Rapat Konsolidasi, Lampung Anti LGBT Matangkan Aksi Pengawalan Perda

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Konsolidasi, Lampung Anti LGBT Matangkan Aksi Pengawalan Perda

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Gerakan Lampung Anti LGBT menggelar rapat konsolidasi di Posko Gerakan Lampung Anti LGBT, Jl. H. Hasanuddin, Kebun Bibit, Hajimena, Natar, Sabtu (9/8/2025). Rapat ini digelar untuk mematangkan aksi pengantaran draft Peraturan Daerah (Perda) Lampung Anti LGBT ke Kantor Gubernur dan DPRD Lampung serta strategi pengawalan hingga tahap sosialisasi dan pelaksanaan perda nantinya.

Rapat dipimpin langsung lima tokoh utama Koordinator Lampung Anti LGBT, yakni Habib Umar Assegaf, Ust. Firmansyah, MBA., M.Sc., KH. Ansori, S.P., Ust. Ahmad Sulaiman, M.A., dan Hj. Nurhasanah, S.H., M.H. Kelimanya menjadi motor penggerak dalam membangun kesadaran sosial dan moral publik terkait bahaya perilaku LGBT di Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Hj. Nurhasanah mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung yang kini menjabat sebagai Ketua Pengda TP Sriwijaya Lampung dan Dewan Pakar KPPI, menegaskan pentingnya strategi terukur dalam pengawalan perda.

Baca Juga :  Nusron Wahid Tanggapi Polemik Tanah SGC di Lampung: "Tidak Ada Data SGC di Kementerian"

“Untuk penyampaian Naskah Akademik Perda LGBT ke DPRD Lampung cukup diwakili Koordinator dan Divisi Hukum. Kita kawal proses ini dari awal pembuatan hingga sosialisasi dan pelaksanaannya,” ujarnya.

Nurhasanah juga mendorong agar gerakan ini memperkuat kegiatan intelektual melalui seminar, Focus Group Discussion (FGD), dan audiensi dengan pihak terkait untuk menyampaikan bahaya perilaku LGBT.

Terkait regulasi, ia menyinggung bahwa KUHP baru tidak secara eksplisit melarang LGBT sebagai tindak pidana. Namun, terdapat sejumlah pasal yang bisa digunakan dalam konteks tertentu, seperti Pasal 292 KUHP lama tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesama jenis. Selain itu, Pasal-pasal tentang kesusilaan dan moralitas yang dapat digunakan menindak perbuatan yang dinilai tidak sesuai norma sosial dan budaya.

Baca Juga :  Eks Kajari Jaksel Akui Eksekusi Silfester Tertunda: “Sempat Hilang, Lalu Keburu Pandemi”

Sementara itu, K.H. Ansori, S.P., Sekretaris Dewan Dakwah Lampung sekaligus Anggota MUI Lampung Komisi Dakwah, menyampaikan bahwa kehadiran Lampung Anti LGBT di kantor Gubernur dan DPRD Lampung pada Senin, (11/8/2025) akan diterima oleh DPRD dan Wakil Gubernur Lampung.

“DPRD Lampung dan Wagub siap menerima kita pada Senin tanggal 11 Agustus 2025,” kata Ansori.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh Politisi Syukron Muchtar, LC., M.Ag Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKS, Akademisi, MUI, TP Sriwijaya Lampung dan berbagai ormas Islam tersebut, memastikan bahwa gerakan ini memiliki kekuatan solid untuk mengawal perda yang dinilai strategis bagi moralitas masyarakat Lampung. (*).

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau, Ada Apa KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemprov Lampung Rabu Ini?
Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul
Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung
BPN Digugat Terkait Sertifikat Ganda, Ahli Waris Tuntut Pembatalan SHM di PTUN Bandar Lampung
Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata
3 Tersangka Tipikor PT Lampung Energi Berjaya Ditahan, Selanjutnya Siapa Lagi?
Klarifikasi Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:20 WIB

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau, Ada Apa KPK Dijadwalkan Kunjungi Pemprov Lampung Rabu Ini?

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Gelar Unras Di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persolaan TPA Bakung

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:03 WIB

BPN Digugat Terkait Sertifikat Ganda, Ahli Waris Tuntut Pembatalan SHM di PTUN Bandar Lampung

Jumat, 26 September 2025 - 06:38 WIB

Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata

Berita Terbaru

Uncategorized

Pendidikan Meningkat, IPM Lampung 2025 Sentuh Angka 73,98

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:03 WIB