Mantan Bupati Lampung Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi 6,88 M

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 18 April 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Breaking News! Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo (MDW) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek gerbang rumah dinas Bupati tahun 2022.

Penetapan Dawam jadi tersangka itu digelar Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis malam tanggal 17 April 2025. Dari pantauan media, di Kantor Kejati Lampung, terlihat Dawam bersama 3 orang lainnya menggunakan rompi tahanan warna pink dan dimasukkan ke mobil tahanan.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Tiim Penyidik Bidang Pidana Khusus telah mengusut perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.886.970.921. (Rp6,88 miliar)

“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Saudara MDW alias DWM, AC alias AGS, MDR dan saudara SS alias SWN dalam kegiatan Pembangunan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun 2022,” kata Armen.

Baca Juga :  Kronologi & Peran Direktur TV Swasta Tersangka Kasus Timah

Dijelaskannya, Dawam merupakan Mantan Kepala Daerah (Bupati), Sementara AC alias AGS merupakan direktur perusahaan penyedia dan SS alias SWN merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022.

Kemudian MDR merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka Tim Penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya MDW, AC alias AGS, MDR dan SWN kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Armen Wijaya.

Dalam mengusutnya kasus ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 36 orang saksi

Akibat perbuatan tersangka, kata Aspidsus mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439. (Rp3,8 miliar).

Baca Juga :  Akar Lampung Minta Kejagung Geledah Perusaah PT. SGC

Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasai 3 jo.

Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UUNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasai 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

“Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan bisa penjara seumur hidup,” tutup Armen

 

Editor : Hengki Padangratu

Sumber Berita: Rilisid

Berita Terkait

Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total
LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur
Anggaran “Bina Mental Spiritual” Kesra Lampung Barat Dipertanyakan, Kepala Bagian Menghilang
Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati Lampung
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa
Ketua PFI Lampung Sesalkan Intimidasi Ajudan Kalbadi Saat Liputan di Kejati
Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka
Sepanjang 2025, Polresta Bandar Lampung Tangani 4.729 Kasus Pidana, Curanmor Dominasi
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:36 WIB

Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:20 WIB

LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:31 WIB

Anggaran “Bina Mental Spiritual” Kesra Lampung Barat Dipertanyakan, Kepala Bagian Menghilang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati Lampung

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:39 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa

Berita Terbaru

Daerah

WLC Lampung Berbagi Sembako Dibulan Penuh Berkah

Minggu, 1 Mar 2026 - 21:01 WIB

Pemerintahan

Sekdaprov Marindo Lepas Wartawan PWI Ikuti HPN 2026 di Banten

Sabtu, 28 Feb 2026 - 20:39 WIB