Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka KDRT Mangkir, Polisi Lampung Utara Dinilai Main Mata

Kompastuntas.com— Lampung Utara, penegakan hukum atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Amelia Apriani terancam mandek. Subli alias Alek, tersangka yang sudah resmi ditetapkan Polres Lampung Utara, justru absen dari panggilan pemeriksaan perdana pada Kamis, 25 September 2025.

Kuasa hukum Amelia, Ridho Juansyah, menyebut absennya tersangka bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga penghinaan terhadap institusi kepolisian. “Mangkir di pemeriksaan pertama jelas pelecehan terhadap proses hukum.

Kalau polisi masih diam, artinya mereka ikut membiarkan,” kata Ridho.

Ridho menegaskan penyidik tak boleh sekadar menerima alasan sakit. “Kalau benar sakit, seharusnya dicek langsung ke rumah sakit. Jangan hanya jadi alasan menghindar,” ujarnya.

Polisi disebut akan kembali melayangkan panggilan kedua pada Senin, 29 September 2025. Namun kuasa hukum menegaskan, tidak ada ruang kompromi jika tersangka kembali mengabaikan. “Harus dijemput paksa, sekaligus ditahan. Ini KDRT, bukan perkara ringan,” tegasnya.

Baca Juga :  Visum Berbayar di RSUDAM Antara Pergub, Birokrasi, dan Nasib Korban Laki-Laki

Dugaan Lengah hingga Main Mata

Kasus ini menyeret perhatian publik bukan hanya karena keberanian korban melawan, tapi juga karena dugaan adanya permainan di tubuh aparat. Ridho mengaku dirinya bersama Amelia sudah dimintai keterangan oleh Propam Polda Lampung pada 15 September lalu terkait indikasi pelanggaran etik penyidik.

“Kami meminta Propam memeriksa Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, hingga penyidik pembantu. Kalau terbukti lalai atau sengaja melindungi tersangka, harus diberi sanksi. Jangan sampai kasus KDRT dibarter dengan kepentingan,” kata Ridho.

Langkah Propam dianggap penting untuk menjawab keresahan publik: apakah polisi serius mengusut kasus KDRT atau justru membiarkan pelaku mencari celah untuk lolos.

Aparat Bungkam

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, tak membuahkan hasil. Dihubungi Tempo lewat pesan WhatsApp dan telepon pada 20 dan 25 September 2025, ia tidak merespons meski tanda terkirim dan panggilan berdering.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Setujui Pengukuran Ulang HGU PT SGC, Usulan Aliansi Tiga LSM Lampung Diterima

Diamnya aparat dalam merespons publik semakin menegaskan dugaan bahwa ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan perkara ini.

Ujian Serius Polres Lampung Utara

Kasus Amelia bisa menjadi cermin: apakah polisi di daerah masih tunduk pada hukum atau tunduk pada relasi kuasa? Penegakan hukum yang setengah hati justru berbahaya, karena memperlihatkan kepada publik bahwa pelaku KDRT bisa berlindung di balik kelambanan aparat.

“Kalau Polres Lampung Utara gagal memberi kepastian hukum, itu pesan buruk bagi semua korban KDRT. Korban dipaksa diam, pelaku bebas tertawa,” ujar Ridho.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Polres Lampung Utara—apakah berani menjemput paksa tersangka, atau justru larut dalam stigma lama: tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Diduga Tebang Pilih! Satgas PKH Didesak Usut Aktor Perusakan Kawasan TNBBS di Lambar
Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 07:39 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:29 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:10 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:31 WIB

Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:14 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Pemerintahan

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:52 WIB

Pemerintahan

Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:50 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com