Bukan Daya Beli, tetapi Daya Tahan
Di Balik Desakan Copot Kadisperindag Lampung: Salah Alamat Memahami Resi Gudang
Pendidik: Profesi yang Diperintahkan Allah
Menghitung Ulang “Syahwat” Efisiensi di Era Pertamax Rp16.250
Buka Munas HIPMI, Prabowo Minta Pengusaha Muda Berani Ambil Risiko
Menanti Jokowi Baru, Menagih Janji Prabowo di Bumi Lampung
Dosen Pendidikan Bahasa Inggris, Mutiara Ayu, S.Pd., M.Pd, menilai lonjakan jumlah pendaftar SMA unggulan di Provinsi Lampung merupakan sinyal positif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:34 WIB

Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan?

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:20 WIB

Ironi di Kursi Empuk Gedung Dewan: Saat Wakil Rakyat “Merem”, Rakyat Melek Cari Makan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:22 WIB

Bukan Daya Beli, tetapi Daya Tahan

Senin, 15 Juni 2026 - 19:24 WIB

Di Balik Desakan Copot Kadisperindag Lampung: Salah Alamat Memahami Resi Gudang

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pendidik: Profesi yang Diperintahkan Allah

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com