Mantan Bupati Lampung Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi 6,88 M

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Breaking News! Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo (MDW) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek gerbang rumah dinas Bupati tahun 2022.

Penetapan Dawam jadi tersangka itu digelar Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis malam tanggal 17 April 2025. Dari pantauan media, di Kantor Kejati Lampung, terlihat Dawam bersama 3 orang lainnya menggunakan rompi tahanan warna pink dan dimasukkan ke mobil tahanan.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Tiim Penyidik Bidang Pidana Khusus telah mengusut perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.886.970.921. (Rp6,88 miliar)

“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Saudara MDW alias DWM, AC alias AGS, MDR dan saudara SS alias SWN dalam kegiatan Pembangunan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun 2022,” kata Armen.

Baca Juga :  Uang Rp5,5 Miliar Disita dari Ali Muhtarom, Kejagung Selidiki Sumber Dana

Dijelaskannya, Dawam merupakan Mantan Kepala Daerah (Bupati), Sementara AC alias AGS merupakan direktur perusahaan penyedia dan SS alias SWN merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022.

Kemudian MDR merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka Tim Penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya MDW, AC alias AGS, MDR dan SWN kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Armen Wijaya.

Dalam mengusutnya kasus ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 36 orang saksi

Akibat perbuatan tersangka, kata Aspidsus mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439. (Rp3,8 miliar).

Baca Juga :  Penembakan Polisi di Lampung, Isu Setoran Judi Sabung Ayam Mencuat

Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasai 3 jo.

Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UUNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasai 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

“Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan bisa penjara seumur hidup,” tutup Armen

 

Editor : Hengki Padangratu

Sumber Berita: Rilisid

Berita Terkait

Kejati Lampung, Dilaporkan LSM PEMATANG KE Kejagung RI Terkait Kinerja Pemberantasan Korupsi
Tak Ada Jurusan Teknologi Kayu di Fakultas Kehutanan UGM Dalam Arsip Universitas Leiden Belanda
Suarakan Hutan! Gubernur Lampung Jawab Jeritan Aktivis LK21 dan GERMASI
Kronologi & Peran Direktur TV Swasta Tersangka Kasus Timah
Uang Rp5,5 Miliar Disita dari Ali Muhtarom, Kejagung Selidiki Sumber Dana
Baru Sebulan Menjabat, Ardito Wijaya Didemo Ratusan Warga Terkait PT BSA
Kejagung Jelaskan Ke Dewan Pers Soal Peran Direktur JakTV Rintangi Usut Kasus
Kejati Turunkan Tim Periksa Sertifikat dan PBB Di Dalam Kawasan TNBBS
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 14:25 WIB

Kejati Lampung, Dilaporkan LSM PEMATANG KE Kejagung RI Terkait Kinerja Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 26 April 2025 - 15:26 WIB

Tak Ada Jurusan Teknologi Kayu di Fakultas Kehutanan UGM Dalam Arsip Universitas Leiden Belanda

Sabtu, 26 April 2025 - 12:51 WIB

Suarakan Hutan! Gubernur Lampung Jawab Jeritan Aktivis LK21 dan GERMASI

Rabu, 23 April 2025 - 16:48 WIB

Kronologi & Peran Direktur TV Swasta Tersangka Kasus Timah

Rabu, 23 April 2025 - 16:26 WIB

Uang Rp5,5 Miliar Disita dari Ali Muhtarom, Kejagung Selidiki Sumber Dana

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dihadapan Gubernur Mirza, Parosil Mendadak Amnesia

Selasa, 29 Apr 2025 - 20:53 WIB

Pendidikan

Renggut Pesta Demokrasi, Diskualifikasi Pilkada Bukan Ranah MK

Senin, 28 Apr 2025 - 11:47 WIB

Pemerintahan

TNBBS Terancam, Pemerintah Fokuskan Pemulihan dan Pengamanan Kawasan

Minggu, 27 Apr 2025 - 19:24 WIB