DPC AJP Dorong Inspektorat untuk melakukan Audit Investigasi pada UPT Puskesmas Kenali

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPC AJP Dorong Inspektorat untuk melakukan Audit Investigasi pada UPT Puskesmas Kenali

 

Kompastuntas.com— Lampung Barat, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat mendorong Inspektorat Daerah Lampung Barat dengan membuat Pengaduan secara resmi/tertulis yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Lampung Barat Senin (02/03/2026).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC AJP Lampung Barat Sugeng Purnomo, secara lugas dan tegas, Ya segera kami serahkan ke Inspektorat mengingat kami telah mendapatkan bukti – bukti tambahan dari apa yang menjadi pemberitaan Part 1, Jum’at (27/02/2026):

Pada saat awak media menanyakan apakah diperbolehkan Inspektorat melakukan pemeriksaan pada UPT Puskesmas Kenali kan baru saja diperiksa oleh BPK , dengan tegas Indra G menjawab * Ya Sangat diperbolehkan*.

Inspektorat boleh dan berwenang melakukan audit (audit investigatif/tujuan tertentu) atas dugaan korupsi atau penyelewengan meskipun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sudah diperiksa oleh BPK.

Baca Juga :  Kejati Turunkan Tim Periksa Sertifikat dan PBB Di Dalam Kawasan TNBBS

Inspektorat berfungsi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menindaklanjuti temuan atau mendalami indikasi penyimpangan.

Inspektorat pasca audit BPK, sebagai Fungsi Pengawasan Intern dan Inspektorat memiliki wewenang untuk memeriksa penggunaan APBD.

Alasan kami mendorong untuk dilakukan Audit Investigatif adalah kami menemukan bukti tambahan dugaan di indikasi kecurangan (fraud), pada UPT Puskesmas Kenali meskipun Kepala Puskesmas Kenali Nezwan, SKM, mengatakan telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Lampung dan Inspektorat dapat melakukan audit lebih dalam (investigasi) untuk mengungkap penyimpangan secara lebih detil.

Hasil audit Inspektorat dapat dijadikan dasar penyidikan tindak pidana korupsi, meskipun dalam penentuan nilai kerugian negara yang definitif sering kali mengacu pada hasil audit BPK atau BPKP.

Perlu kami sampaikan secara ringkas, audit BPK lebih berfokus pada opini atas kewajaran laporan keuangan, sedangkan audit Inspektorat pasca-LKPD dapat berfokus pada kepatuhan dan investigasi dugaan tindak pidana.

Baca Juga :  Gerindra Lampung Mengawal Kasus Kekerasan Ibu dan Anak asal Lampung Utara

Saat awak media menanyakan terkait temuan apa yang menjadikan dugaan ada tindak pidana penyelewengan /dugaan korupsi
Sugeng menjawab nanti kita akan sampaikan lagi pada edisi selanjutnya yang jelas ini masih ada hubungannya dengan pemberitaan yang kemarin tanggal (27/02/2026) yang secara garis besarnya point pointnya sudah disampaikan.

Hari ini kami secara langsung telah menyampaikan kepada Inspektorat akan segera membuat Pengaduan secara tertulis.

Perlu kami sampaikan kepada temen temen awak media bahwa alasan Kepala Puskesmas Kenali yang menyatakan bahwa sudah diperiksa BPK itu syah syah aja namun bagi kami alasan itu hanya upaya untuk menghindar dan tidak berpengaruh pada langkah kami untuk mengungkap adanya dugaan Penyelewengan.

Kemungkinan dugaan berpotensi menimbulkan dampak kerugian keuangan negara, dan juga perlu kami sampaikan ini tidak menutup kemungkinan bisa terjadi pada puskesmas lainnya di Lampung Barat, ujar Sugeng Purnomo. (Red)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Mahasiswa Ikut Tinjau Pelayanan, RSUDAM Buka Ruang Kontrol Sosial
RSUDAM Gelar Webinar P2KB
Gerindra Lampung Mengawal Kasus Kekerasan Ibu dan Anak asal Lampung Utara
Masih Hidup Tapi Dicatat Meninggal di Sistem JKN, Akademisi: Desak Investigasi secara transparan, Jangan Korban yang Dicurigai!
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Bullying Digital Ancam Kesehatan Mental
Puskesmas Rajabasa Indah Luncurkan Inovasi IVA JELITA, Permudah Deteksi Dini Kanker Serviks dengan Layanan Jemput Bola
Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD dan RSJ
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:51 WIB

Mahasiswa Ikut Tinjau Pelayanan, RSUDAM Buka Ruang Kontrol Sosial

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:20 WIB

RSUDAM Gelar Webinar P2KB

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Gerindra Lampung Mengawal Kasus Kekerasan Ibu dan Anak asal Lampung Utara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Masih Hidup Tapi Dicatat Meninggal di Sistem JKN, Akademisi: Desak Investigasi secara transparan, Jangan Korban yang Dicurigai!

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com