AKAR Desak Kejagung Segera Tangkap Judicial Broker Kasus Suap PT. SGC

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKAR DESAK KEJAGUNG SEGERA TANGKAP JUDICIAL BROKER KASUS SUAP PT. SGC

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mandul dalam penanganan kasus Sugar Group Company (SGC) atas kasus suap yang menyeret mantan Hakim Mahkamah Agung.

Pasalnya, Kejagung RI dikabarkan telah memeriksa Purwanti Lee atau Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indo Lampung dan Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung Gunawan Yusuf dalam kasus suap sebesar Rp. 50 miliar.

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa dirinya meyakini banyak berkas Pelaporan mengenai kasus Hukum terkait PT. SGC di Kejagung, KPK termasuk di DPR RI yang kasusnya hanya jalan ditempat tanpa ada progres yang signifikan.

“Semua mandeg tidak ada kejelasan, hal ini menjadi pesimis Kami sebagai Masyarakat Lampung “Mampukah, beranikah Lembaga Hukum memeriksa SGC yang digaung gaungkan dulu dekat dengan Pimpinan Negara ini, Kita tidak berharap banyak pada Lembaga Hukum jika persoalan SGC , karena Publik sudah tau seberapa Kuat Pihak SGC yang menjadikan Hukum mandul terhadap mereka, ” kata Indra kepada media ini. Rabu (21/05)

Baca Juga :  Ketua Komisi III Desak Kejagung Bongkar Keterlibatan Sugar Group di Kasus Suap Zarof Ricar, Pengaruh Politik Kuat di Lampung Disorot

Bahkan, kata Aktivis Lampung ini, Publik sangat menanyakan apakah hukum di negara ini tumpul ke atas, ketika APH menyelidiki kasus besar

“Banyak persoalan kasus mengenai PT. SGC yang sudah dilaporkan oleh Masyarakat Lampung mulai dari Laporan ke Aparat Hukum di Daerah, hingga Pusat nyatanya tidak satupun Kasus tersebut yang diproses secara jelas,” ungkapnya

Sehingga, sambung Indra, pihaknya mendesak Kejagung RI segera memanggil para hakim agung yang diduga menerima suap dalam pengondisian perkara perdata Sugar Group Companies tersebut.

“Seperti di antaranya adalah Ketua Hakim Sunarto, Hakim Agung Suharto, mantan Hakim Agung Soltoni Mohdally, dan Hakim Agung Syamsul Ma’arif, Agar jelas duduk persoalan Kasusnya dan jelas siapa yang menjadi Makelar Kasusnya,” ucapnya

Selain itu, Indra menilai, jika PT SGC selama ini kurang memberikan manfaat kepada Provinsi Lampung dan diduga pajak perusahaannya tidak sepenuhnya di bayarkan ke Negara.

“Kami sebagai masyarakat Lampung, merasa keributan SGC dan Marubeni terkait pengolahan Lahan Kebun Tebu yang sementara manfaat untuk Lampung sendiri minim sekali, bahkan Pajaknya pun Kami ragukan dan Kami duga tidak sepenuhnya dibayar terhadap Negara,” jelasnya

Baca Juga :  Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Indra menambahkan, dirinya juga mengapresiasi kejagung yang telah berani mengungkap kasus besar yang melibatkan hakim dan PT SGC.

“Kita apresiasi pihak Kejagung RI yang sudah mengungkap Kasus besar ini, karena ulah Zarof Ricar sebagai penegak Hukum yang Nakal, sehingga terbukanya biang kerok Hukum selama ini termasuk masalah PT. SGC,” tandasnya

Diketahui, Kasus antara Sugar Group Companies (SGC) dan Marubeni Corporation (MC) berawal dari proses akuisisi ditahun 2001. Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

Namun, setelah menjadi pemilik baru, pihak SGC menolak membayar Utang sebesar Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation. Sehingga berbuntut panjang secara Perdata di Meja Hukum persidangan dan adanya pengondisian Hukum.

Kasus PT. SGC Gulaku ini, menyeret Zarof Ricar sebagai Saksi sekaligus Tersangka dari Mahkamah Agung RI yang mengaku pernah menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Company (Gulaku) melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

Editor : Soni N

Berita Terkait

Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Berita Terbaru

Olahraga

PWI Lampung Adakan Seleksi Atlet Minisoccer Untuk Porwanas

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:33 WIB

Daerah

500 Peserta akan Hadiri Rakernas I APTISI di Lampung

Sabtu, 22 Agu 2026 - 11:21 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com