Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, mengatakan bahwa selama ini pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung masih dilakukan secara konvensional.

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, mengatakan bahwa selama ini pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung masih dilakukan secara konvensional.

Dengan hadirnya kemajuan teknologi informasi, pola pengawasan kini diarahkan menjadi lebih modern dan berbasis sistem digital.

Menurut Bayana, penerapan aplikasi Si-AWAS bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus kemanfaatan pengawasan.

Melalui aplikasi ini, pengawasan penggunaan anggaran dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan pertanggungjawaban akhir.

“Di situ kita bisa melihat sejauh mana mitigasi risiko yang mungkin timbul dari sebuah perencanaan. Jika dalam evaluasi monitoring risiko tersebut tergolong tinggi, maka sejak awal kita sudah bisa memberikan peringatan melalui early warning system,” ujar Bayana pada Selasa, (30/12/2025).

Ia menegaskan, sistem peringatan dini ini penting agar seluruh pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah benar-benar dilaksanakan secara efisien, tepat sasaran, dan akurat.

Dengan demikian, potensi temuan dalam pengawasan dapat ditekan seminimal mungkin.

Baca Juga :  HMI Subagsel, Desak Mendagri Dan Gubernur Lampung Evaluasi Hasil Seleksi Sekda Lamteng

“Ini sebenarnya peluang bagi seluruh perangkat daerah. Bahkan aset-aset daerah, termasuk yang berada di beberapa wilayah, bisa terdeteksi sejak dini melalui sistem ini,” jelasnya.

Bayana juga menyinggung soal capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) yang masih berada di zona merah.

Ia menjelaskan bahwa SPI dinilai melalui tiga aspek, yakni internal, eksternal, dan ekspert (ahli).

Penilaian internal dilakukan melalui responden yang dipilih secara acak, terutama dari unsur pemberi layanan, untuk menilai sistem pelayanan yang telah dibangun di masing-masing kabupaten/kota.

Sementara penilaian eksternal berasal dari penerima layanan, dan nilai terendah saat ini justru berada pada aspek ekspert.

Hal ini disebabkan belum masifnya sosialisasi, khususnya terkait upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

“Ke depan ini menjadi pembelajaran. Kita akan menggandeng penyuluh antikorupsi serta seluruh pemangku kepentingan eksternal agar partisipasi dan kontribusi positif bisa lebih kuat,” katanya.

Terkait keterlambatan pelaporan dan pelaksanaan kegiatan fisik, Bayana mengakui masih terdapat kelalaian yang kerap dianggap tidak terlalu penting.

Baca Juga :  Way Kambas Jadi Prioritas Nasional, Presiden Prabowo Ambil Keputusan Strategis

Padahal, dalam penilaian, diharapkan seluruh kegiatan fisik telah selesai pada November.

Namun pada praktiknya, sebagian baru rampung pada awal Desember, meski masih dalam tahun anggaran berjalan.

“Melalui aplikasi ini, semua bisa dipantau agar dikerjakan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai perencanaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut pada prinsipnya tidak dikenakan sanksi karena masih selesai dalam satu tahun anggaran.

Namun, aturan tetap mengharuskan beberapa pelaporan dilakukan sesuai tenggat waktu, seperti pada bulan Maret.

Bayana menambahkan, aplikasi Si-AWAS bersifat internal access dan tidak seluruhnya dapat diakses publik.

Aplikasi ini digunakan untuk melihat sejauh mana perangkat daerah menjalankan fungsinya, sekaligus sebagai instrumen pengawasan internal pemerintah.

“Tidak semua pengawasan internal bisa dibuka ke publik, namun yang terpenting fungsi pengawasan tetap berjalan efektif dan akuntabel,” pungkasnya.

Berita Terkait

PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang
Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Persiapan Lampung Menuju Juara Umum Porwanas 2027
Zaiyad Namiri Raih Gelar Doktor, Tawarkan Enam Langkah Digitalisasi Sekolah
Dua Dekade Sinergi, Peradi dan UBL Kembali Gelar PKPA Angkatan I Tahun 2026
Giat BM PAN, Verrel Bramasta Saatnya Anak Muda Bicara dan Bekerja untuk Bangsa
Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK
GOR Saburai Hilang, Pengganti Tak Kunjung Datang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 07:37 WIB

PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WIB

Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:10 WIB

Persiapan Lampung Menuju Juara Umum Porwanas 2027

Senin, 27 April 2026 - 20:38 WIB

Zaiyad Namiri Raih Gelar Doktor, Tawarkan Enam Langkah Digitalisasi Sekolah

Sabtu, 25 April 2026 - 08:47 WIB

Dua Dekade Sinergi, Peradi dan UBL Kembali Gelar PKPA Angkatan I Tahun 2026

Berita Terbaru

Kriminal

Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

Kamis, 30 Apr 2026 - 22:09 WIB

Pendidikan

Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:26 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com