AJP Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kenali ke Inspektorat
Kompastuntas.com— Lampung Barat, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat melaporkan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPT Puskesmas Kenali, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.
Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Inspektorat Daerah Lampung Barat, dengan tembusan ke Kejaksaan Negeri Liwa, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo akrab disapa Pakde Pur mengatakan laporan itu ditujukan agar dilakukan pemeriksaan investigatif terhadap pengelolaan dana BOK di Puskesmas Kenali yang dipimpin Kepala Puskesmas Nezwan, SKM.
Menurut Sugeng, pihaknya mencurigai adanya penyelewengan anggaran, konflik kepentingan, serta dugaan pelanggaran oleh aparatur sipil negara di lingkungan puskesmas tersebut, termasuk keterlibatan pegawai sebagai penyedia barang dan jasa.
“Banyak pihak merasa aman karena sudah ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Padahal itu keliru,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis.
Ia menjelaskan, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah. Audit tersebut, kata dia, tidak secara otomatis menutup kemungkinan adanya kecurangan atau penyalahgunaan anggaran.
“Opini BPK bukan jaminan tidak adanya fraud. Jika ditemukan kejanggalan, bisa saja baru terungkap melalui pemeriksaan investigatif atau laporan masyarakat,” ujarnya.
Sugeng menegaskan, AJP akan terus mengawal proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Ia meminta lembaga pengawasan internal pemerintah itu bekerja profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
“AJP tidak ingin temuan hanya berakhir pada peringatan administratif. Jika ada unsur pidana korupsi, harus diproses sesuai hukum,” kata dia.
Dalam surat pengaduan yang dilayangkan, AJP juga memaparkan sejumlah indikasi pelanggaran yang menurut analisis mereka telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, Sugeng menegaskan kewenangan menentukan ada tidaknya pelanggaran tetap berada pada Inspektorat.
Ia menambahkan, proses audit laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK yang sedang berjalan tidak menggugurkan pengaduan dugaan penyelewengan dana BOK tersebut.
Menurut Sugeng, audit laporan keuangan pemerintah daerah bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan secara umum. Sementara pengaduan yang disampaikan AJP berfokus pada dugaan pelanggaran spesifik dalam pengelolaan anggaran.
“Temuan dari pengaduan masyarakat justru bisa menjadi bahan bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk audit investigatif,” ujarnya.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan kerugian negara, lanjut Sugeng, BPK dapat merekomendasikan pengembalian kerugian daerah atau menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Editor : Hengki Utama









