Pemred Club Protes Pencabutan Akses Jurnalis CNN di Istana

Avatar photo

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemred Club Protes Pencabutan Akses Jurnalis CNN di Istana

Kompastuntas.com— LAMPUNG,  Pemred Club mengecam pencabutan akses peliputan seorang jurnalis CNN Indonesia di Istana Kepresidenan usai bertanya soal kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Organisasi yang beranggotakan para pemimpin redaksi itu menilai tindakan Istana sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

“Kami minta akses liputan rekan CNN Indonesia segera dipulihkan agar yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugasnya di Istana,” ujar Koordinator Pemred Club, Herman Batin Mangku, Minggu, 28 September 2025.

Herman menilai pencabutan kartu identitas reporter Istana atas nama Diana Valencia tidak memiliki dasar yang jelas. Menurut dia, pertanyaan Diana soal keracunan MBG yang menimpa sejumlah pelajar justru relevan dengan kepentingan publik dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Baca Juga :  OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau, Ada Apa KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemprov Lampung Rabu Ini?

“Istana sudah menggunakan cara-cara yang mengingatkan pada Orde Baru. Ini tanda pembungkaman pers dan ancaman bagi demokrasi,” kata Herman.

Kasus bermula ketika Diana bertanya kepada Presiden Prabowo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 27 September 2025. Tak lama setelah itu, kartu pers yang menjadi akses liputan Diana di lingkungan Istana dicabut.

Baca Juga :  Pagelaran Seni dan Bela Diri Meriahkan Pembukaan TMMD ke-124 Kodim 0422/Lampung Barat

Pemred Club mengingatkan, tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika akses wartawan dibatasi hanya karena pertanyaan kritis, itu sama saja membungkam publik,” ujar Herman.

Pemred Club mendesak agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka menekankan, kerja-kerja jurnalistik harus dilindungi, bukan justru dipersempit oleh kekuasaan.

Penulis : HBM

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Golok Ciomas, Warisan Leluhur yang Jadi Simbol Persatuan di HPN Banten
Meriahnya HPN Banten, Dari Panggung Budaya hingga Penguatan Peran Pers
Penerbitan HGU SGC Kangkangi Kemenhan RI, Kejagung di Desak Periksa Mentri ATR/BPN
Gubernur Lampung: Ijtima’ Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Kota Baru
HA IPB Lampung Rajut Kebersamaan Lintas Generasi, Dorong Kontribusi Nyata untuk Lampung Maju
Lembah Hijau, Lembah Kematian: “Bakas”, Harimau Sumatera Agresif yang Berujung Tragis
Aktivis Germasi Desak Kejagung “Jangan Lindungi Mafia Hutan!”
“Kapolda Lampung Diganti, Irjen Helmy Diparkir ke Itwasum”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:52 WIB

Golok Ciomas, Warisan Leluhur yang Jadi Simbol Persatuan di HPN Banten

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:44 WIB

Meriahnya HPN Banten, Dari Panggung Budaya hingga Penguatan Peran Pers

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:52 WIB

Penerbitan HGU SGC Kangkangi Kemenhan RI, Kejagung di Desak Periksa Mentri ATR/BPN

Minggu, 30 November 2025 - 20:41 WIB

Gubernur Lampung: Ijtima’ Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Kota Baru

Minggu, 23 November 2025 - 11:26 WIB

HA IPB Lampung Rajut Kebersamaan Lintas Generasi, Dorong Kontribusi Nyata untuk Lampung Maju

Berita Terbaru

Daerah

WLC Lampung Berbagi Sembako Dibulan Penuh Berkah

Minggu, 1 Mar 2026 - 21:01 WIB

Pemerintahan

Sekdaprov Marindo Lepas Wartawan PWI Ikuti HPN 2026 di Banten

Sabtu, 28 Feb 2026 - 20:39 WIB