Kompastuntas.com, Bandar Lampung — Kematian seorang tenaga pendidik dalam kegiatan wisata rohani ke Masjid Al Jabbar, Jawa Barat, membuka persoalan lebih dalam ihwal tata kelola anggaran kesejahteraan rakyat Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencium kejanggalan dalam program yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu, mulai dari pemilihan rekanan hingga realisasi anggaran yang dinilai tak transparan.
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung memastikan akan kembali memanggil Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk memperdalam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pemanggilan lanjutan ini dimaksudkan untuk menelusuri penggunaan anggaran wisata rohani yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar.
Sorotan keras datang dari masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat L@ppak Lampung mempertanyakan kredibilitas rekanan pelaksana kegiatan, CV Raudah Duta Adventure. LSM itu juga menyoroti minimnya keterbukaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Kalau anggota dewan saja tidak mendapatkan rincian detail penggunaan anggaran, bagaimana mungkin masyarakat tahu uang itu dipakai untuk apa,” kata Nova, perwakilan L@ppak Lampung.
Ia menilai kegiatan berskala besar tersebut ironis karena tidak dilengkapi asuransi all risk. Nova bahkan menduga armada bus yang digunakan hanya bersifat sewa tanpa standar keselamatan memadai. “Ini kegiatan lintas provinsi, risikonya tinggi,” ujarnya.
Nova mengingatkan DPRD agar tidak bersikap reaktif. “Jangan seperti pemadam kebakaran, baru bergerak setelah api membesar dan menghanguskan,” katanya.
Keraguan juga datang dari internal DPRD. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Pasla, menyebut CV Raudah Duta Adventure sebagai perusahaan yang nyaris tanpa rekam jejak.
“Dicari di Google saja tidak ada. Belum pernah terdengar menangani kegiatan skala nasional, bahkan di Lampung pun jejaknya tidak jelas. Ini patut dievaluasi serius,” ujar Asroni.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, menegaskan bahwa pengawasan anggaran Kesra berada di bawah kewenangan Komisi I. Karena itu, pendalaman lanjutan dianggap tak terelakkan.
“Kami akan panggil Kesra di Komisi I. Ini wilayah kami,” kata Romi usai RDP, Selasa, 21 Januari.
Salah satu titik krusial yang dipersoalkan DPRD adalah realisasi anggaran wisata rohani senilai Rp1,3 miliar yang disebut-sebut diperuntukkan bagi 1.000 peserta. Namun, hingga kini baru 468 orang yang diberangkatkan.
“Anggarannya untuk 1.000 orang. Yang berangkat baru 468. Sisanya sekitar 400 sekian orang ke mana? Ini yang akan kami pertanyakan,” ujar Romi.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan dasar penetapan peserta agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial. “Guru di Bandar Lampung bukan hanya ASN dan PPPK. Ada guru swasta juga,” katanya.
Romi menyatakan DPRD tidak akan ragu menghentikan program jika terbukti tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Kalau tidak menyentuh masyarakat, kita cancel,” ujarnya.
Ia mengakui, saat pembahasan anggaran, Kesra hanya menyampaikan usulan secara global. “Mereka sampaikan gelondongan Rp5 miliar untuk wisata rohani. Kami mengira kegiatannya lokal, seperti kajian keagamaan di daerah. Ternyata pemberangkatannya lintas provinsi,” kata Romi.
Aspek legalitas penggunaan anggaran turut menjadi perhatian. Komisi I berencana memanggil Bagian Hukum untuk mengkaji dasar hukum kegiatan tersebut, termasuk kemungkinan berlindung di bawah nomenklatur peningkatan iman dan takwa.
“Kalau secara aturan dibolehkan, silakan. Tapi tekanannya satu: harus bermanfaat,” ujar Romi.
Anggota Komisi I DPRD, Hendra Mukri, menyatakan pemanggilan lanjutan terhadap Kesra dan pihak terkait akan segera dilakukan. Ia juga menyoroti absennya asuransi all risk dalam perjalanan tersebut.
“Travel yang memberangkatkan tidak menyediakan asuransi all risk. Ini sangat rentan, apalagi setelah ada musibah,” kata Hendra.
Menurut dia, peristiwa ini harus menjadi alarm untuk pembenahan sistem. “Ini mungkin musibah, tapi tata kelola kegiatannya jelas harus diperbaiki,” ujarnya.
DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya mengawal setiap rupiah APBD agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.









