Sekda Kota Bandar Lampung, Bantah Restui Penjualan Fasum Griya Sukarame

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Bandar Lampung, Bantah Restui Penjualan Fasum Griya Sukarame

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, klaim Ketua RT 19 Griya Sukarame, Anton, yang menyebut penjualan fasilitas umum (fasum) dilakukan atas persetujuan pemerintah kota di patahkan , malah membuka kekacauan sikap pemerintah kota yang dijadikan tameng legitimasi transaksi. Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menegaskan tidak pernah memberikan izin, persetujuan, maupun keputusan terkait penjualan fasum tersebut.

“Tidak ada rapat, tidak ada pemanggilan, dan tidak ada keputusan apa pun soal penjualan fasum itu,” kata Iwan Gunawan saat dimintai tanggapan, Senin (6/1/2026)

Iwan juga membantah keras narasi seolah-olah pemerintah kota terlibat atau menyetujui proses penjualan. Ia menegaskan, tidak pernah ada pembahasan resmi, tidak ada undangan, dan tidak ada surat yang berkaitan dengan penjualan fasum Griya Sukarame.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Alokasikan Rp10 Juta untuk Insentif Operator Desa

“Rapat apa? Saya bingung. Tidak ada yang memanggil dan tidak ada surat pemanggilan,” ujarnya.

Pernyataan Sekda ini memukul telak klaim Anton dan rekan-rekannya yang selama ini membawa-bawa nama Sekda dan pemerintah kota untuk melegitimasi penjualan fasum. Fakta bahwa tidak ada satu pun keputusan administratif memperlihatkan bahwa klaim “restu pemerintah” yang disampaikan kepada warga tidak memiliki dasar hukum maupun fakta.

Saat didesak soal legalitas, Iwan menegaskan pemerintah kota hanya akan bertindak setelah ada serah terima resmi fasum dari pengembang. Selama belum diserahkan, tidak pernah ada persetujuan penjualan dari pemerintah.

“Kalau sudah diserahkan ke pemerintah, itu tanah pemerintah dan tidak boleh dijual. Kalau belum diserahkan, itu bukan tanah pemerintah,” katanya.

Namun, Iwan juga menegaskan bahwa pemerintah kota tidak pernah menyetujui transaksi apa pun, apalagi penjualan yang mengatas namakan fasum. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa klaim persetujuan Sekda yang disampaikan RT 19 Anton tidak pernah ada.

Baca Juga :  Kasus Anang dan Saipul Diangkat Plt Eselon II Masuk Babak Baru, Kemendagri Ikut Turun Tangan

Di tengah bantahan Sekda tersebut, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Seksi Pidana Khusus telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam penjualan fasum Griya Sukarame, termasuk penggunaan klaim otoritas pemerintah yang tidak pernah diberikan.

Dengan bantahan terbuka dari Sekda, klaim “restu pemerintah” yang digunakan Anton dan rekan-rekannya kini berdiri sebagai narasi sepihak tanpa legitimasi, yang justru memperkuat dugaan penyesatan publik dalam proses penjualan fasum tersebut. (***)

Berita Terkait

Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan
Pangeran Edward Syah Pernong dan Gubernur Lampung Teguhkan Komitmen Lestarikan Budaya
Merawat Fondasi Keberagaman Lampung: Gubernur Mirza Kukuhkan Tiga Forum Strategis
RDP DPRD – JTTS Digelar Tertutup
Mirza Tinjau PHC di Lampung Timur, Dorong Petani Tingkatkan Hasil Panen dan Kesejahteraan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:34 WIB

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:18 WIB

Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:34 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:02 WIB

Pangeran Edward Syah Pernong dan Gubernur Lampung Teguhkan Komitmen Lestarikan Budaya

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com