Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, mengatakan bahwa selama ini pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung masih dilakukan secara konvensional.

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, mengatakan bahwa selama ini pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung masih dilakukan secara konvensional.

Dengan hadirnya kemajuan teknologi informasi, pola pengawasan kini diarahkan menjadi lebih modern dan berbasis sistem digital.

Menurut Bayana, penerapan aplikasi Si-AWAS bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus kemanfaatan pengawasan.

Melalui aplikasi ini, pengawasan penggunaan anggaran dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan pertanggungjawaban akhir.

“Di situ kita bisa melihat sejauh mana mitigasi risiko yang mungkin timbul dari sebuah perencanaan. Jika dalam evaluasi monitoring risiko tersebut tergolong tinggi, maka sejak awal kita sudah bisa memberikan peringatan melalui early warning system,” ujar Bayana pada Selasa, (30/12/2025).

Ia menegaskan, sistem peringatan dini ini penting agar seluruh pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah benar-benar dilaksanakan secara efisien, tepat sasaran, dan akurat.

Dengan demikian, potensi temuan dalam pengawasan dapat ditekan seminimal mungkin.

Baca Juga :  Anggaran Wisata Rohani Rp5 Miliar DPRD Bandar Lampung Telusuri Rekanan dan Realisasi Anggaran

“Ini sebenarnya peluang bagi seluruh perangkat daerah. Bahkan aset-aset daerah, termasuk yang berada di beberapa wilayah, bisa terdeteksi sejak dini melalui sistem ini,” jelasnya.

Bayana juga menyinggung soal capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) yang masih berada di zona merah.

Ia menjelaskan bahwa SPI dinilai melalui tiga aspek, yakni internal, eksternal, dan ekspert (ahli).

Penilaian internal dilakukan melalui responden yang dipilih secara acak, terutama dari unsur pemberi layanan, untuk menilai sistem pelayanan yang telah dibangun di masing-masing kabupaten/kota.

Sementara penilaian eksternal berasal dari penerima layanan, dan nilai terendah saat ini justru berada pada aspek ekspert.

Hal ini disebabkan belum masifnya sosialisasi, khususnya terkait upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

“Ke depan ini menjadi pembelajaran. Kita akan menggandeng penyuluh antikorupsi serta seluruh pemangku kepentingan eksternal agar partisipasi dan kontribusi positif bisa lebih kuat,” katanya.

Terkait keterlambatan pelaporan dan pelaksanaan kegiatan fisik, Bayana mengakui masih terdapat kelalaian yang kerap dianggap tidak terlalu penting.

Baca Juga :  RSUD Abdul Moeloek Terapkan Layanan Berbasis KTP, Tanpa Hambatan Status BPJS

Padahal, dalam penilaian, diharapkan seluruh kegiatan fisik telah selesai pada November.

Namun pada praktiknya, sebagian baru rampung pada awal Desember, meski masih dalam tahun anggaran berjalan.

“Melalui aplikasi ini, semua bisa dipantau agar dikerjakan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai perencanaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut pada prinsipnya tidak dikenakan sanksi karena masih selesai dalam satu tahun anggaran.

Namun, aturan tetap mengharuskan beberapa pelaporan dilakukan sesuai tenggat waktu, seperti pada bulan Maret.

Bayana menambahkan, aplikasi Si-AWAS bersifat internal access dan tidak seluruhnya dapat diakses publik.

Aplikasi ini digunakan untuk melihat sejauh mana perangkat daerah menjalankan fungsinya, sekaligus sebagai instrumen pengawasan internal pemerintah.

“Tidak semua pengawasan internal bisa dibuka ke publik, namun yang terpenting fungsi pengawasan tetap berjalan efektif dan akuntabel,” pungkasnya.

Berita Terkait

WLC Lampung Berbagi Sembako Dibulan Penuh Berkah
Pemkot Badar Lampung Sapu Habis Parkir Liar di Depan Candra Tanjung Karang
Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 Mendarat Mulus di Tol Trans Sumatera
Biro Kesra Lampung Buka Suara Soal Isu Kenaikan Biaya Umrah: Semua Sesuai Aturan Demi Kenyamanan Jamaah
Pengabdian Tanpa Batas, Selamat Jalan Praka Marinir Ari Kurniawan
Biro Kesra Lampung Bantah Mark Up Umrah: Harga Rp38,35 Juta Klaim Sesuai Spesifikasi, Publik Tetap Pertanyakan Mekanisme
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Gandeng PKBM Nusa Indah Gelar Kejar Paket A, B, dan C bagi WBP
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:01 WIB

WLC Lampung Berbagi Sembako Dibulan Penuh Berkah

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:40 WIB

Pemkot Badar Lampung Sapu Habis Parkir Liar di Depan Candra Tanjung Karang

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:22 WIB

Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 Mendarat Mulus di Tol Trans Sumatera

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:50 WIB

Biro Kesra Lampung Buka Suara Soal Isu Kenaikan Biaya Umrah: Semua Sesuai Aturan Demi Kenyamanan Jamaah

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:19 WIB

Pengabdian Tanpa Batas, Selamat Jalan Praka Marinir Ari Kurniawan

Berita Terbaru

Daerah

WLC Lampung Berbagi Sembako Dibulan Penuh Berkah

Minggu, 1 Mar 2026 - 21:01 WIB

Pemerintahan

Sekdaprov Marindo Lepas Wartawan PWI Ikuti HPN 2026 di Banten

Sabtu, 28 Feb 2026 - 20:39 WIB