KPKAD Lampung Dorong Pilkada Tak Langsung: Gubernur Ditunjuk Presiden, Daerah Dinilai Perlu Kendali Konstitusional
Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung kembali mengemukakan gagasan perubahan mendasar dalam sistem pemilihan kepala daerah. Organisasi ini mengusulkan agar bupati dan wali kota dipilih melalui DPRD, sementara jabatan gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden sebagai representasi pemerintah pusat di daerah.
Usulan ini berangkat dari evaluasi terhadap satu dekade lebih pelaksanaan pilkada langsung yang dinilai mahal, rawan konflik, dan membuka ruang luas bagi praktik korupsi pasca-pemilihan.
“Pilkada langsung menelan biaya besar, baik dari APBN, APBD, maupun ongkos politik kandidat. Negara selalu rugi bandar,” kata Gindha Ansori Wayka, Koordinator Presidium KPKAD Lampung.
Demokrasi Perwakilan dalam Perspektif Konstitusi
Secara tata negara, UUD 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis.” Frasa ini, menurut banyak pakar hukum tata negara, membuka ruang tafsir baik pemilihan langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan.
Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya juga menegaskan bahwa demokratis tidak selalu identik dengan pemilihan langsung oleh rakyat, selama mekanismenya menjamin prinsip representasi, akuntabilitas, dan kedaulatan rakyat secara tidak langsung.
Dalam konteks ini, KPKAD menilai sistem pemilihan melalui DPRD justru lebih sejalan dengan Sila Keempat Pancasila, yang menekankan musyawarah dan perwakilan, bukan kompetisi elektoral berbiaya tinggi.
“Demokrasi kita bukan demokrasi liberal. Konstitusi dan Pancasila menempatkan perwakilan sebagai inti,” ujar Gindha.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
KPKAD juga mengusulkan agar gubernur ditunjuk oleh Presiden. Argumentasinya, gubernur memiliki kedudukan ganda: sebagai kepala daerah dan sebagai wakil pemerintah pusat. Posisi ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan strategis kepada gubernur dalam pembinaan dan pengawasan kabupaten/kota.
Dengan penunjukan langsung oleh Presiden, KPKAD menilai koordinasi pusat-daerah akan lebih solid dan pembangunan bisa diseragamkan secara nasional.
“Jika gubernur adalah kader bangsa yang ditugaskan Presiden, maka tidak ada lagi tarik-menarik kepentingan politik lokal yang menghambat agenda nasional,” kata Gindha.
Perbandingan Internasional: Bukan Anomali
KPKAD menegaskan, sistem pemilihan tidak langsung bukan anomali dalam praktik demokrasi global. Sejumlah negara demokrasi mapan justru menerapkan model serupa.
Di Jerman, kepala pemerintahan negara bagian (Ministerpräsident) dipilih oleh parlemen negara bagian, bukan langsung oleh rakyat. Di India, Chief Minister di setiap negara bagian juga dipilih oleh legislatif lokal berdasarkan konfigurasi politik hasil pemilu.
Sementara di Prancis, prefek sebagai representasi pemerintah pusat di daerah ditunjuk langsung oleh Presiden. Bahkan di Amerika Serikat, meski gubernur dipilih langsung, banyak pejabat strategis daerah merupakan hasil penunjukan, bukan pemilihan umum.
“Intinya bukan langsung atau tidak langsung, tetapi seberapa efektif sistem itu mencegah korupsi dan menjamin kesejahteraan rakyat,” ujar Gindha.
Koreksi Demokrasi, Bukan Kemunduran
Sejak 2015, KPKAD Lampung konsisten mendorong evaluasi total terhadap pilkada langsung. Organisasi ini menilai praktik saat ini justru melahirkan paradoks: legitimasi elektoral tinggi, tetapi kualitas tata kelola rendah.
Banyak kepala daerah yang terseret kasus hukum setelah menjabat. Fenomena ini, menurut KPKAD, tak lepas dari ongkos politik yang harus “dikembalikan” melalui penyalahgunaan kewenangan.
“Kita menyaksikan kepala daerah satu per satu terjerat hukum. Ini bukan semata soal moral individu, tapi cacat sistem,” kata Gindha.
KPKAD menyebut gagasan pilkada tak langsung sebagai bentuk koreksi demokrasi, bukan langkah mundur. Demokrasi, menurut mereka, harus diletakkan dalam kerangka konstitusional dan budaya politik Indonesia, bukan sekadar meniru model liberal Barat.
“Demokrasi harus dikendalikan oleh hukum, bukan oleh modal,” ujar Gindha.
Penulis : Ginda Ansori Wayka, MH
Editor : Hengki Utama









