Absensi Biro AAKK dan Kepengecutan Birokrasi Kampus

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Absensi Biro AAKK dan Kepengecutan Birokrasi Kampus

Kompastuntas.com, Bandar Lampung—Agenda PODIUM yang digelar DEMA UIN Raden Intan Lampung sejatinya bukan forum biasa. Ia sah secara organisatoris, strategis secara isu, dan paling penting: dibuka langsung oleh Rektor. Dalam tata kelola perguruan tinggi, kehadiran Rektor adalah mandat politik dan moral—sebuah perintah simbolik bahwa seluruh perangkat birokrasi wajib hadir, mendengar, dan mempertanggungjawabkan kebijakan.

Namun justru di titik legitimasi tertinggi itulah Biro Akademik, Administrasi, dan Kemahasiswaan (AAKK) memilih absen.
Ini bukan sekadar kursi kosong. Ini adalah pernyataan sikap.

Biro AAKK tercantum sebagai narasumber. Namanya dipakai dalam poster resmi. Fungsinya menjadi inti tema: beasiswa, pendanaan, keberlanjutan studi. Tetapi ketika forum dibuka, ketika mahasiswa menunggu penjelasan, ketika dialog seharusnya terjadi—yang hadir hanya bayangan birokrasi. Yang datang hanya nama tanpa wajah.

Baca Juga :  Bonatua Silalahi Klaim Tak Temukan Verifikasi Ijazah Jokowi, Dibukukan dalam Karya Terbaru

Absensi ini tidak bisa direduksi sebagai kesalahan teknis. Ia adalah kegagalan struktural.

Dalam birokrasi kampus, Biro AAKK bukan unit periferal. Ia adalah pusat kendali akademik dan kemahasiswaan. Menghilang dari forum publik yang membahas mandatnya sendiri hanya dapat dibaca dalam dua kemungkinan yang sama-sama memalukan:
biro ini tidak menguasai kebijakan yang dikelolanya, atau biro ini takut kebijakannya dipertanyakan.

Tidak ada opsi ketiga.
Lebih berbahaya lagi, ketidakhadiran ini menunjukkan watak birokrasi yang ingin berkuasa tanpa dialog, mengatur tanpa pengawasan, dan menikmati legitimasi tanpa akuntabilitas. Birokrasi semacam ini hidup dari dokumen, bukan dari tanggung jawab. Ia nyaman bekerja di balik meja, tetapi alergi pada ruang terbuka.

Ketika Rektor hadir dan biro pelaksana mangkir, yang terjadi bukan kelalaian administratif, melainkan pembangkangan struktural yang dibungkus diam. Ini adalah bentuk paling halus dari perlawanan birokrasi terhadap prinsip transparansi.

Baca Juga :  Refleksi Hari Kebangkitan Nasional 2026

Sikap Biro AAKK juga memperlihatkan cara pandang problematik terhadap mahasiswa. Mahasiswa tidak diposisikan sebagai subjek akademik yang berhak bertanya dan mengetahui, melainkan sebagai objek kebijakan yang cukup menerima keputusan. Tidak perlu dialog. Tidak perlu penjelasan. Cukup patuh.

Inilah logika kekuasaan tertutup yang bertentangan dengan nilai universitas.

Ironisnya, PODIUM justru sukses membongkar wajah asli problem kampus hari ini. Bukan karena mahasiswa terlalu kritis. Bukan karena forum terlalu tajam. Tetapi karena birokrasi tidak siap duduk sejajar dengan mahasiswa di ruang pertanggungjawaban.

Kampus tidak runtuh karena mahasiswa bertanya.

Kampus runtuh ketika birokrasi yang memegang kendali memilih diam—bahkan saat Rektor telah membuka ruang bicara.
Dan diam, dalam konteks kekuasaan, selalu berarti takut. (Boim)

Berita Terkait

Menyuarakan Keadilan di Tengah Praktik “Under Voicing”
Opini Jamal, Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia
Manuver Kuno Mengincar Oegroseno
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Wirahadikusumah: Digitalisasi manjamah, Wartawan tak Lagi Pegang Audien
Feri Kurniawan, S.H.
Wakil Bendahara Umum PB HMI dan Praktisi Hukum
Tarif Tol Naik, Akademisi Unila Soroti Ancaman bagi Mobilitas dan Daya Beli Masyarakat
Dilema Amplop Suhardiman dan “Kesadaran” yang Terlambat
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:38 WIB

Menyuarakan Keadilan di Tengah Praktik “Under Voicing”

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:37 WIB

Opini Jamal, Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:12 WIB

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:42 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:50 WIB

Wirahadikusumah: Digitalisasi manjamah, Wartawan tak Lagi Pegang Audien

Berita Terbaru

Daerah

Resepsi Putri Aprozi Alam Dihadiri Banyak Pejabat

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:33 WIB

Opini

Menyuarakan Keadilan di Tengah Praktik “Under Voicing”

Minggu, 26 Jul 2026 - 21:38 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com