Polda Lampung Respon Cepat Pengerebekan Oknum Polisi Dugaan Berbuat Amoral

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung Merespons Cepat Terlait Anggotanya di Duga berbuat Amoral


berandalappung.com
— Tanjung Karang, Kurang 24 jam pasca penggerebekan warga terhadap oknum polisi (Er) yang berada di rumah kontrakan mahasiswi yang kemudian berlanjut dengan kedatangan belasan rekan oknum ke rumah RT 4, pihak Polda Lampung langsung bertindak.

Paminal Polda Lampung meresponnya dengan meminta keterangan kepada Hendri Std yang pada saat insiden berlangsung, Kamis (29/5/2025) malam, menemui belasan rekan oknum Er. Petugas juga menghimpun keterangan dari Ketua Rukun Tetangga 4, Kelurahan Labuhanratu, Bambang.

“Saya ceritakan kronologi kejadian sejak awal hingga kedatangan rekan-rekan oknum anggota,” terang Hendri, Sabtu (31/5/2025). Menurutnya, pihak Paminal Polda Lampung menyampaikan akan segera memproses perkara ini.

Selain Paminal, sambung Hendri, dirinya juga menerima kehadiran Wakil Direktur Samapta Polda Lampung, Andy Siswantoro. Pada pertemuan ini Hendri didampingi Kabid Hukum serta beberapa pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Lampung serta Ketua Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP Lampung) Abung Mamasa.

Dijelaskannya, Andy menyampaikan permohonan maaf atas adanya peristiwa ini. Dirinya juga menegaskan, pimpinan Polda Lampung sangat merespon dinamika yang berlangsung di lapangan, termasuk terkait gerakan anggotanya.

Secara garis besar, sambung Hendri mengulang keterangan Wadir Andy, oknum Er akan segera ditindak tegas. Sedangkan mengenai kedatangan rekan-rekannya, dipastikan tidak bermaksud mengintimidasi warga. Itu semata bentuk respon atas info yang diberikan Er. “Tapi Wadir mengatakan terhadap rekan-rekan Er tetap akan dimintai keterangan dan pembinaan lebih lanjut,” kata Hendri.

Baca Juga :  Moeldoko Geram Pabrik BYD Diusik Ormas: Habisin Aja!

Dia juga mengatakan, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun pun menyampaikan hal senada, bahwa proses para anggota terkait peristiwa itu sedang didalami oleh Propam.

Sementara Kepala Bidang Hukum AMSI Lampung, Hengki Irawan, menguraikan, pihaknya bisa menerima penjelasan dan proses yang sedang dilakukan internal Polda Lampung.

“Kami sangat mengapresiasi respon cepat Kapolda Bapak Helmy. Kami juga menghargai proses internal Polda yang akan mendisiplinkan oknum anggotanya yang terkait pada kejadian Kamis malam lalu,” terangnya.

Hengki mengulas mengapa AMSI Lampung ikut mengawal pada peristiwa ini, karena setelah diketahui bahwa pria yang diamankan warga saat berada di dalam rumah mahasiswi ternyata anggota Polda Lampung, Hendri baru mengenalkan statusnya sebagai jurnalis dan ketua AMSI Lampung.

“Tujuannya apa? harapannya agar oknum itu bisa lebih kooperatif menyelesaikan perkara dirinya, sehingga persoalannya tidak berlarut-larut. Sebab malam itu warga silih berganti berdatangan. Khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan, maka Bang Hendri menjelaskan profesi dan statusnya dalam organisasi media. Setelah itu baru Er lebih kooperatif,” urai Hengki.

Bahkan, sambungnya, setelah Er menunjukkan sikap kooperatif, Hendri mempersilakan dia dan kawan mahasiswinya untuk pulang ke rumah masing-masing dengan jaminan tidak akan mendapat aksi kekerasan dari warga.

Baca Juga :  Dwi Hartono, Residivis Pemalsuan Ijazah yang Jadi Otak Pembunuhan Kacab Bank

“Dan itu terbukti, keduanya sempat akan pulang dan tidak ada aksi warga, tapi sekitar 100 meter mereka diminta kembali oleh RT karena Kamtibmas akan datang,” jelasnya.

Karena persoalannya dianggap sudah tuntas, kembali Hengki menguraikan, dan kebetulan Hendri sedang ada urusan lain, maka sebelum meninggalkan rumah RT dia meminta warga untuk membubarkan diri. Memang, selang sekitar sejam kemudian, Hendri kembali mendatangi rumah RT untuk mengetahui perkembangan terakhir.

“Saat itulah Bang Hendri bertemu dengan belasan oknum anggota. Tapi hanya sebentar karena oknum segera meninggalkan TKP,” ungkap Hengki. Dia mengatakan, lantaran sebelumnya Hendri sudah sempat menyampaikan identitasnya pada Er, tapi ternyata masih ada rekan-rekannya yang datang, maka AMSI Lampung mencoba mencari penjelasan dan motifnya mengapa itu sampai terjadi.

“Penjelasan pihak Polda sudah sangat terang benderang. Bahwa itu semua inisiatif Er pribadi. Kedatangan rekan-rekan Er juga disebut hanya ingin memastikan informasi yang mungkin sudah disampaikan Er. Setelah tahu duduk persoalannya, mereka pun segera pergi,” katanya.

Hengki menambahkan, AMSI Lampung mengapresiasi kesigapan Polda Lampung dalam merespon dan menindaklanjuti informasi yang berkembang di lapangan. “Kami apresiasi itu,” kata Hengki. (*)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka
Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi
Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya
Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Dinas Kehutanan Lampung Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat, TNI Turun Tangan Atas Perintah Dandim
Poltabes Bandar Lampung Periksa “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Sebagai Tersangka Sumpah Palsu-Kejahatan Menista Selama 7 Jam
Cipayung Plus Kota Bandar Lampung : Peredaran Narkotika di Lampung Semakin Terstruktur dan Mengkhawatirkan
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:37 WIB

Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:00 WIB

Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:47 WIB

Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:46 WIB

Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa

Senin, 15 Desember 2025 - 23:57 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:35 WIB