RSUD Abdul Moeloek Terapkan Layanan Berbasis KTP, Tanpa Hambatan Status BPJS

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Abdul Moeloek Terapkan Layanan Berbasis KTP, Tanpa Hambatan Status BPJS

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Provinsi Lampung mulai menerapkan kebijakan pelayanan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa mempersoalkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan menghilangkan hambatan administratif yang selama ini mengganggu proses pelayanan medis, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Wakil Direktur Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Abdul Moeloek, dr. Imam Ghozali, menyatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Gubernur Lampung dalam memperkuat peran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan universal. Menurutnya, pasien yang datang ke rumah sakit tidak lagi ditanya mengenai status pembiayaan melalui skema JKN atau layanan umum, melainkan langsung mendapatkan pelayanan berdasarkan kebutuhan klinis.

“Pasien cukup menunjukkan KTP. Kami tidak lagi membedakan pasien BPJS atau non-BPJS di tahap awal pelayanan. Prinsipnya adalah memberikan intervensi medis terlebih dahulu, verifikasi administratif menyusul,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/5/2025).

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai aduan masyarakat yang merasa terhambat dalam memperoleh layanan medis akibat persoalan teknis kepesertaan JKN, seperti status tidak aktif atau tunggakan iuran. RSUD Abdul Moeloek menilai bahwa kondisi tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang untuk memperoleh pertolongan medis, terutama dalam kondisi emergensi.

Baca Juga :  Akar Lampung Unjuk 125 Kasus Temuan di Momentum Hari Anti Korupsi

“Contohnya, ada warga yang tidak aktif JKN karena lama tidak membayar, lalu mengalami kondisi gawat darurat. Selama ini, mereka masih dihadapkan pada pilihan jalur layanan BPJS atau umum, yang justru memperlambat intervensi. Sekarang, kami hilangkan itu,” jelas dr. Imam.

Ia menambahkan bahwa identifikasi kepesertaan tetap dilakukan setelah pasien stabil, guna keperluan pencatatan dan klaim pembiayaan. Sistem ini juga menjadi bagian dari kolaborasi rumah sakit dengan BPJS Kesehatan untuk memperluas cakupan peserta aktif, termasuk yang dibiayai pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Saat ini, pihak rumah sakit tengah menyusun surat edaran resmi untuk diterapkan secara menyeluruh, khususnya di unit pelayanan primer seperti IGD. Dalam sistem baru tersebut, tenaga medis akan langsung melakukan triase dan intervensi awal tanpa hambatan administratif, selanjutnya keluarga pasien akan diminta menyerahkan dokumen identitas untuk proses lanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa di IGD, tidak ada penundaan tindakan medis akibat verifikasi administrasi. Dokter, perawat, dan pendamping pasien akan bekerja simultan untuk memberikan pelayanan optimal. Jadi tidak lagi pertanyaan ‘Mau Jalur BPJS atau Umum?’” imbuhnya.

Penerapan sistem layanan berbasis KTP ini merupakan bentuk dedikasi RSUD Abdul Moeloek dalam menjunjung prinsip *equity* dalam pelayanan kesehatan serta komitmen terhadap standar pelayanan minimal (SPM) sektor kesehatan. Rumah sakit juga menekankan kepada seluruh tenaga kesehatan untuk mengedepankan etika profesi dan pelayanan yang humanis serta berbasis pada keselamatan pasien.

Baca Juga :  Polda Lampung Terus Dalami Kasus Illegal Logging di Sakhbardong Pesisir Barat

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi administratif. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada warga Lampung yang tertolak saat membutuhkan pertolongan medis hanya karena kendala teknis kepesertaan BPJS. Ia mendorong seluruh fasilitas kesehatan, terutama milik pemerintah, untuk menjadikan KTP sebagai alat utama akses layanan dasar dan darurat.

“Kesehatan adalah hak dasar. Negara harus hadir tanpa syarat rumit. Mulai sekarang, kita prioritaskan pelayanan berdasarkan kebutuhan medis, bukan urusan birokrasi,” ujar Gubernur Mirza dalam arahannya kepada seluruh kepala rumah sakit daerah di awal Mei 2025 lalu.

Dengan kebijakan ini, Gubernur berharap paradigma pelayanan publik di sektor kesehatan berubah menjadi lebih inklusif, cepat tanggap, dan berpihak pada keselamatan serta martabat warga. RSUD Abdul Moeloek menjadi rumah sakit rujukan pertama di Lampung yang mengimplementasikan penuh arahan tersebut. (Red)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Anggaran Wisata Rohani Rp5 Miliar DPRD Bandar Lampung Telusuri Rekanan dan Realisasi Anggaran
Way Kambas Jadi Prioritas Nasional, Presiden Prabowo Ambil Keputusan Strategis
DLH Bandar Lampung Tambah 46 Armada Angkut Sampah di 2026
Pemerintah Provinsi Lampung dibantu oleh peran Relawan membersihkan rumah Daerah Swatantra Tingkat I (DASWATI)
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menanggapi viralnya video konten kreator lokal Oniparawijaya
Dinas Perdagangan Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di Pasar Pasir Gintung
Pemerintah Provinsi Lampung melepas 42 penyuluh pertanian untuk bertugas di Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Realisasi PAD Lampung 2025 Turun, Kepala Bapenda Jelaskan Penyebab Tunda Bayar Pemprov
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:13 WIB

Anggaran Wisata Rohani Rp5 Miliar DPRD Bandar Lampung Telusuri Rekanan dan Realisasi Anggaran

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:08 WIB

Way Kambas Jadi Prioritas Nasional, Presiden Prabowo Ambil Keputusan Strategis

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:17 WIB

DLH Bandar Lampung Tambah 46 Armada Angkut Sampah di 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 20:50 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung dibantu oleh peran Relawan membersihkan rumah Daerah Swatantra Tingkat I (DASWATI)

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:57 WIB

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menanggapi viralnya video konten kreator lokal Oniparawijaya

Berita Terbaru

Daerah

DLH Bandar Lampung Tambah 46 Armada Angkut Sampah di 2026

Selasa, 20 Jan 2026 - 22:17 WIB