DPC AJP Dorong Inspektorat untuk melakukan Audit Investigasi pada UPT Puskesmas Kenali
Kompastuntas.com— Lampung Barat, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat mendorong Inspektorat Daerah Lampung Barat dengan membuat Pengaduan secara resmi/tertulis yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Lampung Barat Senin (02/03/2026).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC AJP Lampung Barat Sugeng Purnomo, secara lugas dan tegas, Ya segera kami serahkan ke Inspektorat mengingat kami telah mendapatkan bukti – bukti tambahan dari apa yang menjadi pemberitaan Part 1, Jum’at (27/02/2026):
Pada saat awak media menanyakan apakah diperbolehkan Inspektorat melakukan pemeriksaan pada UPT Puskesmas Kenali kan baru saja diperiksa oleh BPK , dengan tegas Indra G menjawab * Ya Sangat diperbolehkan*.
Inspektorat boleh dan berwenang melakukan audit (audit investigatif/tujuan tertentu) atas dugaan korupsi atau penyelewengan meskipun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sudah diperiksa oleh BPK.
Inspektorat berfungsi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menindaklanjuti temuan atau mendalami indikasi penyimpangan.
Inspektorat pasca audit BPK, sebagai Fungsi Pengawasan Intern dan Inspektorat memiliki wewenang untuk memeriksa penggunaan APBD.
Alasan kami mendorong untuk dilakukan Audit Investigatif adalah kami menemukan bukti tambahan dugaan di indikasi kecurangan (fraud), pada UPT Puskesmas Kenali meskipun Kepala Puskesmas Kenali Nezwan, SKM, mengatakan telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Lampung dan Inspektorat dapat melakukan audit lebih dalam (investigasi) untuk mengungkap penyimpangan secara lebih detil.
Hasil audit Inspektorat dapat dijadikan dasar penyidikan tindak pidana korupsi, meskipun dalam penentuan nilai kerugian negara yang definitif sering kali mengacu pada hasil audit BPK atau BPKP.
Perlu kami sampaikan secara ringkas, audit BPK lebih berfokus pada opini atas kewajaran laporan keuangan, sedangkan audit Inspektorat pasca-LKPD dapat berfokus pada kepatuhan dan investigasi dugaan tindak pidana.
Saat awak media menanyakan terkait temuan apa yang menjadikan dugaan ada tindak pidana penyelewengan /dugaan korupsi
Sugeng menjawab nanti kita akan sampaikan lagi pada edisi selanjutnya yang jelas ini masih ada hubungannya dengan pemberitaan yang kemarin tanggal (27/02/2026) yang secara garis besarnya point pointnya sudah disampaikan.
Hari ini kami secara langsung telah menyampaikan kepada Inspektorat akan segera membuat Pengaduan secara tertulis.
Perlu kami sampaikan kepada temen temen awak media bahwa alasan Kepala Puskesmas Kenali yang menyatakan bahwa sudah diperiksa BPK itu syah syah aja namun bagi kami alasan itu hanya upaya untuk menghindar dan tidak berpengaruh pada langkah kami untuk mengungkap adanya dugaan Penyelewengan.
Kemungkinan dugaan berpotensi menimbulkan dampak kerugian keuangan negara, dan juga perlu kami sampaikan ini tidak menutup kemungkinan bisa terjadi pada puskesmas lainnya di Lampung Barat, ujar Sugeng Purnomo. (Red)
Editor : Hengki Utama









