Dalam Meningkatkan PAD, Bapenda Lampung Minta OPD Segera Ajukan Objek Retribusi Baru 2026

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Meningkatkan PAD, Bapenda Lampung Minta OPD Segera Ajukan Objek Retribusi Baru 2026

Kompastuntas.com—Bandarlampung- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mulai menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk menambah objek retribusi tahun 2026. Seluruh OPD diminta segera mengajukan usulan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung.

Bapenda Provinsi Lampung terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembaruan regulasi retribusi daerah. Saat ini Bapenda sedang menunggu usulan objek retribusi baru dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dimasukkan dalam revisi Perda tahun 2026.

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, mengatakan bahwa proses penyusunan revisi perda membutuhkan masukan langsung dari OPD. Masukan tersebut berupa identifikasi potensi layanan atau aktivitas yang layak dijadikan objek retribusi baru.

Baca Juga :  Saat Wartawan Ditekan HMI Unila Soroti Sikap Kadis PSDA Lampung

“Kami masih menunggu usulan dari OPD. Surat sudah kami sampaikan kepada 33 kepala satuan kerja di lingkungan Pemprov Lampung untuk mengajukan objek retribusi daerah baru. Usulan ini menjadi bahan awal kajian revisi perda,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Menurut Slamet Riadi, batas waktu pengajuan usulan objek retribusi baru ditetapkan hingga 13 April 2026. OPD diminta segera mengirimkan usulan agar proses kajian dapat berjalan cepat dan terstruktur.

 

“Batas waktunya jelas. Semakin cepat OPD menyampaikan usulan, semakin cepat proses pembahasan dan penetapan revisi perda dapat dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pimpinan media Fajar Sumatera secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD

Bapenda Lampung menilai penambahan objek retribusi baru sangat penting untuk memperkuat PAD daerah, terutama menghadapi tantangan fiskal dan kebutuhan layanan publik yang terus meningkat. Beberapa sektor yang berpotensi dijadikan objek retribusi meliputi layanan pemerintah, pemanfaatan aset daerah, hingga retribusi perizinan tertentu.

Selanjutnya, Bapenda akan melakukan kajian komprehensif terhadap seluruh usulan OPD sebelum dibahas bersama DPRD Lampung dalam proses finalisasi revisi perda.

Dengan langkah ini, pemerintah provinsi berharap PAD Lampung dapat meningkat secara signifikan pada tahun anggaran 2026. (*)

Berita Terkait

Matangkan Persiapan Porwanas 2027, Putri Nilam Suri Djausal Siap Nahkodai Tim E-Sport PWI Lampung Gandeng ESI
PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke untuk Porwanas 2027
HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Massa Aliansi TRIGA Akan Kepung Kementerian PUPR dan INA, Desak Pembatalan Kenaikan Tarif Tol Bakter
PBTI Series 2026 Digelar di Lampung, 1.605 Atlet dari 12 Provinsi Ambil Bagian
RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar
Sunyi di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, Setelah Jatuhnya Qori Meninggal Dunia
Rapatkan Barisan, Humas HPN–PORWANAS 2027 Siap Gerak Cepat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:37 WIB

PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke untuk Porwanas 2027

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:51 WIB

Massa Aliansi TRIGA Akan Kepung Kementerian PUPR dan INA, Desak Pembatalan Kenaikan Tarif Tol Bakter

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:01 WIB

PBTI Series 2026 Digelar di Lampung, 1.605 Atlet dari 12 Provinsi Ambil Bagian

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:04 WIB

RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com