Pengacara Diusir Saat Dampingi Saksi, Peradi Kecam Tindakan Penyidik Polda Jateng

Avatar photo

- Penulis

Senin, 21 April 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com— Semarang,  Sejumlah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang menyatakan keprihatinan dan mengecam tindakan pengusiran yang dialami oleh salah seorang rekannya saat menjalankan tugas profesi.

Pengacara bernama Dwi Aprianto, diusir oleh penyidik Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat mendampingi saksi dalam kasus dugaan praktik prostitusi di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Maret 2025, ketika Dwi tengah memberikan pendampingan hukum kepada para saksi dalam tahap penyidikan. Namun, kehadirannya ditolak oleh penyidik dengan alasan ia tidak membawa kartu tanda anggota (KTA) advokat yang masih berlaku

Sekretaris DPC Peradi Kota Semarang, Bagas Sarsito Anantyadi, membenarkan bahwa Dwi Aprianto merupakan anggota resmi organisasi mereka.

Ia menjelaskan bahwa KTA Dwi memang sedang dalam masa perpanjangan, dan dalam kondisi tersebut, Peradi mengeluarkan Surat Keterangan (SK) sementara yang fungsinya setara dengan KTA.

Baca Juga :  Nurhasanah Dorong PBH Peradi Bandarlampung Komit Beri Bantuan Hukum Pro Bono

“Memang ada interval waktu dalam proses perpanjangan KTA. Maka dari itu, kami menerbitkan surat keterangan sementara sebagai pengganti. Itu sah,” kata Bagas pada Jumat (18/4).

Ia menambahkan, jika penyidik masih meragukan keabsahan, mereka seharusnya dapat meminta bukti lain seperti berita acara sumpah advokat.

“Ketika advokat bisa menunjukkan berita acara sumpah, itu sudah cukup. Tapi justru penyidik langsung menyimpulkan bahwa yang bersangkutan ilegal. Ini yang kami sayangkan,” tegasnya.

Menurut Bagas, tindakan pengusiran tersebut mencerminkan sikap sewenang-wenang dan ketidakhormatan terhadap profesi advokat.

Ia juga mengkritisi langkah penyidik yang malah melaporkan Dwi ke DPC Peradi terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Ini lucu. Kalau begini, ke depan bisa-bisa setiap ada advokat yang mendampingi pihak yang berseberangan dengan penyidik, akan langsung dilaporkan ke kode etik. Padahal itu tidak perlu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Way Kanan Raih Penghargaan Capaian Kinerja 2025, PNBP Lampaui Target 523 Persen

Sementara itu, Dwi Aprianto mengonfirmasi bahwa ia telah melaporkan tindakan pengusiran itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng pada 17 Maret 2025. Ia menyatakan bahwa dirinya menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa yang sah.

“Saya datang dengan surat kuasa yang jelas. Siapa pun berhak mendapat pendampingan hukum, tidak harus menjadi tersangka dulu,” katanya.

Kasus yang melatarbelakangi peristiwa ini adalah penggerebekan tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Semarang, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Penggerebekan dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng karena diduga terjadi praktik prostitusi terselubung.

Pihak kepolisian menyatakan kasus tersebut kini sudah memasuki tahap penyidikan dan telah memanggil pemilik tempat karaoke berinisial BR.(sun)

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

DPD PSI Kab. Pringsewu Siap Tempur Di Pesta Demokrasi Mendatang
Komitmen Kwarda Lampung Tetap Bergerak Dengan Keterbatasan Anggaran
Paralegal Turun Gunung! ABR Indonesia Gaspol Cetak Garda Hukum Rakyat di Lampung
Advokat Bela Rakyat-Indonesia: Pelatihan Paralegal Batch IV Dorong Optimalisasi Peran Paralegal dalam Mewujudkan Keadilan bagi Masyarakat
Bawa Filosofi “Silih Asih” ke Tanah “Ruwa Jurai”, Paguyuban Pasundan Teguhkan Komitmen Bangun Lampung
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI: Prestasi Pemerintahan Nyata
PERADI Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Apindo Harap Proses Hukum PSMI Tidak Ganggu Operasional Perusahaan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 11:27 WIB

DPD PSI Kab. Pringsewu Siap Tempur Di Pesta Demokrasi Mendatang

Selasa, 14 April 2026 - 20:19 WIB

Komitmen Kwarda Lampung Tetap Bergerak Dengan Keterbatasan Anggaran

Minggu, 12 April 2026 - 20:58 WIB

Paralegal Turun Gunung! ABR Indonesia Gaspol Cetak Garda Hukum Rakyat di Lampung

Minggu, 12 April 2026 - 12:35 WIB

Advokat Bela Rakyat-Indonesia: Pelatihan Paralegal Batch IV Dorong Optimalisasi Peran Paralegal dalam Mewujudkan Keadilan bagi Masyarakat

Minggu, 12 April 2026 - 12:33 WIB

Bawa Filosofi “Silih Asih” ke Tanah “Ruwa Jurai”, Paguyuban Pasundan Teguhkan Komitmen Bangun Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:52 WIB

Pemerintahan

Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:50 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com