Pengacara Diusir Saat Dampingi Saksi, Peradi Kecam Tindakan Penyidik Polda Jateng

Avatar photo

- Penulis

Senin, 21 April 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com— Semarang,  Sejumlah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang menyatakan keprihatinan dan mengecam tindakan pengusiran yang dialami oleh salah seorang rekannya saat menjalankan tugas profesi.

Pengacara bernama Dwi Aprianto, diusir oleh penyidik Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat mendampingi saksi dalam kasus dugaan praktik prostitusi di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Maret 2025, ketika Dwi tengah memberikan pendampingan hukum kepada para saksi dalam tahap penyidikan. Namun, kehadirannya ditolak oleh penyidik dengan alasan ia tidak membawa kartu tanda anggota (KTA) advokat yang masih berlaku

Sekretaris DPC Peradi Kota Semarang, Bagas Sarsito Anantyadi, membenarkan bahwa Dwi Aprianto merupakan anggota resmi organisasi mereka.

Ia menjelaskan bahwa KTA Dwi memang sedang dalam masa perpanjangan, dan dalam kondisi tersebut, Peradi mengeluarkan Surat Keterangan (SK) sementara yang fungsinya setara dengan KTA.

Baca Juga :  Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal Yang Baik

“Memang ada interval waktu dalam proses perpanjangan KTA. Maka dari itu, kami menerbitkan surat keterangan sementara sebagai pengganti. Itu sah,” kata Bagas pada Jumat (18/4).

Ia menambahkan, jika penyidik masih meragukan keabsahan, mereka seharusnya dapat meminta bukti lain seperti berita acara sumpah advokat.

“Ketika advokat bisa menunjukkan berita acara sumpah, itu sudah cukup. Tapi justru penyidik langsung menyimpulkan bahwa yang bersangkutan ilegal. Ini yang kami sayangkan,” tegasnya.

Menurut Bagas, tindakan pengusiran tersebut mencerminkan sikap sewenang-wenang dan ketidakhormatan terhadap profesi advokat.

Ia juga mengkritisi langkah penyidik yang malah melaporkan Dwi ke DPC Peradi terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Ini lucu. Kalau begini, ke depan bisa-bisa setiap ada advokat yang mendampingi pihak yang berseberangan dengan penyidik, akan langsung dilaporkan ke kode etik. Padahal itu tidak perlu,” ujarnya.

Baca Juga :  HMI Subagsel, Desak Mendagri Dan Gubernur Lampung Evaluasi Hasil Seleksi Sekda Lamteng

Sementara itu, Dwi Aprianto mengonfirmasi bahwa ia telah melaporkan tindakan pengusiran itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng pada 17 Maret 2025. Ia menyatakan bahwa dirinya menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa yang sah.

“Saya datang dengan surat kuasa yang jelas. Siapa pun berhak mendapat pendampingan hukum, tidak harus menjadi tersangka dulu,” katanya.

Kasus yang melatarbelakangi peristiwa ini adalah penggerebekan tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Semarang, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Penggerebekan dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng karena diduga terjadi praktik prostitusi terselubung.

Pihak kepolisian menyatakan kasus tersebut kini sudah memasuki tahap penyidikan dan telah memanggil pemilik tempat karaoke berinisial BR.(sun)

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Pangdam XXI/Radin Inten Donor Darah pada Bhakti Kesehatan Hari Juang TNI AD 2025
Silaturahmi di Kodam XXI: Mayjen Kristomei Tekankan Kolaborasi untuk Kemajuan Lampung
Kwarda Lampung Sambut Racana UIM
Lampung Utara Jemput Masa Depan dengan Kampung Budaya
Akar Lampung Unjuk 125 Kasus Temuan di Momentum Hari Anti Korupsi
Pemprov Lampung Gelar Rapat Evaluasi Aplikasi Lampung-In
Pemprov Lampung Gelar HLM, Jaga Inflasi Jelang Nataru
Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung Ditargetkan Rampung Akhir Desember 2025
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:40 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Donor Darah pada Bhakti Kesehatan Hari Juang TNI AD 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:38 WIB

Silaturahmi di Kodam XXI: Mayjen Kristomei Tekankan Kolaborasi untuk Kemajuan Lampung

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:07 WIB

Kwarda Lampung Sambut Racana UIM

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:46 WIB

Akar Lampung Unjuk 125 Kasus Temuan di Momentum Hari Anti Korupsi

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:21 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rapat Evaluasi Aplikasi Lampung-In

Berita Terbaru

Daerah

Kwarda Lampung Sambut Racana UIM

Rabu, 10 Des 2025 - 12:07 WIB