Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, mengatakan bahwa selama ini pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung masih dilakukan secara konvensional.

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, mengatakan bahwa selama ini pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung masih dilakukan secara konvensional.

Dengan hadirnya kemajuan teknologi informasi, pola pengawasan kini diarahkan menjadi lebih modern dan berbasis sistem digital.

Menurut Bayana, penerapan aplikasi Si-AWAS bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus kemanfaatan pengawasan.

Melalui aplikasi ini, pengawasan penggunaan anggaran dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan pertanggungjawaban akhir.

“Di situ kita bisa melihat sejauh mana mitigasi risiko yang mungkin timbul dari sebuah perencanaan. Jika dalam evaluasi monitoring risiko tersebut tergolong tinggi, maka sejak awal kita sudah bisa memberikan peringatan melalui early warning system,” ujar Bayana pada Selasa, (30/12/2025).

Ia menegaskan, sistem peringatan dini ini penting agar seluruh pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah benar-benar dilaksanakan secara efisien, tepat sasaran, dan akurat.

Dengan demikian, potensi temuan dalam pengawasan dapat ditekan seminimal mungkin.

Baca Juga :  Forum Dinas Bina Marga Se-Lampung Sumbang Rp25 Juta Bantu Korban Bencana Sumatra Ini judulnya

“Ini sebenarnya peluang bagi seluruh perangkat daerah. Bahkan aset-aset daerah, termasuk yang berada di beberapa wilayah, bisa terdeteksi sejak dini melalui sistem ini,” jelasnya.

Bayana juga menyinggung soal capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) yang masih berada di zona merah.

Ia menjelaskan bahwa SPI dinilai melalui tiga aspek, yakni internal, eksternal, dan ekspert (ahli).

Penilaian internal dilakukan melalui responden yang dipilih secara acak, terutama dari unsur pemberi layanan, untuk menilai sistem pelayanan yang telah dibangun di masing-masing kabupaten/kota.

Sementara penilaian eksternal berasal dari penerima layanan, dan nilai terendah saat ini justru berada pada aspek ekspert.

Hal ini disebabkan belum masifnya sosialisasi, khususnya terkait upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

“Ke depan ini menjadi pembelajaran. Kita akan menggandeng penyuluh antikorupsi serta seluruh pemangku kepentingan eksternal agar partisipasi dan kontribusi positif bisa lebih kuat,” katanya.

Terkait keterlambatan pelaporan dan pelaksanaan kegiatan fisik, Bayana mengakui masih terdapat kelalaian yang kerap dianggap tidak terlalu penting.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Padahal, dalam penilaian, diharapkan seluruh kegiatan fisik telah selesai pada November.

Namun pada praktiknya, sebagian baru rampung pada awal Desember, meski masih dalam tahun anggaran berjalan.

“Melalui aplikasi ini, semua bisa dipantau agar dikerjakan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai perencanaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut pada prinsipnya tidak dikenakan sanksi karena masih selesai dalam satu tahun anggaran.

Namun, aturan tetap mengharuskan beberapa pelaporan dilakukan sesuai tenggat waktu, seperti pada bulan Maret.

Bayana menambahkan, aplikasi Si-AWAS bersifat internal access dan tidak seluruhnya dapat diakses publik.

Aplikasi ini digunakan untuk melihat sejauh mana perangkat daerah menjalankan fungsinya, sekaligus sebagai instrumen pengawasan internal pemerintah.

“Tidak semua pengawasan internal bisa dibuka ke publik, namun yang terpenting fungsi pengawasan tetap berjalan efektif dan akuntabel,” pungkasnya.

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menanggapi viralnya video konten kreator lokal Oniparawijaya
Dinas Perdagangan Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di Pasar Pasir Gintung
Pemerintah Provinsi Lampung melepas 42 penyuluh pertanian untuk bertugas di Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Realisasi PAD Lampung 2025 Turun, Kepala Bapenda Jelaskan Penyebab Tunda Bayar Pemprov
Milad Fajar Sumatera ke-15 Tahun, Direktur Utama Deni Kurniawan Bagikan Tali Asih, Alat Tulis, dan Bantuan Masjid Warga Negeri Olok Gading
Polda Lampung Terus Dalami Kasus Illegal Logging di Sakhbardong Pesisir Barat
Kunjungi Balai Wartawan, Polda Lampung Sampaikan Permohonan Maaf ke PWI
Festival Foto Akhir Tahun IJP Lampung: Ketika Gambar Menjadi Bukti Kerja
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:30 WIB

Dinas Perdagangan Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di Pasar Pasir Gintung

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:29 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung melepas 42 penyuluh pertanian untuk bertugas di Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:11 WIB

Realisasi PAD Lampung 2025 Turun, Kepala Bapenda Jelaskan Penyebab Tunda Bayar Pemprov

Rabu, 31 Desember 2025 - 23:51 WIB

Milad Fajar Sumatera ke-15 Tahun, Direktur Utama Deni Kurniawan Bagikan Tali Asih, Alat Tulis, dan Bantuan Masjid Warga Negeri Olok Gading

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:04 WIB

Polda Lampung Terus Dalami Kasus Illegal Logging di Sakhbardong Pesisir Barat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:35 WIB