Abdul Wachid: Aturan Batas Usia Promosi Jabatan ASN Perlu Fleksibel dan Selaras dengan Sistem Merit
Kompastuntas.com— Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menilai ketentuan mengenai pembatasan usia dalam promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di lingkungan Kementerian Agama, perlu diterapkan secara bijaksana agar tetap sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengedepankan profesionalisme, kompetensi, integritas, dan sistem merit.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Wachid saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai pandangannya terhadap pembatasan usia dalam pengembangan karier ASN, di sela kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Lampung, Sabtu (25/7/2026).
Menurut politisi Partai
Gerindra dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II itu, keberadaan batas usia memang memiliki fungsi dalam menjaga regenerasi birokrasi. Namun, regulasi juga harus memberikan ruang bagi ASN yang masih memiliki kompetensi, pengalaman, dan kapasitas untuk terus berkontribusi.
“Memang pembatasan usia itu penting, tapi kalau memang itu masih dibutuhkan tenaga dan pikirannya, ini juga sangat penting. Jadi Undang-Undang itu harusnya bersifat tidak kaku, itu adalah aspiratif dan juga termasuk yang fleksibel. Jangan Undang-Undang itu membuat kaku sehingga menjadikan peraturan itu tidak sesuai dengan kehendak daripada masyarakat,” ujar Abdul Wachid.
Ia menegaskan bahwa semangat reformasi birokrasi adalah menciptakan sistem kepegawaian yang profesional dan berbasis merit, sehingga kebijakan mengenai promosi jabatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi ASN.
Dalam konteks Kementerian Agama, ketentuan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) juga mengacu pada regulasi nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS, usia paling tinggi untuk menduduki JPT Pratama adalah 56 tahun, sedangkan JPT Madya dan JPT Utama paling tinggi 58 tahun. Ketentuan tersebut juga menjadi acuan dalam pelaksanaan seleksi terbuka di berbagai kementerian, termasuk Kementerian Agama.
Pada sejumlah pengumuman seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Kementerian Agama, persyaratan usia juga ditegaskan, yakni berusia paling tinggi 55 tahun 10 bulan saat mendaftar dan paling tinggi 56 tahun pada saat ditetapkan atau dilantik, sehingga batas usia tersebut menjadi salah satu syarat administratif dalam proses promosi jabatan.
Abdul Wachid berpandangan bahwa regulasi tersebut perlu terus dievaluasi agar tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mengakomodasi kebutuhan organisasi terhadap ASN yang masih produktif dan memiliki kompetensi tinggi. Menurutnya, regulasi yang adaptif akan lebih mencerminkan semangat UU ASN yang mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan pelayanan publik yang optimal.









