Home / Law

Demo di Kejati Lampung, Mahasiswa Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo di Kejati Lampung, Mahasiswa Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kompastuntas.com— Teluk Betung, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aspirasi Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu, 22 Juli 2026. Mereka menuntut transparansi penegakan hukum dan mendesak pengusutan tuntas atas dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Aksi yang mewarnai halaman Kejati Lampung tersebut ditandai dengan aksi membakar ban bekas. Kepulan asap hitam membumbung tinggi sebagai lambang keprihatinan mahasiswa terhadap kondisi penegakan hukum nasional yang dinilai masih tebang pilih.

Koordinator Lapangan AMPL, Jayana Rifaldi P.P., menegaskan bahwa aksi ini merupakan kritik keras terhadap aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi politik maupun jabatan.

Baca Juga :  Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji

“Aksi bakar ban ini adalah simbol matinya hukum dan keadilan apabila perkara tidak ditangani secara transparan dan berlandaskan alat bukti sah,” kata Jayana di lokasi aksi, Rabu.

Desak Penelusuran Aset dan Aliran Dana
Dalam tuntutannya, AMPL mendesak penyidik menelusuri secara menyeluruh barang bukti yang disita dalam proses penggeledahan, termasuk temuan emas dan uang tunai. AMPL meminta transparansi terkait asal-usul serta alur lalu lintas dana tersebut agar tidak memicu keraguan publik.

“Proses hukum harus terang benderang. Jika ada barang bukti sitaan seperti emas atau uang tunai, asal-usul dan aliran dananya wajib dibuka ke publik,” ujar Jayana.
Kritik Perang Opini dan Catut Nama Presiden
Selain menuntut transparansi bukti fisik, massa AMPL menyayangkan munculnya wacana yang berpotensi membelokkan substansi perkara menjadi sekadar perang opini di ruang publik.

Baca Juga :  Menakar Ulang Aturan Main Hak Asasi: Menanti Taji Revisi UU HAM di Kampus Unila

Menurut Jayana, pembuktian perkara tindak pidana korupsi harus diselesaikan melalui koridor hukum dan pembuktian material di pengadilan, bukan melalui narasi media yang menggiring opini.

AMPL juga mengingatkan agar para pihak yang terseret kasus tidak memanfaatkan nama Presiden Republik Indonesia maupun institusi negara sebagai tameng pembelaan pribadi.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai prosedur hukum tanpa memandang jabatan atau latar belakangnya,” tegasnya.

Mengakhiri aksinya, massa AMPL menyatakan commitment untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU ini hingga tuntas. Mereka menekankan bahwa hilangnya kepastian hukum hanya akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.(***)

Berita Terkait

Tiga Kelurahan Disambangi LBH SBL, Tekankan Akses Bantuan Hukum
Kejati Lampung Perkuat Sinergi APH, Kawal Indeks Pembangunan Hukum
PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut
Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji
Irjen Helfi Assegaf Digeser, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
KPK Respon Laporan G-PAK Atas Dugaan Korupsi KADIS PKPCK Lampung
Dosen FH Saburai Perkuat Literatur Hukum Acara Perdata lewat Book Chapter
Mahasiswa FP Unila Diduga Dikeroyok Usai Kericuhan Parade, Keluarga Desak Polisi Usut Pelaku
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:26 WIB

Tiga Kelurahan Disambangi LBH SBL, Tekankan Akses Bantuan Hukum

Rabu, 4 November 2026 - 17:00 WIB

Kejati Lampung Perkuat Sinergi APH, Kawal Indeks Pembangunan Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Irjen Helfi Assegaf Digeser, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com