Dalam Meningkatkan PAD, Bapenda Lampung Minta OPD Segera Ajukan Objek Retribusi Baru 2026

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Meningkatkan PAD, Bapenda Lampung Minta OPD Segera Ajukan Objek Retribusi Baru 2026

Kompastuntas.com—Bandarlampung- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mulai menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk menambah objek retribusi tahun 2026. Seluruh OPD diminta segera mengajukan usulan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung.

Bapenda Provinsi Lampung terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembaruan regulasi retribusi daerah. Saat ini Bapenda sedang menunggu usulan objek retribusi baru dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dimasukkan dalam revisi Perda tahun 2026.

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, mengatakan bahwa proses penyusunan revisi perda membutuhkan masukan langsung dari OPD. Masukan tersebut berupa identifikasi potensi layanan atau aktivitas yang layak dijadikan objek retribusi baru.

Baca Juga :  Dijamin Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, langkah hukum terhadap Mbah Mujiran

“Kami masih menunggu usulan dari OPD. Surat sudah kami sampaikan kepada 33 kepala satuan kerja di lingkungan Pemprov Lampung untuk mengajukan objek retribusi daerah baru. Usulan ini menjadi bahan awal kajian revisi perda,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Menurut Slamet Riadi, batas waktu pengajuan usulan objek retribusi baru ditetapkan hingga 13 April 2026. OPD diminta segera mengirimkan usulan agar proses kajian dapat berjalan cepat dan terstruktur.

 

“Batas waktunya jelas. Semakin cepat OPD menyampaikan usulan, semakin cepat proses pembahasan dan penetapan revisi perda dapat dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Relokasi Pasar Pasir Gintung Dinilai Gagal, Pedagang Alami Penurunan Omzet hingga 50 Persen

Bapenda Lampung menilai penambahan objek retribusi baru sangat penting untuk memperkuat PAD daerah, terutama menghadapi tantangan fiskal dan kebutuhan layanan publik yang terus meningkat. Beberapa sektor yang berpotensi dijadikan objek retribusi meliputi layanan pemerintah, pemanfaatan aset daerah, hingga retribusi perizinan tertentu.

Selanjutnya, Bapenda akan melakukan kajian komprehensif terhadap seluruh usulan OPD sebelum dibahas bersama DPRD Lampung dalam proses finalisasi revisi perda.

Dengan langkah ini, pemerintah provinsi berharap PAD Lampung dapat meningkat secara signifikan pada tahun anggaran 2026. (*)

Berita Terkait

Dany Amrul Ichdan: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh di Daerah
Menanggapi Isu Cacat Administrasi, BPBD Lampung Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme Sistem Terintegritas
PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung
Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:54 WIB

Dany Amrul Ichdan: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh di Daerah

Minggu, 27 September 2026 - 10:53 WIB

Menanggapi Isu Cacat Administrasi, BPBD Lampung Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme Sistem Terintegritas

Selasa, 8 September 2026 - 19:11 WIB

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026 - 17:14 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com