Insiden Ojol Dilindas Rantis Baraccuda, KAKI Desak Prabowo Copot Kapolri Dan Hukum Pelaku

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insiden Ojol Dilindas Rantis Baraccuda, KAKI Desak Prabowo Copot Kapolri Dan Hukum Pelaku.

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Lembaga Swadaya Masyarakat, Komite Anti Korupsi Indonesia, (Kaki- Lampung) mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dalam pengamanan aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8).

Kecaman itu muncul setelah beredar video amatir di media sosial yang memperlihatkan mobil taktis Baraccuda milik Brimob menabrak salah seorang peserta aksi yang mengenakan jaket ojol.

Ketua umum DPW LSM-KAKI LAMPUNG,Lucky Nurhidayah.S.H menilai insiden tersebut mencoreng citra kepolisian dan menunjukkan pola pengamanan aksi yang masih jauh dari prinsip demokrasi.

Ia pun menegaskan aparat seharusnya melindungi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, bukan justru melakukan tindakan brutal terhadap massa aksi.

Baca Juga :  Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

“Dalam penanganan aksi, aparat seharusnya menghormati dan melindungi kebebasan berpendapat karena itu merupakan hak fundamental yang dijamin konstitusi. Insiden tersebut sangatlah memalukan,” ujar Lucky Nurhidayah diruangan kerjanya Hari Sabtu-30/8/2025.

Untuk ditegaskan Lucky Nurhidayah bahwa pihaknya mendesak Kapolri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi yang selama ini kerap represif.

Selanjutnya, Lucky juga turut mendesak lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan, aktivis bertumbuh gempal tersebut menilai tindakan tegas harus diberikan kepada aparat yang terbukti melanggar prosedur.

“Harus segera usut dan tindak tegas aparat yang terlibat. Aparat penegak hukum justru harus menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat, bukan sebaliknya,” tegasnya.

LSM-KAKI menilai kasus ini menambah panjang daftar tindakan represif aparat dalam penanganan aksi demonstrasi.

Maka dari itu, Lucky Nurhidayah meminta agar Presiden Prabowo Subianto segera mencopot jabatan Kapolri, serta menghukum pengendara kendaraan taktis (Rantis) Baraccuda sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Baca Juga :  KPK Sita 65 Lahan di Lampung Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Tol

“Menyatakan sikap agar pak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri dari jabatannya, serta melakukan penindakan dan hukuman kepada para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi
Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra
Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung
Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya
Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura

Rabu, 23 September 2026 - 20:55 WIB

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra

Jumat, 18 September 2026 - 11:29 WIB

Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com