Pengacara Diusir Saat Dampingi Saksi, Peradi Kecam Tindakan Penyidik Polda Jateng

Avatar photo

- Penulis

Senin, 21 April 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com— Semarang,  Sejumlah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang menyatakan keprihatinan dan mengecam tindakan pengusiran yang dialami oleh salah seorang rekannya saat menjalankan tugas profesi.

Pengacara bernama Dwi Aprianto, diusir oleh penyidik Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat mendampingi saksi dalam kasus dugaan praktik prostitusi di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Maret 2025, ketika Dwi tengah memberikan pendampingan hukum kepada para saksi dalam tahap penyidikan. Namun, kehadirannya ditolak oleh penyidik dengan alasan ia tidak membawa kartu tanda anggota (KTA) advokat yang masih berlaku

Sekretaris DPC Peradi Kota Semarang, Bagas Sarsito Anantyadi, membenarkan bahwa Dwi Aprianto merupakan anggota resmi organisasi mereka.

Ia menjelaskan bahwa KTA Dwi memang sedang dalam masa perpanjangan, dan dalam kondisi tersebut, Peradi mengeluarkan Surat Keterangan (SK) sementara yang fungsinya setara dengan KTA.

Baca Juga :  Relokasi Pasar Pasir Gintung Dinilai Gagal, Pedagang Alami Penurunan Omzet hingga 50 Persen

“Memang ada interval waktu dalam proses perpanjangan KTA. Maka dari itu, kami menerbitkan surat keterangan sementara sebagai pengganti. Itu sah,” kata Bagas pada Jumat (18/4).

Ia menambahkan, jika penyidik masih meragukan keabsahan, mereka seharusnya dapat meminta bukti lain seperti berita acara sumpah advokat.

“Ketika advokat bisa menunjukkan berita acara sumpah, itu sudah cukup. Tapi justru penyidik langsung menyimpulkan bahwa yang bersangkutan ilegal. Ini yang kami sayangkan,” tegasnya.

Menurut Bagas, tindakan pengusiran tersebut mencerminkan sikap sewenang-wenang dan ketidakhormatan terhadap profesi advokat.

Ia juga mengkritisi langkah penyidik yang malah melaporkan Dwi ke DPC Peradi terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Ini lucu. Kalau begini, ke depan bisa-bisa setiap ada advokat yang mendampingi pihak yang berseberangan dengan penyidik, akan langsung dilaporkan ke kode etik. Padahal itu tidak perlu,” ujarnya.

Baca Juga :  Arus Mudik Lebaran 2025: Kendaraan Padati Tol Trans Sumatera, Peningkatan Hingga 67%

Sementara itu, Dwi Aprianto mengonfirmasi bahwa ia telah melaporkan tindakan pengusiran itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng pada 17 Maret 2025. Ia menyatakan bahwa dirinya menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa yang sah.

“Saya datang dengan surat kuasa yang jelas. Siapa pun berhak mendapat pendampingan hukum, tidak harus menjadi tersangka dulu,” katanya.

Kasus yang melatarbelakangi peristiwa ini adalah penggerebekan tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Semarang, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Penggerebekan dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng karena diduga terjadi praktik prostitusi terselubung.

Pihak kepolisian menyatakan kasus tersebut kini sudah memasuki tahap penyidikan dan telah memanggil pemilik tempat karaoke berinisial BR.(sun)

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional
Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan Persoalkan Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua Dalam Mufakat Agung
Dari Panggung Rock ke Kuah Pindang: Ikhtiar Baru Hary Kohar di Jantung Bandar Lampung
Permintaan Hewan Kurban Naik Tajam, Pengiriman Sapi dari Lampung Tembus 60 Ribu Ekor
IJP Lampung Gelar Pemotongan Hewan Kurban, 120 Paket Daging Dibagikan ke Anggota dan Warga
Memelihara Toleransi dalam Setiap Sabetan Parang: Mengapa Warga Kudus Memilih Kerbau
Dijamin Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, langkah hukum terhadap Mbah Mujiran
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:45 WIB

Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:26 WIB

Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:23 WIB

Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan Persoalkan Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua Dalam Mufakat Agung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:23 WIB

Dari Panggung Rock ke Kuah Pindang: Ikhtiar Baru Hary Kohar di Jantung Bandar Lampung

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:39 WIB

Permintaan Hewan Kurban Naik Tajam, Pengiriman Sapi dari Lampung Tembus 60 Ribu Ekor

Berita Terbaru

Opini

Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri

Senin, 1 Jun 2026 - 20:12 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com