Pemred Club Protes Pencabutan Akses Jurnalis CNN di Istana

Avatar photo

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemred Club Protes Pencabutan Akses Jurnalis CNN di Istana

Kompastuntas.com— LAMPUNG,  Pemred Club mengecam pencabutan akses peliputan seorang jurnalis CNN Indonesia di Istana Kepresidenan usai bertanya soal kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Organisasi yang beranggotakan para pemimpin redaksi itu menilai tindakan Istana sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

“Kami minta akses liputan rekan CNN Indonesia segera dipulihkan agar yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugasnya di Istana,” ujar Koordinator Pemred Club, Herman Batin Mangku, Minggu, 28 September 2025.

Herman menilai pencabutan kartu identitas reporter Istana atas nama Diana Valencia tidak memiliki dasar yang jelas. Menurut dia, pertanyaan Diana soal keracunan MBG yang menimpa sejumlah pelajar justru relevan dengan kepentingan publik dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Baca Juga :  Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan

“Istana sudah menggunakan cara-cara yang mengingatkan pada Orde Baru. Ini tanda pembungkaman pers dan ancaman bagi demokrasi,” kata Herman.

Kasus bermula ketika Diana bertanya kepada Presiden Prabowo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 27 September 2025. Tak lama setelah itu, kartu pers yang menjadi akses liputan Diana di lingkungan Istana dicabut.

Baca Juga :  Dipecat Burger King Gegara 'Free Palestine', Karyawan Ini Justru 'Panen' Solidaritas Ratusan Juta Rupiah

Pemred Club mengingatkan, tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika akses wartawan dibatasi hanya karena pertanyaan kritis, itu sama saja membungkam publik,” ujar Herman.

Pemred Club mendesak agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka menekankan, kerja-kerja jurnalistik harus dilindungi, bukan justru dipersempit oleh kekuasaan.

Penulis : HBM

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

36 Tahun Berpencar, Aktivis HUMANIKA Kembali Bertemu
Tim SAR Gabungan Kerahkan 7 SRU, Pencarian 8 Orang di Selat Sunda Masih Nihil
HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Dipecat Burger King Gegara ‘Free Palestine’, Karyawan Ini Justru ‘Panen’ Solidaritas Ratusan Juta Rupiah
Batas Usia ASN Dinilai Jadi Instrumen Regenerasi dan Efektivitas Birokrasi, Tetap Harus Berbasis Sistem Merit
Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off
Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah
Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:51 WIB

36 Tahun Berpencar, Aktivis HUMANIKA Kembali Bertemu

Kamis, 10 September 2026 - 10:54 WIB

Tim SAR Gabungan Kerahkan 7 SRU, Pencarian 8 Orang di Selat Sunda Masih Nihil

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Dipecat Burger King Gegara ‘Free Palestine’, Karyawan Ini Justru ‘Panen’ Solidaritas Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:58 WIB

Batas Usia ASN Dinilai Jadi Instrumen Regenerasi dan Efektivitas Birokrasi, Tetap Harus Berbasis Sistem Merit

Berita Terbaru

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Sabtu, 19 Sep 2026 - 08:19 WIB

Uncategorized

Welly Diborgol, Keluar dari Ruang Ditreskrimsus Polda Lampung

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:54 WIB

Nasional

36 Tahun Berpencar, Aktivis HUMANIKA Kembali Bertemu

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:51 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com