Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

 

Kompastuntas.com—Jakarta, ketegangan yang sempat menyelimuti kawasan Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, perlahan menyurut. Pada Kamis siang, 9 Juli 2026, rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tak lagi memperlihatkan barisan peleton berseragam loreng.

Suasana di depan gerbang kediaman mewah bercat putih itu cenderung sepi. Kontras dengan pemandangan sehari sebelumnya, Rabu, 8 Juli 2026, ketika puluhan prajurit TNI dengan senjata laras panjang bersiaga ketat.

Kemarin, mereka tampak berlalu-lalang, berpatroli mengelilingi kawasan, bahkan portal di Jalan Radio V sempat ditutup rapat saat malam menjelang.
Kini, sisa-sisa pengamanan itu hanya menyisakan sebuah mobil Polisi Militer (PM) berwarna putih-biru yang terparkir di seberang rumah, itu pun dalam kondisi terselimuti sarung transparan.
Dalih Perpres Perlindungan Jaksa
Penjagaan super ketat oleh Korps Baret Hijau di kediaman seorang jaksa agung muda tentu memantik spekulasi publik. Mengapa institusi militer turun tangan menjaga seorang penegak hukum sipil?
Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas, buru-buru menepis kabar miring.

Baca Juga :  Tak Ada Jurusan Teknologi Kayu di Fakultas Kehutanan UGM Dalam Arsip Universitas Leiden Belanda

Menurut Nas, pengerahan pasukan tersebut murni atas permintaan resmi dari Korps Adhyaksa dan sudah berjalan sesuai koridor hukum.

“Benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Bukan Buntut Gesekan dengan Polri
Langkah Kejaksaan Agung memboyong TNI untuk menjaga Jampidsus sempat dikaitkan dengan memanasnya tensi antar-lembaga penegak hukum. Bertepatan dengan penjagaan tersebut, tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya memang sedang gencar melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Baca Juga :  Audit HGU, Jangan Jadikan SGC Kambing Hitam

Pihak kepolisian tengah mengusut tiga megaproyek yang diduga berbau rasywah:
Pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026.
Kelanjutan kasus PT Asabri.
Penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Namun, Brigjen Muhammad Nas menegaskan bahwa TNI tidak masuk dalam ranah sengketa atau penegakan hukum tersebut. Langkah kepolisian murni merupakan wilayah yurisdiksi Korps Bhayangkara.

“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” pungkas jenderal bintang satu tersebut.

Meski situasi di lapangan telah melengang, publik tetap membaca dinamika ini dengan cermat. Pengamanan ketat yang mendadak muncul lalu menghilang, di tengah pusaran kasus korupsi kakap, selalu menyisakan pertanyaan: apakah ini sekadar prosedur standar perlindungan, atau ada pesan tersirat yang sedang dikirimkan antar-elitis penegak hukum kita?

Berita Terkait

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com