Eks Kajari Jaksel Akui Eksekusi Silfester Tertunda: “Sempat Hilang, Lalu Keburu Pandemi”

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kajari Jaksel Akui Eksekusi Silfester Tertunda: “Sempat Hilang, Lalu Keburu Pandemi”

 

Kompastuntas.com—Jakarta, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, buka suara ihwal molornya eksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Menurut Anang, vonis kasasi terhadap Silfester sejatinya sudah siap dijalankan sejak 2019, namun terhambat karena yang bersangkutan tak terlacak.

“Kita sudah keluarkan perintah eksekusi setelah inkrah. Tapi saat itu tidak sempat dilakukan karena yang bersangkutan sempat hilang,” ujar Anang, yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar, Kamis, 14 Agustus.

Setelah pencarian tak membuahkan hasil, eksekusi makin terhambat oleh pandemi Covid-19. Aktivitas lembaga hukum kala itu terbatas, bahkan narapidana di dalam penjara banyak yang justru dipulangkan untuk mengurangi kepadatan lapas. “Keburu Covid-19. Jangankan memasukkan orang baru, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang.

Ia membantah anggapan bahwa Silfester tak ditahan karena tekanan politik. “Tidak ada. Murni faktor teknis dan pandemi,” ujarnya.

Keterlambatan eksekusi Silfester memantik sorotan publik. Komisi Kejaksaan hingga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan sikap Kejaksaan. Menurut Mahfud, vonis pengadilan terhadap Silfester belum kedaluwarsa, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda.

“Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: mengapa eksekusi tak berjalan, dan apa langkah yang ditempuh sekarang. Rakyat berhak tahu. Menakutkan jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” ujar Mahfud.

Kasus Silfester bermula pada 2017, ketika ia dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, atas tuduhan pencemaran nama baik. Dalam orasinya, Silfester menuding Jusuf Kalla memainkan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

Baca Juga :  Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung "lolok"

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Juli 2018. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding, lalu diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan di tingkat kasasi. Namun, enam tahun berselang, eksekusi vonis tersebut tak kunjung terlaksana.

Baca Juga :  Ridho Juansyah: Kami Apresiasi Penyidik Polres Lampura yang Naikkan Kasus KDRT

Kini, alih-alih mendekam di penjara, Silfester justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?
“Kasus Chromebook: Permintaan Hotman Paris Dinilai Sesatkan Publik”
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “lolok”
Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih
Insiden Ojol Dilindas Rantis Baraccuda, KAKI Desak Prabowo Copot Kapolri Dan Hukum Pelaku
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Dwi Hartono, Residivis Pemalsuan Ijazah yang Jadi Otak Pembunuhan Kacab Bank
Sidang PK Silfester Matutina Digelar di PN Jakarta Selatan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:05 WIB

Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?

Minggu, 7 September 2025 - 15:14 WIB

“Kasus Chromebook: Permintaan Hotman Paris Dinilai Sesatkan Publik”

Minggu, 7 September 2025 - 14:29 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “lolok”

Jumat, 5 September 2025 - 09:58 WIB

Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:28 WIB

Insiden Ojol Dilindas Rantis Baraccuda, KAKI Desak Prabowo Copot Kapolri Dan Hukum Pelaku

Berita Terbaru