Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung


Kompastuntas.com
— Bandar Lampung, Dewan Perwakilan Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD – PGK) Kota Bandar Lampung melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait anggaran hibah sebesar 60 Milyar untuk Kejati tahun 2025 yang dinilai tidak tepat dan menzolimi masyarakat, meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menyelesaikan Masalah Limbah Lindi TPA Bakung dan menyampaikan dugaan korupsi proyek pembangunan pagar dinding penahan sampah senilai 5 Milyar tahun 2024 yang diduga terindikasi Korupsi.

Dalam orasinya, Rabu ( 15/10/2025), Ketua DPD – PGK Bandarlampung, Berli Reastama menyampaikan bahwa pemberian dana hibah sebesar Rp 60 miliar dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk pembangunan gedung baru Kejati Lampung merupakan langkah yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Berly menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi di tengah banyaknya persoalan publik yang lebih mendesak untuk diselesaikan oleh pemerintah daerah yang salah satunya masalah limbah Lindi TPA Bakung yang mencemari lingkungan warga dan mencemari sungai.

“Masih banyak hal yang jauh lebih penting daripada membangun gedung Kejati. Salah satunya persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung sampai hari ini menimbulkan pencemaran limbah dan berdampak langsung kepada warga,” Ujarnya.

Baca Juga :  Selamat, 149 Sarjana Baru Fakultas Pertanian Unila Siap Berkontribusi Untuk Negri

PGK menilai kebijakan hibah tersebut mencerminkan sikap yang zalim dan berkhianat kepada rakyat, Menurutnya, pemerintah seharusnya memprioritaskan penyelesaian persoalan lingkungan, pengelolaan limbah, dan ketersediaan ruang terbuka hijau yang hingga kini dinilai jauh dari standar normal.

“Apa gunanya membangun gedung megah kalau rakyat masih hidup dengan bau busuk dan air tercemar dari TPA Bakung? Ini seperti ada pembungkaman publik dengan dalih pembangunan,” Ujarnya .

Ia menegaskan bahwa PGK akan terus mengawal dan mendesak transparansi penggunaan anggaran hibah tersebut serta mendorong penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan kebijakan publik yang merugikan kepentingan warga.

Kemudian, Dalam Audiensinya Kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diwakili oleh Wilson Faisol selaku Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Bidang Kesejahteraan Rakyat, Berli bersama rekan-rekan DPD PGK Lampung menyampaikan beberapa tuntutan, seperti  menuntut dan mendesak pemerintaha Kota Bandar Lampung untuk membatalkan dana hibah Rp. 60 Miliar ke Kejati Lampung, menuntut dan mendesak Pemkot Bandar Lampung, untuk menyelesaikan persoalan pencemaran limbah TPA Bakung, dan menyampaikan adanya persoalan dugaan permasalahan pada pembangunan pagar dinding penahan sampah senilai 5 Milyar tahun 2024.

lalu Selanjutnya, pada Aundensinya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung yang diwakili oleh M. Nurul Hidayat selaku kasi Kasi Idpolhankam, berly menyampaikan ke khawatiranya terhadap ke independensian Kejati Lampung akibat dari dana 60 Milyar Tersebut, ia melihat dana 60 M itu dapat berdampak pada menurunya marwah dari Kejati Lampung.

Baca Juga :  Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?

Berli juga meminta kepada Kejati Lampung untuk menolak Dana Hibah dari Pemkot Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Menurut berli kendati sudah di ketok palu namun perjuangan tidak ada yang terlambat, apa lagi untuk kepentingan masyarakat.

Terakhir berli menyampaikan bahwa penanganan limbah TPA Bakung, sempat dianggarkan pada tahun 2024 senilai Rp 5 Miliyar, dana tersebut digunakan untuk pembangunan dinding penahan sampah, namun anggaran tersebut sangat tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan limbah Lindi, dan tidak sebanding dengan bantuan hibah senilai Rp 60 M.

Berli juga menyampaikan bahwa pembangunan dinding penahan sampah tersebut juga terdapat banyak kejanggalan, yang harus di lakukan pemeriksaan.

Oleh karenanya Berli meminta kepada kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung.

Dilain sisi, Nurul Hidayat selaku kasi Idpolhankam Kejati Lampung pada kesempatan itu menjelaskan bahwa apa yang menjadi tuntutan PGK akan di sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi perhatian, serta terkait TPA Bakung, akan dilakukan pengecekan dan berkoordinasi kepada bidang Pindsus Kejati Lampung. (Redaksi)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba
GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B
PNS di Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Soal Utang
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:26 WIB

Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:16 WIB

MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:03 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Senin, 25 Mei 2026 - 15:09 WIB

Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:20 WIB

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B

Berita Terbaru

Internasional

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com