Pimpinan media Fajar Sumatera secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Bandar Lampung — Pimpinan media Fajar Sumatera secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat pada Rabu, (24/12/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, intervensi jabatan, serta keterlibatan dalam proyek revitalisasi sekolah.

Laporan pengaduan bernomor 003/B/LP-MSY/FS-DPRD/BDL/XII/2025 itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama Fajar Sumatera, Deni Kurniawan, dan ditujukan kepada Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung. Surat tersebut berstatus rahasia dan penting serta dilengkapi satu berkas barang bukti.

Dalam laporan itu, pihak Fajar Sumatera menyebut terlapor adalah Heti Friskatati, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, yang diduga melakukan sejumlah tindakan yang bertentangan dengan sumpah jabatan dan kode etik DPRD.

Baca Juga :  Mendagri Apresiasi Kinerja Daerah, Lampung Masuk Zona Hijau Realisasi Anggaran

Direktur Utama Fajar Sumatera, Deni Kurniawan, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Badan Kehormatan DPRD merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional media terhadap kepentingan publik.

“Laporan ini kami sampaikan bukan atas dasar kepentingan pribadi maupun politis, melainkan sebagai bagian dari komitmen kami menjaga integritas demokrasi lokal dan marwah lembaga DPRD,” ujar Deni.

“Ketika ada dugaan kuat penyalahgunaan jabatan dan intervensi proyek publik, maka publik berhak mengetahui dan lembaga etik wajib bertindak,” tambah Deni Kurniawan.

Ia menambahkan, seluruh informasi yang dipublikasikan Fajar Sumatera telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik.

Baca Juga :  Persiapan Lampung Menuju Juara Umum Porwanas 2027

“Kami bekerja berdasarkan fakta, data, dan keterangan dari narasumber yang kredibel. Pers dilindungi undang-undang, dan kami menolak segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Justru laporan ini kami ajukan agar persoalan menjadi terang dan tidak liar di ruang publik,” tegasnya.

Menurut Deni, Badan Kehormatan DPRD harus bersikap objektif dan transparan dalam menangani laporan tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tidak semakin tergerus.

“Jika dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, kasus ini berpotensi merusak citra DPRD secara institusional. Karena itu kami meminta BK bekerja profesional, terbuka, dan berani mengambil keputusan berdasarkan fakta dan etika,” katanya.

Berita Terkait

Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan?
Tertidur, Ironi Kursi Empuk di Hari Jadi Bandar Lampung
Gelar Aksi Demo, Aliansi Mahasiswa Lampung Gaungkan 8 Tuntutan Rakyat
Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91
Lampung Raih Opini WTP 12 Kali Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Alumni SMAN 1 Kotabumi, Brigjen Rayen Puji Inovasi Pendidikan di Lampung
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:27 WIB

Tertidur, Ironi Kursi Empuk di Hari Jadi Bandar Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 18:28 WIB

Gelar Aksi Demo, Aliansi Mahasiswa Lampung Gaungkan 8 Tuntutan Rakyat

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:15 WIB

Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:21 WIB

Lampung Raih Opini WTP 12 Kali Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:20 WIB

Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com