Home / Law

REKAM JEJAK BURUK SANG SIPIR: Intimidasi di Arena Kicau Burung

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REKAM JEJAK BURUK SANG SIPIR: Intimidasi di Arena Kicau Burung

Kompastuntas.com— Teluk Betung, gelaran Lomba Burung Berkicau Piala Kapolresta Bandar Lampung 2026 yang seharusnya menjadi ajang rekreasi, berubah tegang. Aroma kekerasan verbal dan intimidasi menyeruak di tengah perlombaan yang diorganisasi oleh EO Jasmine Indonesia.

Aktor utamanya bukan orang baru dalam jagat kontroversi: Dhawank Delvi. Pria yang kini tercatat sebagai pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Huwi di bawah Kanwil Imipas Lampung itu, kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan represif terhadap peserta lomba. Nama Dhawank sebelumnya sempat seliweran di lini masa publik saat ia viral sebagai “Sipir Flexing” kala bertugas di Lapas Rajabasa beberapa tahun silam.

Baca Juga :  MY Law Office Dampingi Doni Rio Saputra Hadapi Pemeriksaan Kasus Dugaan Penganiayaan

Kronologi Ketegangan di Lapangan

Insiden bermula dari kekecewaan Fajar, seorang peserta asal Pringsewu. Menilai adanya kejanggalan dan ketidakpuasan pada sistem penjurian di kelas sebelumnya, Fajar berniat membatalkan keikutsertaannya di sesi berikut dan meminta pengembalian (refund) uang tiket pendaftaran. Sebuah hak konstitusional konsumen yang lazim dalam dunia perlombaan.

Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan atau penjelasan yang persuasif, Fajar justru dihadapkan pada arogansi. Dhawank, yang bertindak sebagai ketua penyelenggara, merespons keluhan tersebut dengan:
1. Bentakan bernada tinggi
2. Tindakan fisik berupa
dorongan
3. Intimidasi verbal di depan
publik

“Aksi ‘Sipir Koboi’ ini mencederai sportivitas. Sebagai aparatur sipil, tindakan represif seperti itu di ruang publik sama sekali tidak bisa dibenarkan,” ujar salah satu saksi mata yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Dosen FH Saburai Perkuat Literatur Hukum Acara Perdata lewat Book Chapter

Menanti Ketegasan Hukum
Sikap jemawa Dhawank tampaknya harus dibayar mahal. Konfirmasi terakhir menyebutkan bahwa Fajar tidak tinggal diam atas perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi yang dialaminya. Korban berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke pihak berwajib.

Kini, bola panas berada di tangan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung. Sebagai institusi yang namanya dicatut dalam tajuk piala perlombaan tersebut, Polresta Bandar Lampung diuji untuk bertindak objektif. Publik menanti apakah aparat mampu menjunjung tinggi supremasi hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan aksi premanisme aparat lapas ini menguap begitu saja.

Berita Terkait

Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji
Irjen Helfi Assegaf Digeser, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
KPK Respon Laporan G-PAK Atas Dugaan Korupsi KADIS PKPCK Lampung
Dosen FH Saburai Perkuat Literatur Hukum Acara Perdata lewat Book Chapter
Mahasiswa FP Unila Diduga Dikeroyok Usai Kericuhan Parade, Keluarga Desak Polisi Usut Pelaku
Kuasa Hukum Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Ini Murni Urusan Pribadi
Lsm Kaki Lampung: Apresiasi Kinerja Polda Lampung atas Penetapan Tersangka Sekda Lamteng.
LBH Rakyat Merdeka Luruskan Opini Publik Terkait Isu Viral Kliennya di Lampung Tengah
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Irjen Helfi Assegaf Digeser, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Dosen FH Saburai Perkuat Literatur Hukum Acara Perdata lewat Book Chapter

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Mahasiswa FP Unila Diduga Dikeroyok Usai Kericuhan Parade, Keluarga Desak Polisi Usut Pelaku

Sabtu, 19 September 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Ini Murni Urusan Pribadi

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com